AL-Ma`idah:03 (bagian pertama)
MENJAUHI YANG DIHARAMKAN
(kajian Tafir al-Ma`idah:03) baguan pertama
A.. Teks Ayat dan Tarjamahnya
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang... Qs.5:03
- Tinjauan Historis
Diriwayatkan dari Abd Allah bin Jibillah bin Hibban bin Hujr, bahwa ayat ini turun ketika ada shahabat yang membakar daging yang tercemari oleh bangkai. Kemudian ayat ini tyurun dan mereka langsung membuang pembagakarannya.[1]
- Kaitan dengan ayat sebelumnya
- Ayat 01 yang lalu menegaskan bahwa telah dihalalkan berbagai binatang ternak, keuali yang akan dibacakan. Ayat ini mengungkap makanan yang diharamkan. Dengan demikian ayat 03 ini berfungsi rincian apa saja yang diharamkan tersebut.
- Ayat 02 memerintah untuk menjaga syi’ar Allah, baik berupa ibadah seperti haji dan umrah, maupun hokum-hukum yang halal dan haram. Ayat berikutnya mengungkap makanan yang diharamkan, baik karena dzat, maupun cara mendapatkannya. Dengan demikian syi’ar Allah yang berkaitan dengan hokum itu, bukan hanya berupa dzat makan, tapi juga cara mendapatkannya.
- Pada ayat 02 diungkap sembelihan yang terpuji, seperti hadyu, dan qala`id, pada ayat berikutya diungkp contoh sembelihan yang tercela seperti untuk berhala, dan diproses bukan karena Allah. Kaitanya bahwa diantara syi’ar Allah yang mesti dijaga itu adalah dengan mengembangkan sembelihan yang terpuji, dan memberantas sembelihan yang tercela.
- Pada ayat 02 diserukan agar setiap mu`min saling tolong dalam kebaikan dan taqwa, dengan tidak saling tolong dalam keburukan dan pelanggaran. Pada ayat berikutnya dikemukakan bahwa ajaran Islam telah sempurna, dan ajaran kafir, semakin terpojok. Oleh karena itu kaum muslimin mesti tetap kersama dalam menegakkan syari’ah al-Islam, dan memberantas ajaran kekufuran.
- Pengunci ayat 02 menyebutkan sifat Allah yang maha keras siksaan-Nya. Pengunci ayat 03 menyebut sifat Allah yang maha pengampun lagi Penyayang. Oleh karena itu iman pada Allah bukan hanya diikuti rasa takut oleh hukuman-Nya, tapi juga melekat di dalamnya rasa harap akan ampunan dan kasih saying-Nya. Selain berhati-hati jangan smapi berbuat dosa, tapi juga semangat untuk meraih ampunan dan pahala.
- Tafsir Kalimat
- حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
Perkataan حُرِّمَتْ berbentuk kata kerja pasif yang menunjukkan masa yang telah lewat, sehingga lebih tepat diartikan dengan “telah diharamkan”, “dilarang” atau “terlarang” dan عَلَيْكُمُ mengandung arti “atas kalian”. Secara kebahasaan perkataan حرم – يحرم ada titik kesamaan dengan حُرُم dan إحرام yang dibahas pada kajian ayat sebelumnya. Ihram mengandung arti menjaga kehormatan diri sedang manasik. Bulan haram juga bulan yang patut dihormati, maka dilarang perang. Dengan demikian ada kaitan juga dengan kehormatan manusia. Dalam arti demi menjaga kehormatan manusia, maka dilarang memakan yang kotor, yang mengandung bahaya dan yang menjijikan. Maka disebutkan yang pertama adalah الْمَيْتَةُ bangkai hewan yang kotor, membahayakan, menjijikan yang tidak pantas untuk dikonsumsi seorang manusia yang terhormat. Itulah hikmahnya, Allah SWT mengharamkan segala yang keji, kotor, najis dan yang membahayakan.
