HUKUM DAN HIKMAH QURBAN
SEJARAH, HIKMAH, KAIFIYAH QURBAN
بسم الله الرØÙ…Ù† الرØÙŠÙ…
A. Muqaddimah
Ibadah yang diajarkan Islam sejak manusia pertama hingga terakhir, terdiri dari ibadah yang bersifat maliyah (harta) dan ibadah yang bersifat badaniah (jiwa dan raga). Kedua bentuk ibadah itu melibatkan hati, perasaan, akal fikiran dan ucapan. Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang bersifat maliyah. Namun semua ibadah tidak berdiri sendiri, melainkan ada keterkaitan satu sama lain. Dalam ibadah maliyah ada sifat badaniyahnya, dan ibadah badaniah pun ada maliahnya. Kualitas ibadah yang dilakukan, dipengaruhi pula oleh kemampuan memahami makna dan hikmahnya, baik dalam arti ritual maupun sosial. Semoga bermanfaat.
Â
B. Kilasan Sejarah Qurban
Ibadah qurban atau Ø£ÙØ¶Ù’ØÙية     udlihiyah, telah disyari’atkan Allah sejak Nabi Adam a.s.
1.  Putra Nabi Adam a.s telah mendapat perintah berqurban. Peristiwa tersebut diabadikan dalam al-Qur’an:
وَاتْل٠عَلَيْهÙمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽÙ‚Ù‘Ù Ø¥ÙØ°Ù’ قَرَّبَا Ù‚ÙØ±Ù’بَانًا ÙَتÙÙ‚ÙØ¨Ù‘ÙÙ„ÙŽ Ù…Ùنْ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمَا وَلَمْ ÙŠÙØªÙŽÙ‚َبَّلْ Ù…ÙÙ†ÙŽ اْلآخَر٠قَالَ َلأَقْتÙلَنَّكَ قَالَ Ø¥Ùنَّمَا يَتَقَبَّل٠الله٠مÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØªÙ‘ÙŽÙ‚Ùينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa“. Qs.5:27
Ayat ini mengisahkan dua putra Adam yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk berqurban. Ternyata Allah SWT tidak sembarangan menerima qurban yang dipersembahkan manusia. Ia hanya menerima qurban yang berlandaskan taqwa.
2. Peristiwa qurban besar juga terjadi di jaman Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim diperintah berqurban dengan cara menyembelih anaknya yang paling dicintai. Dalam al-Qur’an surat 37 (As-Shaffat): 100-113 dikisahkan bagaimana liku-liku perjuangan qurban Nabi Ibrahim. Berawal dari adanya wahyu untuk berqurban dengan anak, yang kemudian diganti oleh Allah SWT dengan seekor gibas yang besar. Hal ini mengandung pelajaran bahwa qurban pada dasarnya merupakan ujian kepada manusia sampai dimana kesiapan menjalankan perintah Allah SWT, walau isi perintah itu bertentangan dengan hawa nafsu. Karena kesiapan Ibrahim menjalankan perintah Allah SWT maka mendapat kesejahteraan sempurna dengan firman Nya:
سَلَامٌ عَلَى Ø¥ÙØ¨Ù’رَاهÙيمَ * كَذَلÙÙƒÙŽ نَجْزÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØÙ’Ø³ÙÙ†Ùينَ)Ø§Ù„ØµØ§ÙØ§Øª)
(yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Qs.37:109-110
Pengorbanan Nabi Ibrahim dijuluki sebagai qurban terbesar, yang patut diambil pelajaran oleh generasi penerusnya.
3. Nabi Musa a.s mendapatkan wahyu agar umat berqurban dengan menyembelih sapi. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah: 67-71 dikisahkan bahwa umat Nabi Musa tidak segera menjalankan tugas qurban, yang akhirnya menyulitkan sendiri. Karena keengganan dan kerewelan Bani Israil saat itu, qurban yang mudah menjadi sulit dikerjakan, hampir saja mereka tidak dapat melakukannya. Peristiwa tersebut diabadikan :
قَالَ Ø¥Ùنَّه٠يَقÙول٠إÙنَّهَا بَقَرَةٌ لاَ ذَلÙولٌ ØªÙØ«Ùير٠الْأَرْضَ ولاَ تَسْقÙÙŠ الْØÙŽØ±Ù’ثَ Ù…ÙØ³ÙŽÙ„َّمَةٌ لاَ Ø´Ùيَةَ ÙÙيهَا قَالÙوا الآنَ Ø¬ÙØ¦Ù’تَ Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽÙ‚ّ٠ÙَذَبَØÙوهَا وَمَا كَادÙوا ÙŠÙŽÙْعَلÙونَ
Musa berkata: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya.” Mereka berkata: “Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya”. Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. Qs.2:71
Oleh karena itu kaum muslimin jangan mempersulit diri dalam beribadah. Jangan pula merasa enggan untuk menjalankan perintah Allah SWT.
