MENJAGA SYI’AR ALLAH (kajian Tafsir al-Ma`idah:02) bagian ketiga
MENJAGA SYI’AR ALLAH
(kajian Tafsir al-Ma`idah:02) bagian ketiga
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syi`ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.. Qs.5:02
lanjutan tafsir kalimat.
- وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id,
Penggalan ayat وَلَا الْهَدْيَ ini melarang menganggu hewan yang diperuntukan oleh pemiliknya sebagai hewan qurban utamanya dalam menunaikan haji secara tamattu sebagaimana telah dikemukakan pada surat al-Baqarah: 196
Jika kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu dengan melakukan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum haji, maka hendaklah menyembelih hewan hadya yang mudah didapat. Qs.2:196
Ayat ini menetapkan bahwa setiap jamaah yang menunaikan ibadah haji secara tamattu, maka wajib baginya menghadioahkan hewan sebagai hadyu yang disembelih di tanah suci di musim haji. Penyembelihan tersebut sering dinamakan dam, karena menumpahkan daranya dengan menyembelihnya. Dinamakan al-Hadya karena dihadiahkan sebagai penggembira bagi yang membutuhkan konsumsi hewani. Penggalan ayat ini dengan tegas melarang untuk menganggu hewan yang telah disediakan oleh pemiliknya sebagai al-Hadya. Sedangkan وَلَا الْقَلَائِدَ melarang menganggu hewan yang telah dikalungi tanda khusus untuk tujuan berqurban secara umum. Jika al-Hadya lebih padas qurban dalam ibadah haji, maka الْقَلَائِدَ mencakup hewan yang dikalungi sejak awal di manapun berada yang diperuntukan qurban. Sejak masa silam hingga saat ini kaum muslimin sudah biasa memberi tanda khusus pada binatang yang dipertuntukan qurban. Rasul SAW juga setibanya di Dzulhulaifah ketika mau berhaji di haji wada mengalungkan tanda khusus pada enampuluh ekor hewan yang diperuntukan qurban. Penggalan ayat ini melarang orang untuk menganggu hewan yang telah diperuntukan qurban baik tandanya maupun dengan pengalihan fungsinya. Orang jahiliyah biasanya kalau pergi dari kampong halamannya untuk bekunjung ke Bait Allah suka mengalungkan sesuatu, baik dari ranting atau dedaunan yang ada di sekitar al-haram, agar aman dari gangguan fihak lain. Sedangkan kaum muslimin hanya menandai binatang yang akan diqurbankan, agar tidak tertukar dengan hewan yang dikendarai dan untuk kepentingan bekal konsumsi. Ayat ini melarang mengganggu hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan qurban, jangan sampai disembelih sebelum waktunya. Antara hady dan qala`id sebenarnya hewannya sama dicanangkan untuk qurban. Namun disebutkan dengan kalimat الْقَلَائِدَ sebagai pengkhususan dan/ atau keutamaan. Tegasnya baik hewannya maupun tandanya jangan sampai diganggu, karena kawatir beralih fungsi atau tertukar. Dengan ditandai الْقَلَائِدَ juga hewan tersebut tidak boleh digunakan seain untuk qurban. Tanda tersebut berfungsi sebagai semacam nadzar yang mesti dipenuhi.
