WARIS ASMINA
I.KASUS ASMINA
Tanya:
Yang bertanda tangan di bawah ini,
- Nama/alamat: Ny. Rhn, Bandung
- Nama/alamat: Ny. Rsmn, Bandung
Sebagai ahli waris dari almarhumah bernama Asnh, yang wafat pada tanggal 30-September 2007, di Bandung, memohon pendapat hukum waris tentang warisan almarhumah, yang ahli warisnya sebagai berikut:
NO | NAMA | STATUS WARIS |
01 | Rsmn | Anak perempuan |
02 | Rhn | Anak perempuan |
03 | Kswn | Anak laki-laki |
Almarhumah tidak meningalkan suami, tidak pula meninggalkan ayah dan ibu. Adapun harta peninggalannya adalah sebagai berikut: (1) harta waris yang ditingalkan al-marhumah terdiri dari tabungan, uang santunan pelayat, taspen, deposito dan hasil penjualan emas adalah berjumah Rp.141.137.945 (seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu embilan ratus empat puluh lima rupiah). (2).Harta yang telah dikeluarkan untuk biaya rumnah sakit, pengurusan jenazah, zakat, dan pengeluaran lainnya sebesar Rp.24.634.000 (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).(3) Dengan demikian harta al-marhumah yang mesti dibagikan menurut Ny. Rhn adalah sebesar Rp.116.503.945 (seratus enam belas juta lima ratus tiga ribu esmbilan ratus empat puluh lima rupiah).Demikian permohonan pendapat hukum ini agar mendapat jawaban secara tertulis berdasar syari’ah Islam.
Bandung, Atas nama ahli waris al-Marhumah,
Jawab:
A. Kewajiban membagi waris secara Islam
Karena Hj.Asn dan ahli warisnya adalah orang muslim, maka ahli warisnya wajib menyelesaikan warisan almarhum berdasar Syari’ah Islam. Dengan membagi waris secara syari’ah islam, ahli waris bakal meraih pahala, dan al-marhumah akan tentram di alam barzahnya. Allah SWT berfirman تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Qs.4:13.
B. Ahli Waris al-Marhumah
Ahli waris almarhumah yang masih hidup menurut pengakuan yang menghadap adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA |
HUBUNGAN WARIS |
01 | Rsmn | Anak perempuan |
02 | Rhn | Anak perempuan |
03 | Kswn | Anak laki-laki |
C. Bagian Ahli Waris
Karena Al-Marhumah sudah tidak punya suami, tidak pula ayah dan ibu, maka warisannya akan jatuh kepada anak-anaknya. Allah SWT berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (Allah memerintahkan bahwa hak anak laki-laki adala dua kali bagian anak perempuan. Qs.4:11).
No | Nama | STATUS WARI | BAGIANNYA |
01 | Rsm | Anak perempuan | 1/4 X Peninggalan |
02 | Rhn | Anak perempuan | 1/4 X Peninggalan |
03 | Kswn | Anak laki-laki | 2/4 X Peninggalan |
D. Prosedur Membagi Waris
Menurut Prosedur pembagian waris, sebelum harta warisan itu dibagikan, mesti ditetapkan terlebih dahulu nilai semua harta dalam bentuk angka, agar memudahkan dalam perhitungannya. Setelah diketahui nilai harta secara keseluruhan hendaklah dikeluarkan untuk biaya hal-hal sebagai berikut:
(1) Biaya mengurus jenazah, قَالَ ابْنُ عَبَّاس الكَفَنُ مِنْ رَأْسِ الْمَال لِقَوْلِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فِي مَيِّت مَاتَ بِحَضْرَتِهِ كَفِّنُوهُ فِيْ ثَوْبِيْهِ فَأَضَافَهُمَا إِلَيْه Ibnu Abbas menandaskan bahwa kain kafan diambil dari harta milik al-marhum, karena Rasul SAW bersabda tentang orang yang wafat di hadapannya: “kafanilah ia dengan pakaiannya. Beliau menunjukkan padanya[1].