4. Rasulullah SAW terus menyerukan umatnya agar menunaikan ibadah qurban, sebagai kelanjutan syari’ah para nabi terdahulu yang kemudian disempurnakan caranya dan ditetapkan waktunya:
ØÙŽØ¯Ù‘َثَنَا آدَم٠بْن٠أَبÙÙŠ Ø¥Ùيَاس٠ØÙŽØ¯Ù‘َثَنَا Ø´ÙØ¹Ù’بَة٠ØÙŽØ¯Ù‘َثَنَا قَتَادَة٠عَنْ أَنَس٠قَالَ ضَØÙ‘ÙŽÙ‰ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ بÙكَبْشَيْن٠أَمْلَØÙŽÙŠÙ’Ù†Ù ÙَرَأَيْتÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØ§Ø¶ÙØ¹Ù‹Ø§ قَدَمَه٠عَلَى صÙÙَاØÙÙ‡Ùمَا ÙŠÙØ³ÙŽÙ…Ù‘ÙÙŠ ÙˆÙŽÙŠÙÙƒÙŽØ¨Ù‘ÙØ±Ù ÙَذَبَØÙŽÙ‡Ùمَا بÙيَدÙه٠(البخاري)
عن أَنَس٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ : ضَØÙ‘ÙŽÙ‰ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ بÙكَبْشَيْن٠أَمْلَØÙŽÙŠÙ’ن٠أَقْرَنَيْن٠ذَبَØÙŽÙ‡Ùمَا بÙيَدÙه٠وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ Ø±ÙØ¬Ù’لَه٠عَلَى صÙÙَاØÙÙ‡Ùمَا
Anas Bin Malik menerangkan bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor gibas mulus, gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kakinya di belikat sembelihannya itu. Hadits Riwayat[2] Bukhari (194-256 H), Muslim (206-261 H) dan Ibn Khuzaimah (223-311 H)[3] .
Dalam riwayat lain diternagkan bahwa rasul pernah berqurban dengan seratus ekor unta sekaligus, yang disembelih sendiri sebanyak 63 dan sisanya oleh Ali bin Abi Thalib.[4]
C. Hikmah Qurban
Ibadah qurban diperintahkan kepada umat, bukan hanya berfungsi ta’abudi atau ritual, tapi juga bernilai sosial. Hikmah qurban yang tersurat diuraikan dalam al-Qur’an antara lain :
1.  Qurban sebagai konsumsi pribadi dan orang lain.
Firman Allah SWT :
ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙŽØ§Ø¦ÙØ³ÙŽ Ø§Ù„Ù’ÙÙŽÙ‚Ùيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Qs.22:28
Berdasar ayat ini, daging hewan qurban itu dapat dimakan oleh yang berkurban dan sebagiannya disedekahkan kepada faqir miskin. Dalam ayat 36 surat al-Haj difirmankan:
ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙŽØ§Ù†ÙØ¹ÙŽ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَرّ.ÙŽ
Berdasar ayat, yang berhak memakan daging hewan qurban itu adalah (1) yang berkurban, (2) Al-Qani’ yaitu yang merasa berkecukupan, dan (3) al-Mu’tar yaitu yang meminta.
2.  Qurban sebagai Mansak dan Dzikir
Salah satu fungsi ibadah qurban adalah sebagai mansak. Mansak yang bentuk jamanya manasik ialah bentuk ibadah yang bersifat pengorbanan dengan cara menyembelih hewan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menyebut nama-Nya tatkala menyembelih. Ibadah yang bersifat penyembelihan telah disyari’atkan Allah kepada setiap generasi. Allah SWT berfirman:
ÙˆÙŽÙ„ÙÙƒÙلّ٠أÙمَّة٠جَعَلْنَا مَنْسَكًا Ù„ÙÙŠÙŽØ°Ù’ÙƒÙØ±Ùوا اسْمَ الله٠عَلَى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùنْ بَهÙيمَة٠الأنْعَام٠ÙÙŽØ¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙÙƒÙمْ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŒ وَاØÙدٌ Ùَلَه٠أَسْلÙÙ…Ùوا ÙˆÙŽØ¨ÙŽØ´Ù‘ÙØ±Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ®Ù’Ø¨ÙØªÙينَ
Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh . Qs.22:34
Ada beberapa fungsi ibadah qurban yang patut direalisasikan oleh orang mu’min berdasar ayat ini antara lain: (1) mengagungkan Allah, (2) mentauhidkan Allah dan menjauhi syirik, (3) berserah diri kepada Allah dan tidak berserah kepada selain-Nya, (4) tunduk dan patuh atas segala aturan dan perintah Allah SWT.
