al-Nisa:127 (keadilan bagi wanita dan yatim)
KEADILAN BAGI WANITA DAN YATIM
(Kajian tafsir an-Nisa:127)
A. Teks Ayat dan Tarjamahnya
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya” .Qs.4:127
B. Kaitannya dengan ayat sebelumnya
1. Ayat 125 menegaskan bahwa agama yang terbaik adalah yang islam dan ihsan. Prinsip Islam adalah taat dan patuh pada apa yang telah ditetapkan Allah SWT. Sedangkan prisnsip Ihsan adalah berucap, sikap dan tindakan yang mengandung kebaikan baik pada diri sendiri maupun orang lain. Ayat berikutnya mengungkap sebagian dari ihsan atau berbuat baik pada kaum wanita, anak yatim dan kaum dlu’afa.
2. Pada ayat sebelumnya diungkapkan bahwa milaah yang tepat diikuti adalah Millah Ibrahim. Ayat berikutnya mengungkap sebagain millah Ibrahim yaitu memberikan bantuan dan perlindungan pada orang yang membutuhkan.
C. Tinjauan Historis
Ada beberapa riwayat yang mengungkap latar belakang historia turunya ayat ini antara lain[1]:
1. diriwayatkan dari Ibn Abbas, kaum jahiliyah biasanya tidak memberikan harta warisan pada kaum wanita. Setalah turun ayat waris yang menegaskan ada hak kaum wanita, diantara muslim merasa kesulitan untuk membagi hak dan tanggung jawabnya, maka bertanya pada Rasul SAW tentang hak dan kewajiban wanita, maka tidak lama kemudian turun ayat ini.
2. menurut riwayat Ibn Abi Shalih, banyak anggota masyarakat Arab yang menjadi pengasuh anak yatim bila ternyata asuhannya cantik sengaja dia nikahi agar bisa memakan hartanya. Bila ternyata kurang cantik biasanya menghalangi asuhannya untuk menikah, supaya dapat mengelola hartanya berkelanjutan. Ada seorang shahabat menayakan hukum memperlakukan wanita yatim tersebut, maka ayat ini turun sebagai jawabannya.
3. Menurut riwayat dari Aisyah ayat ini berkaitan dengan maskawin. Ketika ayat 4 turun yang memerintah membayar maskawin pada istri. Banyak wali perempuan yang menguasai harta maskawin anaknya. Kemudian shahabat bertanya pada rasul SAW tentang bagaimana seharusnya perlakukan pada kaum wanita. Ayat ini turun menjelaskan hak-hak wanita baik yang berkaitan dengan harta ataupun perlakukan kaum pria terhadap mereka.
4. Sa’id bin Jubair meriwayatkan ada seorang shahabat yang punya istri sudah lanjut usia, dan banyak anak darinya kemudian hendak menceraikannya. Istrinya itu bermohon agar suaminya tidak menceraikan dan mempersilakan dimadu dan kilirannya cukup satu bulan satu kali atau lebih jarang dari itu. Dia mengatakan واقسم لي في كل شهر إِن شئت أو أكثر Suminya berkata لئن كان هذا يصلحُ ، فهو أحبُ إِليّ kalau itu lebih maslahat sungguh itulah yang aku senangi. Kemudian dia menghadap Rasul menceritrakan hal tersebut, maka Rasul SAW bersabda: قد سمع الله ما تقول فإن شاء أجابك Allah SWT mendengar apa yang dikatakan istri, jika Ia berkehendak mengabulkanmu. Tidak lama kemudian turun ayat ini dan ayat lanjutannya.
D. Tafsir Kalimat
1, وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita.
