HIKMAH ILMIYAH DARI BEBERAPA LARANGAN RASUL
HIKMAH ILMIYAH DARI BEBERAPA LARANGAN RASUL
Kajian tematis (Bagian Pertama)
A. Muqaddimah
Salah satu sifat risalah yang dida’wahkan Rasul SAW adalah mempersilakan umatnya untuk meni’mati yang halal dan baik serta melarang untuk melakukan yang haram dan buruk. Dengan demikian tidak ada yang diharamkan atau dilarang Rasul SAW kecuali berbahaya bila dilanggarnya. Tidak ada yang diperintah beliau kecuali mendatangkan manfaat bila diperbuatnya. Beliau juga menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur`an:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Qs.7:157
Dalam ayat ini tersirat bahwa Nabi Muhammad SAW namanya telah tercatat dalam kita terdahulu baik Taurat maupun Injil, dia mendorong amar ma’ruf nahy munkar, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk atau berbahaya. Sedangkan umatnya benar-benar beriman padanya dengan sebnar-benarnya iman serta melanjutkan perjuangannya membela syari’ah yang dida’wahkannya. Jadi jelas bila kita ingin diakui pengikut Rasul AW harus yakin apa yang dilarang olehnya itu berbahaya bila dilanggar, maka semestinya dijauhi. Apa yang diperitahkan Rasul SAW pasti mengandung mashlahat, maka mesti dilaksanakan. Sebagai mu`min tidak akan mempertanyakan lagi tentang mengapa ada yang dilarang dan mengapa ada yang diperintahkan. Apa pun yang dilarang Rasul pasti dijauhi oleh mu`min; apa pun yang diperintahnya pasti dilaksanakan. Mereka tidak akan adu tawar tentang perintah dan larangan Rasul SAW. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Qs.33:36
Jika telah disepakati tidak ada tawar menawar lagi dalam menaati aturan Rasul, untuk apa menggali hikmahnya? Menggali dan meneliti hikmah sesuatu yang telah disyari’ahkan bukan mempertanyakan sebab, atau tawar menawar hokum syari’ah, melainkan untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah ditetapkannya itu antara lain: (1) menyadari betul betapa tingginya syari’ah al-Islam dan betapa benarnya kemu’jizatan Rasul baik secara aqli maupun indrawi. (2) menambah ketentraman bathin dan keni’matan ibadah baik dalam menjalankan perintah maupun menjauhi yang dilarang. (3) Mendapatkan hokum tentang sesuatu yang tidak tersurat dalam al-Qur`an dan al-Sunnah tapi memiliki kesamaan dampak bila telah dianalisis atau dianalogikan dengan nash yang telah ada. Sebagai mu’min sudah yakin larangan dan perintah Rasul SAW itu mengandung hikmah yang mesti digali dan dibuktikan kebenarannya. Yang dipertanyakan adalah bukan apa sebabnya, tapi apa hikmahnya dari ketetapan syari’ah bagi diri manusia maupun alam sekitar. Ternyata di abad modern ditemukan berbagai bukti bahwa apa yang dilarang Rasul SAW itu benar-benar berbahaya bila dilanggar. Tulisan ini secara berangsung mengungkap contoh pembuktian kebenaran risalah secara ilmiyah.
B. Hikmah larangan emas bagi pria
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Sesungguhnya Rasul SAW bersabda: Sesungguhnya Allah SWT yang Maha Gagah Perkasa menghalalkan sutra dan emas bagi kaum wanita umatku, dan mengharamkannya bagi kaum pria umatku. Hr. al-Nasa`iy.[1]
Redaksi lainnya berbunyi:
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِلْإِنَاثِ مِنْ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, Rasul SAW bersabda: Emas dan sutra telah dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum pria umatku. Hr. Ahmad.[2]
Sebagai seorang muslim tentu saja tidak akan mempertanyakan apa sebabnya emas itu diharamkan bagi pria dan dihalalkan bagi wanita? Bila Allah dan Rasul-Nya telah melarang, maka tidak akan membantahnya. Bila al-Qur`an atau sunnah memerintahkan, maka bagi kaum muslimin tidak akan tawar menawar lagi kecuali menaatinya.[3] Dengan demikian yang dianalisis di sini bukan penyabab mengapa emas dilarang bagi pria, tapi apa hikmah diharamkannya itu? Jawabannya bisa dianalisis dari beberapa sudut pandang antara lain:
