MENJAGA SYI’AR ALLAH (kajian Tafir al-Ma`idah:02) bagian pertama
MENJAGA SYI’AR ALLAH
(kajian Tafir al-Ma`idah:02) bagian pertama
A.. Teks Ayat dan Tarjamahnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syi`ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.. Qs.5:02
- Kaitan dengan ayat sebelumnya
- Ayat pertama mememerintah agar umat beriman memenuhi janji, menghalalkan yang haal, mengharamkan yang haram, juga disiplin dalam menaati aturan ihram. Ayat berikutnya menyeru agar mu`min selalu menjaga kesucian syi’at-syi’ar Allah. Keterkaitan kedua ayat antara mengisyaratkan bahwa hokum dan ketetapan Allah itu merupakan bagian dari syi’ah Allah.
- Pada ayat sebelumnya dijelaskan tentang apa yang dilarang ketika ihram dalam haji dan umrah. Ayat berikutnya menungkap beberapa macam penyembelihan yang berkaitan dengan ibadah haji, serta apa yang dibolehkan setelah tahalul. Kaitannya antara lain bahwa dalam ibadah haji selain ritual di tanah suci, juga ada social yang mesti dijalin sesame manusia dengan berbagai rejeki berupa daging sembelihan.
- Dalam ayat sebelumnya diserukan agar setiap mu`min memenuhi aqad yang telah dijanjikan. Ayat berikutnya menyeru agar menegakan keadilan serta salong tolong dalam kebaikan dan taqwa. Kaitan kedua ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ada aqad yang berkaitan dengan sesame manusia yang mesti dipenuhi. Tegasnya bukan hanya aqad yang bersifat ritual dengan hokum al-Khaliq, tapi juga ada aqad social yang berkaitan dengan makhluq.
- Tinjauan Historis
Menurut riwayat Ibn Jarir al-Thabari, dari Ikrimah, ada sesorang yang bernama al-Hatham datang ke Madinah dengan berkendaraan unta dan membawa bahan makanan untuk dijual. Kemudian dia menghadap Rasul SAW untuk menyatakan diri masuk Islam. Namun Rasul SAW melihat bahwa dia masuknya tidak sungguhan. Rasul SAW juga mengabarkan pada shahabatnya bahwa ada seorang mnyatakan diri masuk Islam, tapi kelihatan di wajahnya hanya main-main dan ada tanda-tanda mau berbuat tidak baik. Ternyata ketika kembali dan sampai di Yamamah, memang orang tersebut murtad. Tatkala bulan dzul-Qa’dah tiba, orang tersebut mau hadir di Mekah pura-pura mau umrah, padahal hanya bertujuan berniaga. Para shahabat, saat itu mendengar gelagat orang tersebut dan sepakat untuk menghadang kehadiran al-Huthamah yang murtad itu. Tidak lama kemudian turun pangkal ayat surat al-Ma`idah: 2 ini sebagai larangan melanggar syi’ar Allah.[1]
- Tafsir Kalimat
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syi`ar Allah,
Perkataan شَعَائِرَ merupakan bentuk jama dari شَعِيْرَة yang bearti tanda, atau symbol. Symbol Allah adalah segala aturan yang telah ditetapkan olehnya baik berupa upaca ibadah amaupu hukum-hukumnya. Dalam berbagai ayat dikemukakan bahwa yang termasuk syi’ar Allah itu ada beberapa macam: (1) shafa dan marwah seperti ditegaskan dalam firman-Nya, Qs.2:158 إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (2) manasik haji dan tempat perosesinya, pada Qs.22:32 ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (3) hewan qurban, seperti ditegaskan pada firman-Nya Qs.22:36 وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌdan hewan qurban itu Kami jadikan sebagai bagian dari syi’ar-syi’ar Allah yang mengandung kebaikan yang banyak untukmu. (4) setiap tempat ibadah haji khususnya Muzdalifah, juga disebut tempat syi’ar sebagaimna ditegaskan Qs.2:198 فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Pangkal ayat ini melarang keras untuk melanggar syi’ar Allah, baik berupa larangan ataupun perintah. Termasuk pula di dalamnya bila ihram untuk haji dan/atau umrah jangan sampai dilanggar. Ditinjau dari segi bahasa perkataan Ihram berasal dari perkataanأَحرم – يُحْرمُ – إحْرَامًا Ahrama-yuhrimu-ihraman, yang berarti “menjadikan haram atau memantangkan diri dari sesuatu“. Terkadang juga mempunyai arti “menjadikan mulia atau terhormat”. Yang dimaksud Ihram dalam ibadah haji dan umrah ialah “memantangkan diri dari perbuatan tertentu sehingga menjadi haram hukumnya bila dilanggar sebagai niat untuk melakukan haji dan/atau umrah“.