(2) membayar utang al-marhumah, Rasul SAW bersabda:نَفْسُ الُمْؤمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَي عَنْهُ Seorang mu’min tergantung dengan utangnya hingga dibayar..[2]
(3) penuhi santunan kepada kerabat al-marhumah yang tidak mendapat waris berdasar firman Allah SWT وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.Qs.4:8), yang jumlahnya berdasar kesepakatan bersama, di antaranya ahli waris yang mahjub, tapi ada hubungan kekeluargaan dengan al-marhum, serta untuk yang ikut hadir atau terlibat dalam pembagian waris,
(4) sisihkan untuk zakat dan infaq di jalan Allah minimal 2,5% (dua setengah perosen) dari harta kekayaan almarhum. Allah SWT berfirman: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Qs.9:103). Adapun harta zakat tersebut diserahkan kepada mustahiqnya yang terdiri atas delapan ashnaf sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs.9:60
(5) memenuhi wasiat sebagaimana ditegaskan dalam Qs.2:180.
Setelah semua kewajiban harta telah dipenuhi, maka sisa peninggalannya dibagikan untuk ahli waris sesuai yang telah ditetapkan Allah SWT Qs.4:11-12 dan Qs.4:176.
E. Data harta warisan
Menurut laporan ahli waris Ny. Asn yang ditandatangai Ny. Rhn, adalah sebagai berikut: (1) harta waris yang ditingalkan al-marhumah menurut rekapitualsi yang ditandatangani Ny. Rhn terdiri dari tabungan, uang santunan pelayat, taspen, deposito dan hasil penjualan emas adalah berjumah Rp.141.137.945 (seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu embilan ratus empat puluh lima rupiah). (2).Harta yang telah dikeluarkan untuk biayah rumnah sakit, pengurusan jenazah, zakat, dan pengeluaran lainnya sebesar Rp.24.634.000 (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).(3) Dengan demikian harta al-marhumah yang mesti dibagikan menurut Ny. Rhn adalah sebesar Rp.116.503.945 (seratus enam belas juta lima ratus tiga ribu esmbilan ratus empat puluh lima rupiah).
F. Koreksi terhadap pengeluaran
1. Zakat yang dikeluarkan oleh ahli Waris berdasar laporannya dihitung dari Deposito dan tabungan, padahal seharusnya dari seluruh harta peninggalan al-Marhumah. Dengan demikian jumlah zakat yang mesti dikeluarkan adalah 2,5% dari 141.137.945 yaitu Rp.3.528.449. Sedangkan yang baru dikeluarkan adalah Rp.2.450.000. Jadi zakat yang mesti dikeluarkan lagi sebesar adalah Rp.1.078.449
2. Memperhatikan data pengeluaran yang ditandatangani Ny.Rhan, belum terdapat pengeluaran untuk menyantuni kerabat miskin dan yatim sebagaimana diperintahkan firman Allah SWT وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.Qs.4:8).
3. Harta yang dapat dibagikan kepada ahli waris seharusnya adalah Rp.116.503.945 dipotong kekuarangan zakat sebesar Rp.1.078.449 yaitu Rp.115.425.496 (seratus lima belas juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah). Oleh karena itu sebaiknya yang dibagikan kepada ahli waris adalah Rp.115.000.000, sedangkan yang sejumlah 425.496 dibagikan kepada anak yatim dan orang miskin.
F. Operasional pembagian warisan
Pelaksanaan pembagian warisan al-Marhumah Ny. Asn adalah sebagai berikut:
Memperhatikan laporan ahli waris sebagaimana disebutkan di atas, harta al-Marhumah yang dapat dibagikan kepada ahli waris adalah sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah). Adapun bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
No | Nama | STATUS WARI | BAGIANNYA | RUPIAH |
01 | Rsmn | Anak perempuan | 1/4 X 115.000.000 |
28.750.000 |
02 | Rhn | Anak perempuan | 1/4 X 115.000.000 |
28.750.000 |
03 | Ksw | Anak laki-laki | 2/4 X 115.000.000 |
57.500.000 |
Jumlah 115.000.000 |
||||
Saldo: 0 |
Demikian pendapat kami, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.