Pertama makanan yang haram dan keji itu adalah الْمَيْتَةُ bangkai. Yang dimaksud bangkai di sini adalah binatang ternak darat yang berdarah dan mati tidak disembelih. Penyembelihan sangat penting bukan hanya untuk halal, tapi juga baik bagi kesehatan. Dengan disembelih secara benar, seekor binatang akan mati dengan mengeluarkan bakteri, parasit, racun dan sel-sel yang membahayakan. Tanpa disembelih, hewan ternak mati akan tetap mengandung zat berbahaya bila dikonsumsi. Itulah hikmahnya, ada hewan yang tidak diharamkan tanpa peruses penyembelihan. Sedangkan binatang yang hidup di laut saja, atau binatang darat yang tidak berdarah mengalir, walau mati tanpa disembelih adalah halal hukumnya untuk dimakan. Rasul SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
dihalalkan bagi kita memakan dua macam bangkai, dan dua macam darah. Dua macam bangkai yang halal adalah binatang laut (ikan), dan belalang. Adapun dua macam darah yang halal adalah ati dan limpa. Hr. Ahmad, Ibn Majah.[2]
- وَالدَّمُ darah, ng
وَالدَّمَdarah, Yang kedua, yang haram dimakan itu adalah darah. Darah yang haram adalah yang mengalir, tatkala hewan disembelih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat lain
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“Qs.6:145
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa yang diharamkan itu adalah دَمًا مَسْفُوحًا (darah yang teralirkan atau mengalir). Dengan demikian darah yang diharamkan adalah yang mengalir seperti yang ke luar dari leher hewan yang disembelih. Tegasnya darah tersebut tetap haram dimakan, walau sudah dibekukan.
Hikmah di balik larangan Allah mengkonsumsi darah sudah muncul selama 20 abad, sebagaimana diungkap oleh saah satu situs muslim.[3] Dengan alirannya darah membawa vitamin, hormon, oksigen dan zat-zat seperti protein, gula dan lemak , semuanya adiserap selama proses pencernaan ke sel, aliran darah diperlukan untuk mempertahankan kehidupan. Di sisi lain, darah juga membawa berbagai racun dan produk limbah yang perlu dikeluarkan dari tubuh. Salah satu tugas paling penting yang dilakukan darah yaitu untuk mengangkut zat-zat seperti urea, asam urat, keratin dan karbon dioksida yang perlu dikeluarkan dari tubuh.
Oleh karena itu, dalam jumlah yang signifikan darah yang dikonsumsi, tingkat produk dalam tubuh yang harus dikeluarkan akan semakin meningkat. Hal Itu akan meningkatkan kadar urea, zat berbahaya yang diangkut ke ginjal untuk dikeluarkan dari tubuh. Selain itu, dapat merusak fungsi otak dan bahkan mengakibatkan koma. Karena sifatnya selalu ada senyawa berbahaya dalam darah, bahkan jika diambil dari hewan yang sehat sekalipun. Dan jika diambil dari hewan yang sakit, berbagai parasit dan kuman juga akan menular di dalamnya. Dalam hal itu, kuman dapat berkembang biak dan menyebar ke seluruh tubuh. Jadi, akan menimbulkan bahaya nyata. Jika seseorang mengkonsumsi darah, semua kuman dan produk limbah di dalamnya dapat menyebar ke seluruh tubuh dan menyebabkan penyakit seperti insufisiensi ginjal atau koma hati . Selain itu, sebagian besar mikroba dibawa dalam darah dapat menyebabkan penyakit lain dengan merusak lapisan lambung dan usus.
Terlebih lagi, darah bukanlah lingkungan yang steril, dengan kata lain sangat ideal bagi kuman untuk tumbuh karena mikroba memiliki peluang besar untuk memberi makan darah, itu merupakan lingkungan yang ideal bagi mereka. Ketika dalam kesetimbangan dengan fungsi cairan lain dalam tubuh dan sistem kekebalan tubuh, darah tidak mendukung mikro-organisme, karena merupakan penyakit. Pada individu yang sehat, mikro-organisme ini hidup dengan memanfaatkan satu sama lain di dalam tubuh. Ketika ada bagian yang terganggu, maupun keseimbangan internal rusak, mereka dapat berubah menjadi mikro-organisme yang menyebabkan penyakit .