Perkataan وَيَسْتَفْتُونَكَ (mereka minta fatwa padamu). Kalimat ini secara historis mengisyaratkan jawaban atas pertanyaan manusia. Namun karena menggunakan kata kerja fi’l mudlari tidak terikat waktu. Boleh jadi ayat ini menjawab pertanyaan manusia yang bakal muncul, atau sedang dipertanyakan. Dari sisi lain memberi isyarat bahwa al-Qur`an itu sangat akrab dengan manusia. Bicara masa silam, mengungkap masa kini, dan memprediksi masa depan. Perkataan وَيَسْتَفْتُونَكَ berarti manusia minta fatwa. Fatwa ialah menjelaskan apa yang masih samar hukumnya, atau merinci yang belum jelas hukumnya. Minta fatwa berarti minta penjelasan baik hukumnya maupun cara yang lebih rinci, operasional, dan mudah dilaksanakan. Perkataan فِي النِّسَاءِ berkaitan dengan urusan kewanitaan. Dalam surat al-Nisa ini diungkap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan wanita sejak awal, baik hak harta, pengurusan, tanggung jawab ataupun hak dan kewajibannya. Namun tyetap masih memerlukan penjelasan lebih lanjut yang operasional.
2. قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,
Ayat ini memerintahkan agar Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Allah SWT memberi fatwa kepada seluruh manusia tentang wanita. Oleh karena itu menjawab apa yang ditanyakan umat mesti mengikuti petunjuk Ilahi. Ayat ini juga mendorong agar Nabi SAW dan ummatnya berdialog interaktif dalam usaha memahami berbagai hokum syari’ah. Urusan wanita sangat penting diatur secara jelas dan rinci dalam hokum syari’ah, karena merupakan unsure kehidupan yang tidak terpisahkan dengan kaum pria. Rasul SAW memberikan bimbingan dalam urusan wanita di berbagai kesempatan, bahkan ketika wuquf di Arafah yang sangat ritual, demikian pula khuthbah gerhana dan klhuthbah ied.
3. وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur’an
Kalimat ini tidak terpisahkan dengan kalimat sebelumnya. Tegasnya mengandung arti, bahwa Allah SWT memberi fatwa juga tentang apa yang dibacakan dalam al-Kitab. Menurut ahli tafsir perkataan فِي الْكِتَابِ bisa bermakna dalam al-Qur`an sebagai kitab yang diturunkan bisa juga bermakna al-Lauh al-Mahfuzh sebagai program Allah SWT yang ghaib. Jika difahami sebagai al-Qur`an, maka fungsi fatwa ini adalah penjelasan yang belum rinci pada ayat yang turun sebelumnya. Sebelum ayat ini telu tuirun berbagai ketentuan urusan wanita seperti hak maskawin, hak waris, keadilan dalam poligami, serta hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga. Al-Qur`an saling menjelaskan antara satu ayat dengan yang lainnya. Namun jika difahami sebagai kitab di Lauh Mahfuzh, maka fatwa ini sebagai pengungkap ketentuan Allah yang ghaib menjadi lahir dan jelas untuk dipraktikan oleh umat dalam kehidupan berumah tangga.
4. فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka,
Dalam urusan wanita yatim, utamanya yang sudah biasa dianggap spele oleh kaum jahiliyah. Wanita yang bawah tanggungjawab pengasuhnya sering terabaikan haknya terutama urusan kepemilikan harta. Tidak sedikit seorang pria sengaja menikahi wanita yatim yang terdorong kecatikan atau kekayaan, kemudian harta mailiknya bercampur dengan harta suaminya. Akibatnya wanita itu tidak mendapatkan hak yang semestinya mereka terima sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Fatwa ini sebagai peringatan pada kaum pria untuk benar-benar berlaku adil terhadap wanita, jangan sampai mengurangi hak yang mesti diberikan. Dalam ayat. هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ Dia pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka“.Qs.2:187
yang menggambarkan betapa erat keterkaitan antara suami dan isteri. Pakaian yang selalu berkaitan, berfungsi sebagai perlindungan, keindahan kenyamanan, ketenangan, dan keni’matan. Itulah lambang kehidupan suami isteri. Mereka bersatupadu dalam ikatan pernikahan, satunya sama dengan dua, duanya sama dengan satu. Suami isteri masing-masing diumpamakan pakaian, merupakan perlambangan bahwa diantara mereka saling membutuhkan, saling melengkapi dan saling mengasihi. Oleh karena itu tak layak bagi salah satu diantara mereka menganggap dirinya paling dominan dan menyepelekan yang lain.
5. وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ sedang kamu ingin mengawini mereka
Wanita yang senang kamu nikahi karena cantik dan banyak hartnya, atau tidak senang menikahinya karena kurang cantik, maka hendaklah berlaku adil terhadap mereka semu. Jangan sampai perasaan senang atau tidk senang memperngaruhi ketidak adilan. Wanita yatim mempunyai kedudukan yang sama dengan wanita lainnya.
5. وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah.
Demikian pula terhadap anak-anak yang masih diapandang lemah, sering diperlakukan tidak adil. Tidak sedikit pengasuh anak yatim memperlakukan asuhannya kurang sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya. Betapa banyak harta anak yatim yang diwariskan orang tuanya hilang tanpa bekas, karena digunakan oleh pengasuhnya kurang perhitungan.
6. وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.
Keadilan mesti tetap ditegakkan kepada siapapun termasuk pada wanita, dan anak yatim. Ini adalah prinsip utama dalam mengurus anak yatim dan terhadap istri. Kewajiban adil dalam rumah tangga, bukan hanya diperintahkan kepada yang berpoligami, tapi juga pada yang satu istri. Keadilan dalam membagi cinta dan harta serta kiliran merupakan beban tambahan bagi yanhg beristri lebih dari satu. Sedangkan keadilan terhadap satu istri utamanya menemepatkan mereka sesuai dengan aturan syari’ah.
Ayat ini juga sebagai koreksi terhadap kebiasaan jahiliyah yang memperlakukan wanita yatim. Jika mereka cantik maka dia nikahi secara paksa dan menguasai harta yang dimilikinya. Jika ternyata anak auhnya tidak cantik dia tidak menikahinya, tidak pula diberikan kesempatan pada orang lain untuk menikahinya, karea agar harta tetap dibawah kendali pengasuhnya. Siapa pun yang menjadi wali atau pengasuh anak yatim mesti berlaku adil. Adil utamanya menempatkan sesuatu pada proforsinya.
7. وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya”
Pengunci ayat ini merupakan berita gembira bagi orang yang senantiasa berbuat baik. Perbuatan baik sekecil apapun diketahui Allah, akan diperhitungkan. Oleh karena itu jangan sungkan untuk berbuat baik, walu dirasakan bobot dan kualitasnya kecil.
E. Beberapa Ibrah
1. al-Qur`’an memberikan bimbingan pada umat dalam sega aspek kehidupan. Oleh karena itu bila ada sesuatu yang dipertanyakan, maka dipersilakan minta fatwa kepada yang faham tentang al-Qur`an.
2. Kaum wanita memiliki kedudukan mulia, maka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Jika mereka yatim, maka wali bertanggung jawab untuk mengasuhnya.
3. Jika pengasuh wanita yatim itu hendak menikahi asauhannya, maka hendaklah memperlakukan secara adil sebagai mana pada istri yang lain, baik dalam maskawin, nafaqah, ataupun tanggung jawab lainnya. Jika tidak berniat menikahinya, maka jangan sampai menghalangi pria lain untuk menikahinya.
4. Pengasuh tidak mempunyai hak untuk menentukan pasangan asuhannya atau menghalanginya sepanjang calonnya itu tidak bertentetangan dengan syari’ah.
5. Kaum lemah mesti mendapat perlindungan secara adil dari kaum yang memiliki kemampuan dan kekuatan. Kaum yang memiliki kekuatan tidak boleh memperlakukan tidak adil pada yang lemah.
6. Segala perbuatan baik sekecil apapun diketahui oleh Allah. Jangan enggan untuk berbuat baik, karena nilai ditemukan manfaat di dunia, dan pahalanya bakal dirahih di akhirat kelak.