3.  Qurban sebagai syi’ar Islam, Dzikir, Sosial, Penaklukan hewan, penyaluran tabi’at insani menumpahkan darah.
ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø¨ÙØ¯Ù’Ù†ÙŽ جَعَلْنَاهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…Ùنْ Ø´ÙŽØ¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ±Ù الله٠لَكÙمْ ÙÙيهَا خَيْرٌ ÙÙŽØ§Ø°Ù’ÙƒÙØ±Ùوا اسْمَ الله٠عَلَيْهَا صَوَاÙÙ‘ÙŽ ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ وَجَبَتْ جÙÙ†ÙوبÙهَا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙŽØ§Ù†ÙØ¹ÙŽ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَرَّ كَذَلÙÙƒÙŽ سَخَّرْنَاهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ لَعَلَّكÙمْ ØªÙŽØ´Ù’ÙƒÙØ±Ùونَ (Ø§Ù„ØØ¬)
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, agar kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Qs.22:36
Sasaran qurban yang harus dicapai menurut ayat ini adalah (1) mensyi’arkan Agama Allah, (2) meningkatkan kebaikan berupa ibadah sosial dan menyantuni sesama manusia, (3) menaklukan makhluq lain, terutama hewan yang berfungsi pula menaklukan sifat kebinatangan, dan (4) mensyukuri ni’mat.
Â
4.  Qurban sebagai usaha meningkatkan taqwa, dan mengagungkan Allah serta mendekatkan diri pada -Nya.
لَنْ يَنَالَ اللهَ Ù„ÙØÙومÙهَا ولاَ دÙمَاؤÙهَا ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙنْ يَنَالÙه٠التَّقْوَى Ù…ÙنْكÙمْ كَذَلÙÙƒÙŽ سَخَّرَهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù„ÙØªÙÙƒÙŽØ¨Ù‘ÙØ±Ùوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكÙمْ ÙˆÙŽØ¨ÙŽØ´Ù‘ÙØ±Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØÙ’Ø³ÙÙ†Ùينَ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. Qs.22:37
Ayat ini menjelaskan bahwa penyembelihan qurban bukan berarti mempersembahkan daging hewan atau darahnya kepada Allah, karena tidak akan sampai kepada-Nya. Persembahan mu’min dengan qurban adalah persembahan taqwa. Oleh karena itu, keliru orang yang beranggapan bahwa daging qurban itu dianggap sama dengan sesajen yang dilakukan kaum musyrikin. Daging qurban adalah konsumsi yang boleh dimakan oleh kaum muslimin. Yang dipersembahkan kepada Allah, adalah ketaqwaan atau bukti ketaatan dan siap berkorban demi taqarrub kepada-Nya.
Â
5.  Mengikuti millah Ibrahim
Telah dijelaskan di atas bahwa ibadah qurban terbesar adalah qurbannya Nabi Ibrahim. Dia rela mengorbankan putra yang dicintainya demi mencintai Allah SWT. Karena kecintaannya kepada Allah, maka mendapat balasan yang sangat besar terutama diangkat sebagai imam bagi seluruh manusia. Sedangkan pengorbanan anaknya diganti dengan seekor sembelihan yang besar yang dapat dini’mati Nabi Ibrahim dan keluarganya. Kemudian pengorbanan gibas itulah menjadi millah Ibrahim yang harus diikuti oleh umat manusia sepeninggalnya. Umat Nabi Muhammad SAW juga diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim tersebut. Allah SWT berfirman:
Ù‚Ùلْ صَدَقَ اللَّه٠ÙÙŽØ§ØªÙ‘ÙŽØ¨ÙØ¹Ùوا Ù…Ùلَّةَ Ø¥ÙØ¨Ù’رَاهÙيمَ ØÙŽÙ†ÙÙŠÙًا وَمَا كَانَ Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ´Ù’رÙÙƒÙينَ.
Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah Millah Ibrahim yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. Qs.3:95
Ada tiga perintah yang tersurat pada ayat ini yaitu (1) mengatakan bahwa kebenaran milik Allah, dan hanya Allah-lah yang Maha benar, (2) mengikuti millah Ibrahim yang hanif ialah selalu cenderung kepada kebenaran, (3) menolak kemusyrikan seperti Nabi Ibrahim sebagai orang yang tidak musyrik.
Karena ibadah qurban merupakan millah Ibrahim, maka termasuk ibadah yang diperintahkan Allah SWT. Melaksanakan ibadah qurban berarti mengikuti millah Ibrahim.