Misalnya, ketika tingkat pH darah (asam dan alkali seimbang) tidak seimbang karena gizi buruk atau bahan kimia berbahaya, mikroba tidak berbahaya dapat membahayakan dan menyebabkan penyakit. Jika tubuh sehat, tingkat pH darah akan menjadi sekitar 7,3. Bahkan variasi kecil dalam tingkat yang dapat menyebabkan keseimbangan yang akan terganggu dan menyebabkan mikro-organisme menjadi lebih berbahaya agar bisa beradaptasi dengan lingkungan mereka. Darah yang steril dapat dibandingkan dengan susu yang hampir basi bila ditinggalkan di luar ruangan. Mikroba sudah ada dalam darah menunjukkan efek berbahaya dengan beradaptasi dengan lingkungan baru mereka
Selain itu, darah tidak cocok digunakan sebagai produk makanan. Tingkat protein dicerna seperti albumin, globulin dan fibrinogen rendah, hanya 8 gram dalam 100 ml. darah. Hal yang sama berlaku untuk lemak. Selain itu, darah mengandung tingkat hemoglobin tinggi, protein kompleks yang sangat sulit dicerna dan tidak dapat diterima ke perut. Ketika bekuan darah, fibrinogen protein menimbulkan piring yang mengandung eritrosit (sel darah merah) dengan berubah menjadi fibrin. Fibrin adalah salah satu protein yang paling sulit untuk dicerna, sehingga membuat darah lebih sulit untuk dicerna. Kesimpulan para ahli kesehatan sepakat bahwa darah tidak layak untuk konsumsi manusia dalam bentuk apapun.
Banyak orang belum mengetahui hikmah di balik mengkonsumsi darah. Mereka yang beriman dan percaya kepada Allah, mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya akan menikmati kehidupan di bawah perlindungan Allah dan rahmat yang tak terbatas serta menjadi orang-orang yang beruntung di dunia maupun di akhirat
Adapun darah yang menyatu dengan daging atau tulang, atau sumsum, atau yang terdapat dalam jantung, limpa dan ati, maka tidak termasuk yang diharamkan asalkan hewannya disembelih secara benar. Itulah makna darah yang dihalalkan seperti dalam hadits di atas dan redaksi yang lain berbunyi:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Telah dihalalkan bagi kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yang dihalalakan adalah bangkai ikan dan belalang. Adapun dua macam darah yang dihalalkan adalah ati dan limpa. Hr. Ibn Majah.[4]
Bersambung, insya Allah
- وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ daging babi,
Babi termasuk yang haram dimakan, baik daging, tulang, kulit atau lemaknya. Berbeda yang darah dan bangkai, haramnya babi tidak dikecualikan oleh ayat maupun hadits. Tegasnya segala jenis babi haram dimakan. Bahkan haramnya babi bukan hanya memakannya, melainkan berbisnis untuk mengambil keuntungan dari babi tetap diharamkan. Jabir bin Abd Allah menerangkan bahwa dia mendengar Rasul SAW bersabda ketika futuh Mekah:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ (sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan berbisnis khamr, bangkai, babi dan berhala).
Para shahabat bertanya
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ
(Ya Rasul ! Bagaimanan tentang lemak bangkai yang diapakai dempul perahu, meminyaki kulit dan dijadikan bahan baker oleh orang-orang?). Kemudian Rasul SAW bersabda:
لَا هُوَ حَرَامٌ (tidak, itu tetap haram). Kemudian Rasul SAW bersabda:
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
(Allah memerangi kaum yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, kemudian mereka menyulapnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil penjualannya. Hr. al-Bukhari dan Muslim.[5]
[1] Lubab al-Nuqul, I h.75
[2] Musnad Ahmad, II h.97, Sunan Ibn Majah, II h.1073
[3] http://www.eramuslim.com/peradaban/quran-sunnah/tahukah-kenapa-islam-melarang-makanminum-darah.htm#.VqauOG7dUxo
[4] sunan Ibn Majah, juz X h.51
[5] Shahih al-Bukhari, no.2084 Shahih Muslim, no.2960