Adapun larangan Ihram yang mesti ditaati jangan sampai dilanggar adalah Adapun perbuatan yang dilarang ketika ihram antara lain, sebagaimana diuraikan berikut:
- Rasulullah SAW melarang laki-laki yang sedang ihram berpakaian selain pakaian ihram seperti tercantum pada hadits berikut:
عن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a katanya: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW : Bagaimana cara pakaian orang yang ingin berihram? Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu memakai baju, kain sorban, celana, penutup kepala dan sarung kaki atau khuf kecuali untuk orang yang tidak memiliki sendal, diharuskan dengan khuf[2] tersebut dipotong hingga mata kaki. Jangan memakai pakaian yang dicelup dengan za’faran sejenis pewarna kuning dan wars sejenis pewarna merah.
Hr. Bukhari, Muslim, Trmidzi, Ibn Khuzaimah, Malik, al-Darimi dan lain-lain. [3]
Bedasar hadits ini, laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai (1) celana, (2) tutup kepala, (3) sorban, (4) kaos kaki, (5) sepatu kecuali yang tidak menutupi tumit dan mata kaki, (6) baju, (7) pakaian celupan za’faran. Za’faran adalah sejenis tinta atau pewarna yang baunya sangat harum dan bisa mengubah warna pakaian.
- Al-Qur’an melarang rafats, fusuq dan jidal selama ihram. Firman-Nya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُولِي الْأَلْبَاب
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal. Qs. 2:197
Perbuatan yang dilarang selama ihram, baik laki-laki maupun perempuan, berdasar ayat ini ialah (1) rafats yaitu ucapan, sikap atau perbuatan yang menjurus kepada hubungan seksual, (2) jidal yaitu berdebat dan bertengkar atau berkesumat, (3) fusuq yaitu melanggar hukum Allah, seperti bohong, mengumpat, dan terbuka aurat.
Melihat aurat dan memandang lawan jenis dengan syahwat atau membangkitkan birahi, juga harus dihindari karena termasuk rafats.[4]
- Dilarang berburu atau membunuh hewan.
Allah SWT berfirman:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Qs.5:1
Ditegaskan dalam ayat ini bahwa halal berburu binatang, kecuali selama ihram. Dengan demikian yang berihram dilarang berburu atau membunuh binatang.
- Dilarang menggunakan wewangian.
Ada seorang shahabat menggunakan jubah dan memakai wewangian ketika ihram. Tatkala Rasul SAW mengetahuinya, bersabda kepada shahabat tersebut:
أَمَّا الطِّيبُ الَّذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَأَمَّا الْجُبَّةُ فَانْزِعْهَا ثُمَّ اصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ مَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ
Cucilah wewangianmu tiga kali, dan lepaskan jubahmu. Kemudian kerjakanlah apa yang mesti dikerjakan ketika umrah dan hajimu. Hr. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan al-Nasaiy. [5]
- Jangan khithbah, nikah atau dinikahkan ketika ihram.
Rasul SAW bersabda:
لا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُب
Orang yang sedang ihram dilarang menikahkan, dilarang dinikahkan dan dilarang meminang. Hr. Muslim, Abu Daud, al-Nasaiy, al-Daruquthni, al-Syafi’i, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan lain-lainnya dari Utsman bin Affan. [6]
- Tidak bercukur dan potong kuku selama ihram
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Janganlah kamu memotong rambutmu, sehingga hadyu sampai pada waktunya. Qs.2:196
Ayat ini berisi larangan mencukur rambut selama dalam keadaan ihram hingga tahalul. Larangan memotong rambut tersebut berlaku pada rambut apapun, juga menggunting kuku.[7]
Bersambung. Insya Allah ke bagian 02
[1] Al-Tafsir al-Munir, VI h.65
[2] Khuf ialah sejenis sepatu atau sarung kaki yang menutupi tumit hingga mata kaki. Jika terpaksa harus memakainya, maka mesti dipotong atau dilipat, diinjak, sehingga tumit dan mata kaki tidak tertutup.
[3] Shahih Bukhari, II h.653; Shaih Muslim, II h. 834, Muwatha, I h.324
[4] lihat al-Fiqh al-Islamy, III h.242
[5]Shahih Bukhari IV h.1573; Shahih Muslim II h.837; al-Nasaiy, II h.341
[6] Shahih Muslim II h.1030; Abu Daud II h.169; al-Nasaiy II h.376;
[7] al-Fqh al-Islamiy, III h.239