ali-Imran:93-94 BATALNYA YAHUDI YANG MENGHARAMKAN MAKANAN
BATALNYA YAHUDI YANG MENGHARAMKAN MAKANAN
(kajian tafsir ali-imran:93-94)
A. Teks Ayat dan Terjemahnya
ÙƒÙلّ٠الطَّعَام٠كَانَ ØÙلًّا Ù„ÙØ¨ÙŽÙ†ÙÙŠ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيلَ Ø¥Ùلَّا مَا ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيل٠عَلَى Ù†ÙŽÙْسÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ قَبْل٠أَنْ تÙنَزَّلَ التَّوْرَاة٠قÙلْ ÙَأْتÙوا Ø¨ÙØ§Ù„تَّوْرَاة٠ÙَاتْلÙوهَا Ø¥Ùنْ ÙƒÙنْتÙمْ صَادÙÙ‚Ùينَ () Ùَمَن٠اÙْتَرَى عَلَى Ø§Ù„Ù„Ù‘ÙŽÙ‡Ù Ø§Ù„Ù’ÙƒÙŽØ°ÙØ¨ÙŽ Ù…Ùنْ بَعْد٠ذَلÙÙƒÙŽ ÙÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الظَّالÙÙ…Ùونَ
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya`qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”. Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim. Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. Qs.3:93-95
B. Kaitan Dengan Ayat Sebelumnya
Kaum yahudi beranggapan bahwa untuk meraih kebaikan mesti melakukan ibadat dengan mengharamkan sebagian makanan yang paling disukai. Ayat 92 yang lalu menegaskan bahwa siapapun tidak akan maraih kebaikan yang sempurna, sebelum rela menginfakkan yang paling dicintai. Â Tegasnya untuk meraih kebaikan, bukan dengan mengharamkan apa yang disenangi, tapi menginfakkannya. Ayat selanjutnya menegaskan bahwa tidak ada makanan yang diharamkan kepada Bani Isra`il kecuali yang telah diharamkan oleh Isra`il itu sendiri. Kemudian ditegaskan pula bahwa orang yang membuat kebohongan pada Allah dengan mengharamkan yang halal, adalah termasuk golongan yang zhalim. Orang yang membuat kebohongan bakal dijerumuskan pada siksaan sebagai golongan yang zhalim.
C. Tinjauan Historis
1. Membenarkan Rasul Membantah kaum yahudi
Rasul SAW pernah bersabda di depan kaum yahudi أنَا عَلَى Ù…Ùلَّة إبْرَاهÙيم (aku berpegang teguh pada millah ibrahim). kemudian ada kaum yahudi yang berkata kalau anda mengaku mengikuti millah Ibrahim, mengapa memakan daging unta dan minum susunya? Rasul bersabda كَانت ØÙŽÙ„الاً لإبْراهÙيم ÙÙŽÙ†ÙŽØÙ’Ù† Ù†ØÙلهَا  (itu semua halal bagi Nabi Ibrahim, maka kamipun menghalalkannya). Yahudi berkata lagi: apa yang diharamkan oleh kami telah diharamkan sejak nabi Nuh dan Ibrahim dan berlaku sampai akhir? Tidak lama kemudian turunlah ayat ÙƒÙلّ٠الطَّعَام٠كَانَ ØÙلًّا Ù„ÙØ¨ÙŽÙ†ÙÙŠ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيلَ dan seterusnya.[1]
Â
2. Memansukh Hukum terdahulu
عن ابن عباس  قالت اليهود ÙÙŽØ£ÙŽØ®Ù’Ø¨ÙØ±Ù’نَا عَمَّا ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيل٠عَلَى Ù†ÙŽÙْسÙه٠قَالَ اشْتَكَى Ø¹ÙØ±Ù’Ù‚ÙŽ النَّسَا Ùَلَمْ ÙŠÙŽØ¬ÙØ¯Ù’ شَيْئًا ÙŠÙلَائÙÙ…Ùه٠إÙلَّا Ù„ÙØÙومَ Ø§Ù„Ù’Ø¥ÙØ¨Ùل٠وَأَلْبَانَهَا ÙÙŽÙ„ÙØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ ØÙŽØ±Ù‘َمَهَا قَالÙوا صَدَقْتَ – قَالَ هَذَا ØÙŽØ¯Ùيثٌ ØÙŽØ³ÙŽÙ†ÙŒ غَرÙيبٌ
Ibn Abbas (3 sH-68H) menerangkan bahwa yahudi berkata pada Rasul SAW, terangkanlah pada kami tentang kisah Isra`il (Ya’qub) yang mengharamkan sebagian makanan untuk dirinya! Rasul SAW bersabda: Dia menderita sakit pada kakinya dan mohon kesembuhan, tapi tidak ada yang layak dinadzarkan selain daging unta dan susunya. Kemudian dia bernadzar dengan cara mengharamkan makanan tersebut untuk dirinya. Yahudi mengatakan Anda benar! Hr. al-Tirmidzi.[2] Kata al-Tirmidzi hadits ini, nilai hasan (mendekati shahih) tapi gharib (agak asing).