Banyak bahasan fiqih membedakan antara الهدي al-Hadyu, القلائد al-Qala`id, الدم al-Dam, dan الأضْحية al-Udlhiyah. Mereka menafsirkan الهدي sebagai hewan sembelihan bagi yang menunaikan ibadah haji secara tamattu, yaitu berumrah di musim haji, kemudian tahalul dan ihram lagi pada tanggal 8 dzulhijjah. Dinamakan tamattu’ karena ibdah haji yang menyenangkan, tidak begitu merepotkan. Al-Qal`id difahami sebagai hewan yang telah diberi tanda untuk qurban di tanah suci bagi jamaah haji secara umum baik yang ifrad, qiran maupun tamattu’. Tegasnya bagi yang menunaikan haji secara tamattu selain al-Hadyu juga qurban yang diberi tanda al-Qala`id. Al-Dam difahami dalam fiqih biasanya sebagai sembelihan untuk menebus pelanggaran ihram. Banyak fiqih yang mengartikan al-Dam itu sebagai denda pelanggaran. Sedangkan al-Udlhiyah difahami hewan qurban yang dilakukan penyembelihannya di tempat masing-masing. Pembedaan pengertian istilah itu dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Namun sebenarnya bila memperhatikan ayat dan hadits baik الهدي al-Hadyu, القلائد al-Qala`id, الدم al-Dam, dan الأضْحية al-Udlhiyah itu sama saja. Dinamakan al-hady karena hewan sembelihannya dihadiahkan di tempat suci untuk dikonsumsi yang membutuhkan. Dinamakan al-Qala`id, karena sudah dikalungi tanda sejak awal sebagai hewan yang diperuntukan qurban. Dinamakan al-Dam, karena menumpahkan darah hewan yang disembelih. Dinamakan al-Udlhiyah, karena hewan tersebut disembelih sebagai qurban pada idul-Adlha dan hari tasyriq.
- وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah al-Haram
Perkataan آَمِّينَ pada ayat ini bermakna orang yang ingin berkunjung yang membutuhkan rasa aman dan terjamin kemanannya. Allah SWT melarang keras mengganggu orang yang hendak berkunjung ke Baitullah al-Haram. Bentuk gangguan yang harus dihindari mencakup ucap, sikap dan tindakan. Bila dikaitkan dengan kalimat sebelumnya yang melarang perang di bulan haram, maka berlaku pula larang perang yang mengakibatkan terganggunya ibadah di al-Haram. Setiap mu`min diserykan untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi jamaah haji dan umrah. Secara histories ayat ini berkaitan dengan orang jahiliyah yang mempersulit jamaah berkunjung ke al-Haram dengan berbagai cara, baik ancaman fisik, pemerasan, ataupun komersialisasi fasilitas. Setelah futuh Mekah, jamaah yang berkunjung ke al-Haram memiliki rasa aman dari ancaman apapun sebagaimana terlukis dalam firman Allah SAW., Qs.3:97
Namun adat jahliyah itu pernah muncul kembali pada jamanpenghujung dinasti syarif husein, antara 1902 hingga 1924 banyak pembegalan, perampokan oleh berbagai kafilah hingga membuat jamah kurang merasa nyaman beribadah. Setelah dinasti Saudi berdiri tahun 1932 oleh Abdul-Aziz, yang menyatukan antara hijaz dan Nejd, alhamdulillah jamaah haji dan umrah meraih keamanan. Tentara Saudi terlibat mengamankan jamaah haji dan umrah.
- يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya
Dalam ayat ini tersurat bahwa yang mesti dijaga keamanan kaum muslimin ke Baitullah terdiri yang mengharap فَضْلًا dan yang mengaharap رِضْوَانًا yang menurut Mujahid serta tabi’in lainnya mencakup rejeki duniawi dan rejeki ukhrawi. Perkataan فَضْلًا lebih cenderung maknnya rejeki yang bersifat duniawi melalui perniagaan atau bisnis. Sedangkan رِضْوَانًا keridoan Ilahi yang bersifat rejeki ukhrawi dengan ibadah. Dengan demikian kaum muslimin menuju baitullah ada yang berbisnis sambil beribadah. Ada yang beribadah sambil berbisnis, ada pula yang hanya beribadah tanpa memikirkan urusan bisnis. Ayat ini memerintah semua fihak untuk menjaga keamanaan siapapun muslim yang berkunjung ke Baitullah baik untuk bisnis maupun untuk beribadah rutual hji dan umrah.
Allah SWT membolehkan kaum muslimin berbisnis mencari karunia-Nya, sebagai,ana tersirat dalam firman-Nya:
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Qs.2:198