HADITS TENTANG PENTINGNYA RUKUN BERTETANGGA
(1) Orang yang menyakiti tetangga tidak termasuk mu’min yang sempurna
.عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال وَالله لاَيُؤْمِنُ وَالله لاَيُؤْمِنُ وَالله لاَيُؤْمِنُ قِيْلَ مَنْ يَا رسُول الله؟ قَالَ الَّذِي لاَيَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ
Diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: Demi Allah Tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman. Ditanyakan kepada Rasul: “Siapa wahai Rasulallah? Beliau bersabda: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman karena gangguannya.” Hr. Ahmad, al-Bukhari.[1]
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganggap tidak sempurna iman orang yang tidak memberikan keamanan pada tetangga. Dengan demikian kesempurnaan iman seseorang sangat dipengaruhi oleh baik atau tidaknya bersikap, berucap dan berbuat pada tetangganya.
(2) Orang yang tidak memberikan keamanan pada tetangga, tidak akan masuk surga. Rasul SAW bersabda:
لاَيَدْخُلُ الجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ
Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman karena gangguannya. Hr. Muslim.[2]
Ancaman ini sangat keras kepada orang yang berbuat jelek pada tetangga. Bila disebutkan tidak akan masuk surga, berarti Rasul mengancam dengan neraka terhadap pengganggu tetangga.
(3). Berbuat dosa pada tetangga lebih berat hukumannya dibanding kepada yang lain. Rasul SAW tatkala berdialog dengan shahabatnya tentang berbagai macam dosa yang sangat berat hukumnya, bersabda:
لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
Orang yang mencuri harta dari sepuluh rumah, masih lebih ringan hukumnya dibanding mencuri harta dari satu rumah tetangga. Hr. Ahmad.[3] dari Miqdad. Hadits ini juga dapat difahami bahwa dosa mencuri harta tetangga hukumnya sebanding sepuluh kali mencuri harta yang lainnya. Betapa berat dosa yang dilakukan oleh orang yang berbuat jahat pada tetangganya.
(4) Orang yang tidak memberi ketenangan pada tetangga termasuk melepas kesempurnaan iman
مَا هُوَ بِمُؤْمِنٍ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
tidak termasuk mu`min orang yang tidak memberikan ketenteraman bagi tetangganya. Hr.Abu Ya’la(210-307H).[4].
Namun menurut al-Haytsami, hadits ini dla’if tidak bisa dijadikan dasar, karena terdapat nama Ibn Ishaq. Terdapat hadits lain yang senada isinya diriwayatkan oleh al-Thabari, tapi dsalam sanadnya terdapat nama Ayub bin Utbah yang dianggap dla’if oleh mayaoritas ahli hadits.[5]
(5)tidak sempurna iman tanpa mencintai tetangga
وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ أَوْ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Demi Dzat yang diriku di tangan-Nya; seseorang tidak termasuk mu`min sehingga menyayangi tetangganya atau saudaranya seperti menyayangi dirinya sendiri. Hr. Muslim.[6]
(6) tidak masuk surga yang menyakiti tetangga
وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
tidak akan masuk surga sehingga memberi ketenangan pada tetangganya. Hr. Muslim.[7]
(7) Menyakiti tetangga hukumnya sama dengan menyakiti Rasul SAW
مَنْ أَذَى جَارَهُ فَقَدْ أَذَانِي ، وَمَنْ أَذَانِي فَقَدْ أَذَى اللَّهَ ، وَمَنْ حَارَبَ جَارَهُ فَقَدْ حَارَبَنِي ، وَمَنْ حَارَبَنِي فَقَدْ حَارَبَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Barangsiapa yang menyakiti tetangganya berarti menyakiti diriku. Barangsiapa yang menyakiti diriku berarti manyakiti Allah. Barangsiapa yang menyerang tetangga, berarti menyerangku. Barangsiapa yang menyerangku berarti menyerang Allah yang Maha Tinggi. Hr. al-Daylami (445-509H)[8]dikutip pula oleh al-Mundziri (581-656H),[9] dan al-Jarahi (w.1162H).[10]
(8) Rasul SAW berlindung dari krisis hidup bertetangga dengan
أللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ جَارِ السُّوءِ فِي دَارِ الْمُقَامَةِ
ya Allah aku berlindung pada-Mu dari buruknya tetangga di tempat kedudukan. Hr.Ibn Hibban.[11]
(9) persoalan krisis tetangga bakal didakwa paling pertama
أَوَّلُ خَصْمَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ
orang bersengketa yang paling awal disidangkan pada hari kiamat adalah yang bertetangga. Hr. Ahmad (164-241H).[12]
(10) menyakiti tetangga merusah nilai shaum dan tahajjud
فُلَانَةُ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا قَالَ هِيَ فِي النَّارِ
seorang shahabt bertanya pada Rasul: ada orang yang shaum di siang hari, tahajud di malam hari, tapi suka menyakiti tetangga, bagaimana wahai Rasul? Rasul SAW bersabda: dia masuk neraka. Hr. al-Bukhari dan al-Hakim.[13]
(11) menelantarkan tetangga merusak iman
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانًا وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ
tidak termasuk iman pada-Ku orang yang tidur di malam hari dalam keadaan kenyang padahal tetangganya dalam keadaan lapar di dekatnya padahal dia mengetahuinya. Hr. al-Thabari (260-360H),[14] dikutip pula oleh al-Mundziri (581-656H),[15] dan al-Asqalani (w.852H).[16]
(12) buruk tetangga timbulkan kerusakan
وَأَرْبَعٌ مِنْ الشَّقَاءِ الْجَارُ السُّوءُ ، وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ ، وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ
empat hal sebagai sumber kesusahan; tetangga yang buruk, istri yang tidak baik, kendaraan yang tidak menyenangkan, dan tempat tinggal yang sempit. Al-Thabarani.[17]
[1] Musnad Ahmad, II h.336, Shahih al-Bukhari, V h.2240
[2] Shahih Muslim, I h.68
[3] Musnad Ahmad, VI h.8
[4] Musnad Abi Ya’la, VII h.246
[5] Majma al-Zawa`id, VIII h.169
[6] Shahih Muslim, I h.68
[7] Shahih Muslim, I h.68
[8] al-Firdaus, III h.615
[9] al-Targhib wa al-Tarhib, II h.241
[10] Kasyf al-Khafa, II h.286
[11] Shahih Ibn Hibban, III h.307
[12] Musnad Ahmad, IV h.151
[13] al-Adab al-Mufrad, I h.54, al-Mustadrak, IV h.184
[14] al-Mu’jam al-Kabir, I h.259
[15] al-Targhib wa al-Tarhib, II h.243
[16] al-Qawl al-Musadad, I h.21
[17] al-Mu’jam al-Awsath, IV h.62