Riwayat ini mengisahkan Isra`il, yaitu nabi Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim yang pernah sakit di kakinya menginginkan sembuh. Dia bernadzar untuk mengharamkan makanan yang paling ia senangi. Tatkala  dia sembuh, memenuhi nadzarnya dengan mengharamkan makan daging unta dan susunya.[3] Ibn Hajar al-Asqalani (w.852H) mengutip riwayat ini dari Ibn Jarir al-Thabari (w.310H), dengan manyatakan bahwa sanad (mata rantai) haditsnya shahih.[4] Namun Muhammad Abduh menganggap riwayat ini sangat lemah, karena jarak antara Ya’qub dan turunnya kitab Taurat cukup lama melebihi seribu tahun. Yang dimaksud Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيل٠pada ayat 93 ini bukan Ya’qub sendiri tapi keturunannya. Allah SWT mengharamkan sebagian makanan hewani kepada Bani Isra`iil diakibatkan kezhaliman mereka, sebagaimana ditersurat dalam berbagai ayat.[5]
D. Tafsir kalimat
1. ÙƒÙلّ٠الطَّعَام٠كَانَ ØÙلًّا Ù„ÙØ¨ÙŽÙ†ÙÙŠ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيلَSemua makanan adalah halal bagi Bani Israil . Seperti dikemukakan di atas, secara hitoris ayat ini membantah yahudi yang beranggapan bahwa haramnya beberapa hewan ternak berlaku sejak Nabi Ibrahim. Sebenarnya pada jaman Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim segala makanan itu  dihalalkan dan tidak ada yang diharamkan sama sekali.
2. Ø¥Ùلَّا مَا ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيل٠عَلَى Ù†ÙŽÙْسÙÙ‡Ù selain makanan yang diharamkan oleh Israil untuk dirinya sendiri
Sebelum diharamkannya oleh Isra`il, semua makanan adalah halal bagi bani Isra`il. Apa yang dimaksud Ø¥ÙØ³Ù’رَائÙيل٠pada ayat ini yang telah mengharamkan sebagian makanan tersebut, terdapat dua versi. Menurut sebagian mufassir adalah nabi Ya’qub yang telah mengharamkan daging unta dan susunya sebagai nadzar atas kesembuhannya. Sedangkan menurut sebagian lagi, diharamkannya makanan tersebut diakibatkan oleh kesalahan bani isra`il, sebagai didikan terhadap mereka.  Jadi apa yang dikatakan yahudi كل شىء أصبØÙ†Ø§ اليوم Ù†ØØ±Ù…Ù‡ ÙØ¥Ù†Ù‡ كان Ù…ØØ±Ù…ا على Ù†ÙˆØ ÙˆØ¥Ø¨Ø±Ø§Ù‡ÙŠÙ… ØØªÙ‰ انتهى إلينا (semua itu telah kami haramkan, karena telah diharamkan kepada Ibrahim dan Nuh hingga sampai pada kami), telah dibantah oleh ayat ini. Tegaslah bahwa perkataan yahudi yang menyebutkan diharamkannya hewan ternak sejak Nuh dan Ibrahim itu, adalah bohong.[6] Tidak ada hewan yang diharamkan sebelum Taurat diturunkan. Kalau pun hadits yang menyatakan Ya’qub pernah bernadzar itu shahih, tidak memberi isyarat adanya hukum haramnya hewan sebelum Taurat, sebab hanya untuk dirinya sendiri?
3. Ù…Ùنْ قَبْل٠أَنْ تÙنَزَّلَ التَّوْرَاة٠sebelum Taurat diturunkan.
Sebelum Taurat diturunkan, tidak ada makanan yang diharamkan, semuanya adalah halal bagi bani isra`il. Adapun setelah turun kitab taurat, ada makanan yang diharamkan, sebagai didikan kepada mereka agar jangan mudah membuat hukum tanpa dasar.
