al-Ma`idah: 03 (bagian kedua)
MENJAUHI YANG DIHARAMKAN
(kajian Tafir al-Ma`idah:03) baguan kedua
A.. Teks Ayat dan Tarjamahnya
ØÙرّÙمَتْ عَلَيْكÙم٠الْمَيْتَة٠وَالدَّم٠وَلَØÙ’م٠الْخÙنْزÙير٠وَمَا Ø£ÙÙ‡Ùلَّ Ù„ÙØºÙŽÙŠÙ’ر٠اللَّه٠بÙه٠وَالْمÙنْخَنÙقَة٠وَالْمَوْقÙÙˆØ°ÙŽØ©Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØªÙŽØ±ÙŽØ¯Ù‘Ùيَة٠وَالنَّطÙÙŠØÙŽØ©Ù وَمَا Ø£ÙŽÙƒÙŽÙ„ÙŽ Ø§Ù„Ø³Ù‘ÙŽØ¨ÙØ¹Ù Ø¥Ùلَّا مَا ذَكَّيْتÙمْ وَمَا Ø°ÙØ¨ÙØÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙ‰ Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØµÙب٠وَأَنْ تَسْتَقْسÙÙ…Ùوا Ø¨ÙØ§Ù„ْأَزْلَام٠ذَلÙÙƒÙمْ ÙÙØ³Ù’Ù‚ÙŒ الْيَوْمَ ÙŠÙŽØ¦ÙØ³ÙŽ Ø§Ù„Ù‘ÙŽØ°Ùينَ ÙƒÙŽÙَرÙوا Ù…Ùنْ دÙينÙÙƒÙمْ Ùَلَا تَخْشَوْهÙمْ وَاخْشَوْن٠الْيَوْمَ أَكْمَلْت٠لَكÙمْ دÙينَكÙمْ وَأَتْمَمْت٠عَلَيْكÙمْ Ù†ÙØ¹Ù’مَتÙÙŠ وَرَضÙيت٠لَكÙÙ…Ù Ø§Ù„Ù’Ø¥ÙØ³Ù’لَامَ دÙينًا ÙÙŽÙ…ÙŽÙ†Ù Ø§Ø¶Ù’Ø·ÙØ±Ù‘ÙŽ ÙÙÙŠ مَخْمَصَة٠غَيْرَ Ù…ÙØªÙŽØ¬ÙŽØ§Ù†ÙÙÙ Ù„ÙØ¥Ùثْم٠ÙÙŽØ¥Ùنَّ اللَّهَ غَÙÙورٌ رَØÙيمٌ
- ÙˆÙŽÙ„ÙŽØÙ’م٠الْخÙنْزÙير٠daging babi,
Babi termasuk yang haram dimakan, baik daging, tulang, kulit atau lemaknya. Berbeda dengan darah dan bangkai, haramnya babi tidak dikecualikan oleh ayat maupun hadits. Tegasnya segala jenis babi haram dimakan. Bahkan haram babi bukan hanya memakannya, melainkan berbisnis untuk mengambil keuntungan dari babi tetap diharamkan. Jabir bin Abd Allah menerangkan bahwa dia mendengar Rasul SAW bersabda ketika futuh Mekah:
Ø¥Ùنَّ اللَّهَ وَرَسÙولَه٠ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ بَيْعَ الْخَمْر٠وَالْمَيْتَة٠وَالْخÙنْزÙير٠وَالْأَصْنَام٠(sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan berbisnis khamr, bangkai, babi dan berhala).
Para shahabat bertanya
يَا رَسÙولَ اللَّه٠أَرَأَيْتَ Ø´ÙØÙومَ الْمَيْتَة٠ÙÙŽØ¥ÙÙ†Ù‘ÙŽÙ‡Ù ÙŠÙØ·Ù’Ù„ÙŽÙ‰ بÙهَا السّÙÙÙÙ†Ù ÙˆÙŽÙŠÙØ¯Ù’هَن٠بÙهَا الْجÙÙ„ÙÙˆØ¯Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØ³Ù’ØªÙŽØµÙ’Ø¨ÙØÙ Ø¨Ùهَا النَّاسÙ
(Ya Rasul ! Bagaimanan tentang lemak bangkai yang diapakai dempul perahu, meminyaki kulit dan dijadikan bahan baker oleh orang-orang?). Kemudian Rasul SAW bersabda:
لَا Ù‡ÙÙˆÙŽ ØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ÙŒ (tidak, itu tetap haram). Kemudian Rasul SAW bersabda:
قَاتَلَ اللَّه٠الْيَهÙودَ Ø¥Ùنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ عَلَيْهÙمْ Ø´ÙØÙومَهَا أَجْمَلÙوه٠ثÙمَّ بَاعÙوه٠ÙÙŽØ£ÙŽÙƒÙŽÙ„Ùوا ثَمَنَهÙ
(Allah memerangi kaum yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, kemudian mereka menyulapnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil penjualannya. Hr. al-Bukhari dan Muslim.[1]
Haramnya babi untuk dimakan disebabkan zat atau fisiknya sendiri yang tidak pantas, tidak dilayak untuk dikonsumsi manusia, karena termasuk zat yang kotor. Manusia yang memakan babi sama dengan mengotori dirinya. Sebagai mu`min, tentu saja kalau sudah jelas sesuatu itu dilarang untuk dimakan, maka akan menaatinya. Namun di balik itu mengetahui hikmah diharamkannya, akan lebih meyakini kebenaran al-Qur`an bukan hanya dari sudut iman, tapi juga logika atau akal fikiran.
Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah, busuk-busukan, dan kotoran hewan. Ia adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, jika dibiarkan.
Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, mau menyetubuhi ibu kandungnya sendiri, mau menyetubuhi sesama kelamin, dalam satu masa dapat pula menjadi kanibal. Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut: Cacing Taenia Sollum Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter . Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun. Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan . Cacing Trichinia Spiralis Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh . Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian. Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia . Cacing Schistosoma Japonicus Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian . Fasciolepsis Buski Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian . Cacing Ascaris Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi. Gambar diatas ini ialah contoh pasien yang meninggal dan tampak cacing ascaris keluar dari beberapa rongga tubuhnya. Cacing Anklestoma Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar. Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian . Calornorchis Sinensis Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian. Cacing Paragonimus Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru. Swine Erysipelas Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi. Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N. Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Namun pengetahuan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi? Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata. Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia.
- وَمَا Ø£ÙÙ‡Ùلَّ Ù„ÙØºÙŽÙŠÙ’ر٠اللَّه٠بÙÙ‡Ù (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,
Perkataan Ø£ÙÙ‡Ùلَّ merupakan bentuk pasif dari أهَلَّ – ÙŠÙÙ‡Ùلّ٠– إهْلال yang berarti meninggikan suara. Kaum jahiliyah bila menyembelih hewan biasa memanggil tuhan dengan suara tinggi. Oleh karena itu Ø£ÙÙ‡Ùلّ menjadi istilah untuk penyembelihan dengan memanggil tuhan. Ayat ini mengharamkan hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Penggunaan kata Ù„ÙØºÙŽÙŠÙ’ر٠اللَّه٠(bukan karena Allah) mengisyaratkan bahwa yang haram itu bukan hanya yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, melainkan mencakup yang disembelih bukan karena Allah. Tegasnya walau binatang itu disembelihnya dengan membaca basmalah, kalau latar belakangnya bukan karena Allah, maka hukumnya menjadi haram. Contohnya hewan yang disembelih untuk sesajen atau penyembahan berhala, walau ketika menyembelihnya membaca basmalah, karena latar belakangnya bukan Allah, maka termasuk yang diharamkan untuk dimakan. Jika bangkai, darah, dan babi diharamkan karena zatnya, maka yang keempat ini haram dimakan disebabkan prosesnya yang dilatarbelakangi bukan karena Allah. Tegasnya, walau penyembelihan fisiknya benar yang dapat mengeluarkan darah hewan, tapi kalau tujunnya bukan karena Allah, maka haram juga dimakan. Jika babi itu kotor zatnya secara fisik, maka yang disembelih bukan karena Allah, kotornya adalah ruhani. Setiap mu`min mesti bersih dan suci, baik jasmani maupun ruhani.
- وَالْمÙنْخَنÙقَة٠yang tercekik,
Zat yang kelima yang haram dimakan adalah hewan yang mati disebabkan tercekik, baik karena lehernya masuk jeratan, ataupun sengaja dicekik hingga mati. Hewan terckik hingga mati, tentu saja darah kotor yang ada ditubuhnya tidak ke luar, hingga tetap menyatu dalam tubuhnya hingga membusuk. Oleh karena itu seluruh tubuhnya menjadi kotor, yang termasuk bangkai.
- وَالْمَوْقÙوذَة٠yang dipukul, Perkataan الْمَوْقÙوذَة٠bermakna hewan yang mati dipukul baik dengan batu, cambuk, pecut, cemeti ataupun dengan yang lainnya hingga mati tanpa disembeih. Tentu saja hewan yang mati seperti itu termasuk kategori bangkai.
- ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØªÙŽØ±ÙŽØ¯Ù‘Ùيَة٠yang jatuh, yaitu hewan yang terjatuh baik disengaja ataukah tidak disengaja. Baik jatuh ke jurang, ataupun dari kendaraan yang membawanya hingga terjatuh mati tidak sempat disembelih.
- وَالنَّطÙÙŠØÙŽØ©Ù yang ditanduk, difahami sebagai hewan yang mati karena tanduk hewan sejenih, seperti ketika beradu kekuatan. Hewan berantem, biasanya kalau tidak dikendalikan bisa membunuh lawannya. Hewan yang mati karena kena tanduk lawannya, termasuk kategori bangkai yang haram dagingnya untuk dikonsumsi.
- وَمَا Ø£ÙŽÙƒÙŽÙ„ÙŽ Ø§Ù„Ø³Ù‘ÙŽØ¨ÙØ¹Ù dan yang diterkam binatang buas.
Binatang buas seperti anjing, singa, harimau, srigala, buaya, burung elang suka menerkam hewan ternak. Jika hewanbternak yang diterkam tersebut mati, dan tidak sempat disembelih, maka haram dagingnya untuk dikonsumsi.
- Ø¥Ùلَّا مَا ذَكَّيْتÙمْ kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
Pengecualian ini mencakup yang disebutkan sebelumnya yaitu hewan yang tercekik, terjatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, bila sempat disembelih, maka halal dikonsumsi. Tegasnya hewan ternah yang kecelakaan, bila mati karena sembelihan, maka halal hukumnya. Prosedur khusus dalam penyembelihan hewan, yaitu menyebut nama Allah Yang MahaKuasa dan membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ organ lainnya utuh. Dengan cara ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun, dan pada masa-masa kini lah para ahli makanan baru menyadari akan hal ini, subhanallah.
Bersambung. In sya Allah
[1] Shahih al-Bukhari, no.2084Â Shahih Muslim, no.2960