1. Eamas sebagai perhiasan cemerlang gemerlap.
Emas itu termasuk perhiasan yg memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang dengan hiasan yang gemerlap indah. Keindahan, geperlap indah sangat pas dijadikan hiasan bagi kaum wanita yang dianggap cantik dalam penampilan menarik pesona sang suami. Rasul SAW bersabda:
طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ
Keindahan atau ketampanan pria adalah yang nampak keharumannya tidak nampak warna-warninya. Sedangkan kecantikan wanita adalah yang nampak warna-warninya dan tidak nampak keharumannya. Hr. al-Tirmidzi.[4]
Hadits ini mengisayaratkan bahwa hiasan pria bukan pada warna warni pakaian gemerlapnya perhiasan emas dan berlian, tapi pada keharumannya. Keharuman tersebut bisa dalam bentuk parfum minyak wangi, bisa juga kepribadian. Rasanya tidak pernah tersirat di benak masyarakat mengagumi pria yang dianggap tampan karena warna-warni pakaian atau banyaknya perhiasan yang menempel di badannya. Pria baru dianggap tampan bila kepribadiannya wibawa, ilmunya tinggi, kepemimpinannya bertanggung jawab. Emas dikatagorikan sebagai hiasan atau perhiasan, sedangkan seorang pria bukanlah sesuatu yang menarik ditempelkan pada tubuhnya. Pria bukan sosok manusia yg menyempurnakan diri dengan sesuatu yg di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya. Kejantanan pria tidak terletak pada perhiasan yang menempel ditubuhnya. Pria tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Seorang suami tidak membutuhkan perhiasan emas untuk menarik perhatian istri supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, yang membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi. Perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Perhiasan yang gemerlap, seperti emas berlian, pakaian yang warna warni seperti sutra melambangkan prestise keindahan dan kewibawaan wanita. Kalimat وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ dalam hadits di atas mengisyaratkan bahwa kaum wanita dipersilakan menghiasi dirinya dengan berbagai aksesoris, baik berupa busana dari sutra, perhiasan emas berlian, ataupun bersolek dengan kosmetik.
Itulah salah satu hikmah wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak cocok bagi laki-laki.
2. Partikel Emas mengganggu kejantanan pria .
Memakai perhiasan emas bagi pria dilarang dalam agama Islam? Ternyata larangan tersebut sangat logis dan bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, Subhanallah. Pria yang terlalu lama mengenakan emas bisa mengalami masalah pada organ gonad-nya atau testis, yang berfungsi sebagai tempat memroduksi Sperma. Efek memakai emas ini hanya dialami oleh pria daripada wanita. Wanita tidak punya testis dan tidak memproduksi sperma. Seperti dikutip dari Xbobo dari Meishicina.co, pemakaian emas yang terlalu lama membuat tubuh pria terpapar dengan zat aktif emas. Emas mulai teroksidasi dan memunculkan beberapa senyawa. Senyawa ini jika masuk ke tubuh pria dapat mempengaruhi testis dan mengganggu fungsi kerjanya. Berkebalikan dengan itu, wanita yang memakai emas lebih tahan terhadap paparan senyawa tersebut. Sistem gonad wanita, yaitu ovarium, lebih mampu menangkal pengaruh buruk senyawa oksidasi emas. Sehingga, apa pun bentuk perhiasan emas yang dipakai wanita, tidak berpengaruh pada kesehatan. Penelitian dilakukan oleh Viroj Wiwanitkit, M.D.,a Amornpun Sereemaspun, M.D.,b and Rojrit Rojanathanes, Ph.D, di a Department of Clinical Laboratory Medicine; b Division of Histology and Cell Biology, Department of Anatomy, Faculty of Medicine; and c Sensor Research Unit, Department of Chemistry, Faculty of Science, Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand. Hasil penelitian merekomendasikan bahwa partikel emas dapat menembus sel sperma, yang dapat mengakibatkan fragmentasi. Kemungkinan spermatotoxicity emas digunakan industri telah dilaporkan di tempat lain sebagai penyebab kemandulan laki-laki dan, mungkin, epididimitis.[5] Perlu diketahui! Hanya diperlukan sedikit saja dari senyawa oksidasi emas untuk memperburuk kesehatan testis pria. Sebab, dengan beberapa miligram senyawa itu, pria sudah memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan pada testis. Akibat buruknya adalah memunculkan risiko kemandulan. Sementara itu, jika seseorang memakai perhiasan cincin emas dalam jangka waktu lama, juga bisa menyebabkan peradangan akar syaraf di bagian yang menjadi tumpuan cincin. Jika diletakkan pada jari tengah dan melekat erat, bisa memunculkan risiko aterosklerosis dan hipertensi. Pemakaian cincin di jari kelingking yang erat, dapat menyebabkan lesi pada usus 12 jari atau duodenum.[6]
3. Kaitan hadits dengan ayat perhiasan.
Walau dalam hadits di atas ditegaskan dengan kalimat وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا (diharamkan emas dan sutra bagi kaum pria), ada ulama menghukuminya sebagai makruh seperti A. Hassan Persis dalam bukunya soal jawab. Dalil yang dijadikan dasar beliau adalah ada shahabat yang menggunakan cincin dari emas.[7] Boleh saja pendapat beliau seperti itu yang menghukuminya makruh, tapi bukan berarti membolehkannya. Perlu disadari bahwa pada jaman beliau, belum ditemukan bahaya emas bagi kaum pria, karena penelitian ilmiyah baru dilakukan seabad setelah buku tersebut disusun. Namun Rasul SAW telah terlebih dahulu mengharamkannya, karena berdasar wahyu. Rasul SAW mengharamkan sesuatu bukan atas dasar penelitian ilmiyah, melainkan berdasar wahyu yang diterimanya. Di samping itu ada pula ulama yang mempertentangkan antara hadits yang mengharamkan emas tersebut dengan keumuman al-Qur`an Qs.7:32 yang menghalalkan perhiasan bagi mu`min.