Adapun hewan yang diharamkan kepada mereka, diabadikan dalam ayat berikut:
ÙÙŽØ¨ÙØ¸Ùلْم٠مÙÙ†ÙŽ الَّذÙينَ هَادÙوا ØÙŽØ±Ù‘َمْنَا عَلَيْهÙمْ Ø·ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨ÙŽØ§ØªÙ Ø£ÙØÙلَّتْ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽØ¨ÙØµÙŽØ¯Ù‘ÙÙ‡Ùمْ عَنْ سَبÙيل٠اللَّه٠كَثÙيرًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Qs.4:160.
وَعَلَى الَّذÙينَ هَادÙوا ØÙŽØ±Ù‘َمْنَا ÙƒÙلَّ ذÙÙŠ ظÙÙÙØ±Ù ÙˆÙŽÙ…ÙÙ†ÙŽ الْبَقَر٠وَالْغَنَم٠ØÙŽØ±Ù‘َمْنَا عَلَيْهÙمْ Ø´ÙØÙومَهÙمَا Ø¥Ùلَّا مَا ØÙŽÙ…َلَتْ ظÙÙ‡ÙورÙÙ‡Ùمَا أَو٠الْØÙŽÙˆÙŽØ§ÙŠÙŽØ§ أَوْ مَا اخْتَلَطَ Ø¨ÙØ¹ÙŽØ¸Ù’م٠ذَلÙÙƒÙŽ جَزَيْنَاهÙمْ Ø¨ÙØ¨ÙŽØºÙ’ÙŠÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽØ¥Ùنَّا لَصَادÙÙ‚Ùونَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. Qs.6:146
Dengan demikian tegaslah bahwa adanya hewan yang diharamkan bagi yahudi adalah diakibatkan oleh kesalahan mereka sendiri. Sebelumnya, tidak ada hewan yang diharamkan bagi Bani Isra`il.
4. Ù‚Ùلْ ÙَأْتÙوا Ø¨ÙØ§Ù„تَّوْرَاة٠ÙَاتْلÙوهَا Ø¥Ùنْ ÙƒÙنْتÙمْ صَادÙÙ‚ÙينَKatakanlah: “(Jika apa yang kamu katakan itu ada dasarnya), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”.
Ayat ini memerintahkan untuk menantang Bani Isra`il yang beranggapan ada hewan yang diharamkan sebelum diturunkan kitab taurat. Sebenarnya sebelum kitab Taurat diturunkan semua makanan adalah halal hukumnya. Jika tidak percaya coba sama-sama membuka kitab taurat yang asli, apakah terdapat keterangan di sana tentang hewan yang diharamkan sebelumnya? Tantangan kepada Bani Isra`il tentang hukum Taurat pernah juga dilakukan oleh Rasul SAW tentang hukuman zinah. Mereka mengaku bahwa yang berzina, menurut Taurat tidak dirajam, akhirnya Rasul SAW mengajak mereka untuk sama-sama membuka kitab taurat. Perhatikan hadits berikut:
عَنْ عَبْد٠اللَّه٠بْن٠عÙمَرَ رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْهÙمَا أَنَّ الْيَهÙودَ جَاءÙوا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙَذَكَرÙوا لَه٠أَنَّ رَجÙلًا Ù…ÙنْهÙمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا Ùَقَالَ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ مَا ØªÙŽØ¬ÙØ¯Ùونَ ÙÙÙŠ التَّوْرَاة٠ÙÙÙŠ شَأْن٠الرَّجْم٠ÙَقَالÙوا Ù†ÙŽÙْضَØÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙŠÙØ¬Ù’لَدÙونَ Ùَقَالَ عَبْد٠اللَّه٠بْن٠سَلَام٠كَذَبْتÙمْ Ø¥Ùنَّ ÙÙيهَا الرَّجْمَ Ùَأَتَوْا Ø¨ÙØ§Ù„تَّوْرَاة٠ÙَنَشَرÙوهَا Ùَوَضَعَ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمْ يَدَه٠عَلَى آيَة٠الرَّجْم٠Ùَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا Ùَقَالَ لَه٠عَبْد٠اللَّه٠بْن٠سَلَام٠ارْÙَعْ يَدَكَ ÙَرَÙَعَ يَدَه٠ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ ÙÙيهَا آيَة٠الرَّجْم٠ÙَقَالÙوا صَدَقَ يَا Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯Ù ÙÙيهَا آيَة٠الرَّجْم٠Ùَأَمَرَ بÙÙ‡Ùمَا رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙŽØ±ÙØ¬Ùمَا قَالَ عَبْد٠اللَّه٠Ùَرَأَيْت٠الرَّجÙÙ„ÙŽ يَجْنَأ٠عَلَى الْمَرْأَة٠يَقÙيهَا الْØÙجَارَةَ
Kaum yahudi datang kepada Rasul SAW membawa seorang laki-laki dan perempuan yang berzina. Rasul bersabda pada mereka apa yang kailan perbuat bagi yang berzina dari golongan kalian? Mereka menjawab: Kami mencoreng muka mereka dan memukulinya! Rasul bersabda: Tidakakah kalian temukan hukum rajam dalam kitab Taurat? Mereka menjawab: Kami tidak menemukannya! Kemudian Abd Allah bin Salam berkata: Kalian bohong! Sesungguhnya pada kitab Taurt itu ada ayat rajam ! Coba bawa kemari kitab Taurat, dan bacalah, jika kalian benar! Lalu orang diantara mereka (Ibn Shuraya) menutupi ayat rajam dan bacaannya meloncat pada ayat yang lain. Ayat rajam tidak mereka baca karena ditutupi dengan tangannya. Abd Allah bin Salam berkata angkatlah tanganmu dan baca semuanya! Lalu mereka membacanya dan mengatakan: Engkau betul wahai Muhammad! Bahwa dalam kitab Taurat ada ayat rajam! Lalu Rasul SAW memerintah kedua pezina itu dikenai hukuman rajam. Ibn Umar menerangkan: Saya melihat yang laki-laki menindih badannya ke perempuan untuk melindungi diri dari lemparan batu. Hr. al-Bukhari.[7]
Dengan demikian kaum yahudi itu sudah biasa menyembunyikan kebenaran dan membuat kebohongan. Mereka mencoba mengelabui Rasul SAW dengan menutupi kebenaran. Mereka menyangka bahwa perbuatan bohongnya itu tidak akan diketahui Rasul SAW. Rasul SAW mengetahui isi kitab Taurat secara keseluruhan bukan berarti membacanya, melainkan berdasar oetunjuk wahyu Allah SWT. Inilah sebagai bukti bahwa kerasulan Nabi Muhammad adalah benar. Adapun pengakuan yahudi adalah kebohongan dan mengada-ada.
5. Ùَمَن٠اÙْتَرَى عَلَى Ø§Ù„Ù„Ù‘ÙŽÙ‡Ù Ø§Ù„Ù’ÙƒÙŽØ°ÙØ¨ÙŽ Ù…Ùنْ بَعْد٠ذَلÙÙƒÙŽ ÙÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الظَّالÙÙ…ÙونَMaka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim.
Orang yang berbuat kebohongan dan mengada-ada dalam hukum, termasuk orang yang zhalim. Mereka akan memikul hukuman berat dari Allah SWT.
E. beberapa Ibrah
1. Sebelum turunnya kitab Taurat, segala makanan dihalalkan untuk Bani Israel kecuali diharamkan oleh Nabi Ya’qub untuk dirinya. Tatkala kitab taurat diturunkan kepada Nabi Musa, maka ada beberapa hewan yang dilarang untuk dikonsumsi seperti yang berkuku satu, dan babi.
2. Sebagian bani Israel mengharamkan hewan yang sebenarnya tidak diharamkan. Mereka mengatakan bahwa yang diharamkan itu telah berlaku sejak Nabi Ibrah dan Nuh. Ayat ini membantah mereka. Karena kelakuan mereka berani membuat hokum yang tidak berdasar, maka Allah SWT mengharamkan banyak makanan bagi bani Israil seperti yang berkuku, yang berlemak dari sapi.
3. mengharamkan yang dihalalkan Allah merupakan kezhaliman besar yang berakibat hukuman bukan hanya di akhirat tapi juga di dunia.
[1] Mansur Ali nashif, al-Taj al Jami Li Ushul Ahadits al-Rasul, IV h.81
[2] Sunan al-Tirmidzi, V h.294
[3] al-Taj, IV h.82
[4] Â Al-Asqalani (773-852H), al-Ijab fi Bayan al-Asbab, II h.716
[5] Tafsir al-Manar, IV h.4
[6] Muhammad Sayid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, I h.674, Abu Hayan (w.745H), al-Bahr al-Muhith, III h.320, al-Alusi (w.1270H), Ruh al-Ma’ani, III h.130
[7] Shahih al-Bukhari, no.3363, hadits yang senada adalah no.4190, dan 6336