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Qs.7:32
Ayat ini difahami sebagai sumber hokum yang menghalalkan segala perhiasan, untuk dipakai oleh setiap mu`min baik wanita maupun pria. Hadits yang melarang laki-laki memakai emas dan sutra dianggap bertentangan dengan ayat ini. Namun perlu diperhatikan, sebenarnya antara ayat yang mempersilakan memakai perhiasan dengan hadits yang melarang pria menggunakan emas dan sutra tidaklah ada pertentangan. Ayat perhiasan bersifat umum, tidak menyebut emas ataupun sutra. Dengan demikian yang sifatnya umum itu dikhususkan atau dikecualikan oleh hadits yang bersifat khusus. Bila ditelaah, maka dapat disimpulkan bahwa emas dan sutra itu bukan perhiasan bagi kaum pria, melainkan hanya untuk kaum wanita. Siapapun tidak boleh mengharamkan perhiasan atau makanan yang telah dihalalkan. Siapapun tidak boleh menghalalkan perhiasan ataupun makanan yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
4. Hikmah dikhususkan sutra untuk wanita.
Kain sutra sejak lama telah jadi bahan baku industri garmen yang menjanjikan. Bukan hanya teksturnya yang sangat lembut di kulit, sutra juga bisa menunjukkan status sosial pemakainya. Namun, ada manfaat lain yang mungkin belum Anda tahu. Seperti dilansir dari laman Times of India, penelitian tim University of Bologna, Italia, mengungkap bahwa bahan sutra bisa meringankan gejala menopause dan bermanfaat menyembuhkan sariawan berulang pada vagina. Ini diketahui melalui penelitian klinis, double blind. Dari penelitian diketahui bahwa berbagai pakaian sutra secara signifikan mampu mengurangi rasa gatal dan kemerahan yang dapat menimbulkan sariawan pada vagina secara berulang. Kondisi itu biasanya akibat infeksi jamur yang umum dialami wanita dan memengaruhi tiga dari empat wanita di waktu tertentu kehidupan mereka. Satu dari 20 wanita cenderung akan mengalami penyakit ini secara berulang lebih dari empat kali setahun. Tim peneliti melakukan penelitian dengan metode wawancara. Mereka meminta setengah wanita dalam percobaan untuk mencoba DermaSilk Intimo. Yaitu celana yang terbuat dari kain sutra khusus yang dikembangkan oleh perusahaan Alpretec Italia. Setelah enam bulan, sekitar 90 persen dari kelompok wanita yang memakai sutra mengalami penurunan gejala dan kambuhnya infeksi berangsur-angsur hilang. Infeksi tersebut biasanya dipicu oleh Candida albicans, jamur yang menyebabkan sariawan di daerah organ intim wanita. Jamur tersebut memang tumbuh subur dalam kondisi yang lembab. Celana terbuat dari fibroin, sutra medis berkelas ini mampu menyerap kelembaban yang berlebihan. Celana ini juga diresapi dengan antimikroba yang membunuh berbagai bakteri dan jamur, termasuk Candida albicans dan efek kerjanya tidak akan luntur meski dicuci berulang kali. Selain itu, bahan sutra berkualitas juga diklaim bermanfaat mempercantik kulit, sebagai antipenuaan. Ada beberapa bukti ilmiah sejak hampir 20 tahun yang menjelaskan manfaat sutra pada kulit. Ilmuwan Swiss pernah menerbitkan penelitian dalam Cosmetics and Toiletries Journal bahwa sericin, protein sutra, dapat menghasilkan keratin atau protein dalam kulit dan rambut yang membentuk “homogeneous protective film”. Ini menunjukkan sutra dapat membentuk lapisan penghalang, membantu mempertahankan kelembaban dan mungkin memiliki efek antipenuaan.
Bersambung, insya Allah
[1] Sunan al-Nasa’iy, no.5170
[2] Musnad Ahmad, no.18682
[3] lihat kembali muqaddimah di atas
[4] Sunan al-Tirmidzi, no.2711
[5] lihat juga: http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0015028207031640
[6] http://acehselatan.com/memakai-emas-berbahaya-bagi-kesehatan-pria-bahkan-bisa-mandul/
[7] Soal jawab Masalah gama, IV h.1609