6.  Meraih berbagai manfaat
Dalam ibadah qurban terkandung berbagai manfaat, baik ditinjau dari sudut ritual maupun sosial. Dengan qurban tersebut, kaum muslimin diharapkan meraih manfaat sebanyak-banyaknya. Allah SWT berfirman:
Ù„ÙيَشْهَدÙوا مَنَاÙÙØ¹ÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙŠÙŽØ°Ù’ÙƒÙØ±Ùوا اسْمَ اللَّه٠ÙÙÙŠ أَيَّام٠مَعْلÙومَات٠عَلَى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùنْ بَهÙيمَة٠الْأَنْعَام٠ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙŽØ§Ø¦ÙØ³ÙŽ Ø§Ù„Ù’ÙÙŽÙ‚Ùيرَ(Ø§Ù„ØØ¬)
supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Qs.22:28
Banyak sekali manfaat ibadah qurban antara lain :
(1) Ekonomi bidang peternakan, perdagangan dan industri.
(2) Sosial kemasyarakatan, karena dapat menjalin komunikasi antara yang kaya dan yang miskin.
(3) Kesehatan, karena merupakan peningkatan gizi hewani yang telah diakui khasiatnya.
7.  Penanaman jiwa tasyakkur
Allah SWT berfirman:
Ø¥Ùنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ÙÙŽØµÙŽÙ„Ù‘Ù Ù„ÙØ±ÙŽØ¨Ù‘ÙÙƒÙŽ وَانْØÙŽØ±Ù’ Ø¥Ùنَّ Ø´ÙŽØ§Ù†ÙØ¦ÙŽÙƒÙŽ Ù‡ÙÙˆÙŽ اْلأَبْتَرÙ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. Qs.al-Kautsar: 1-3
Tasyakur atau berterima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan ni’mat, cukup penting artinya dalam memelihara ketenangan lahir dan bathin. Rasulullah SAW telah memperoleh ni’mat yang banyak, terutama iman, kenabian, dan derajat tertinggi. Beliau diperintah bersyukur kepada Allah dengan shalat dan qurban.
Ibadah qurban merupakan rangkaian ibadah shalat. Menurut ahli tafsir, yang dimaksud shalat pada surat al-Kautsar adalah shalat idul-adlha yang dirangkaikan dengan penyembelihan hewan qurban.
Dengan demikian tasyakur yang sempurna harus melalui dua jalur, yaitu jalur pada Allah dengan shalat dan ibadah lainnya, serta jalur pada manusia dengan meningkatkan ibadah sosial. Shalat dan qurban merupakan salah satu contoh tasyakur dua jalur tersebut.
1. Hukum Qurban
عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَه٠سَعَةٌ وَلَمْ ÙŠÙØ¶ÙŽØÙ‘Ù Ùَلَا يَقْرَبَنَّ Ù…ÙØµÙŽÙ„َّانَا
Dari Abi Hurairah[5] diriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki keleluasaan untuk qurban, tapi tidak melakukannya, maka jangan mendekati tempat shalat kami. Hr. Ahmad (164-241 H), Ibn Majah (207-275H), al-Daruquthni (305-385 H) dan al-Hakim (321-405 H).[6]
Hadits ini berisi ancaman bagi yang memiliki kemampuan membeli hewan, tapi tidak mau berqurban. Orang mampu berqurban tapi tidak melakukannya, tak ubahnya dengan menjauhkan diri dari mushalla Rasul SAW. Mayoritas ulama, berpendapat hukum menunaikan qurban adalah sunnah mu`akkadah (anjuran yang dikuatkan), tapi menurut Imam Hanafi (80-150H), hukumnya wajib bagi yang mampu.
2. Siapa yang mesti qurban?
Ketika haji wada, Rasul SAW bersabda:
يَا أيّÙهَا النَّاس٠عَلى ÙƒÙÙ„ÙÙ‘ أهْل٠بَيْتÙ ÙÙÙŠ ÙƒÙÙ„ÙÙ‘ Ø¹ÙŽØ§Ù…Ù Ø£ÙØ¶Ù’ØÙيَّة
Wahai manusia! Suatu keharusan bagi setiap keluarga berqurban setiap tahun. Hr. Abu Daid (202-275 H), Ibn Majah (207-275 H), al-Tirmidzi (207-279 H), al-Baihaqi (384-458 H).[7]
Seruan Rasul SAW ini menunjukkan bahwa dalam satu keluarga, tiap tahun minimal ada satu orang yang berqurban. Oleh karena itu, menurut al-Syafi’iy (150-204), qurban ini termasuk sunnah kifayah mu’akadah.[8] Seorang suami boleh qurban atas nama istrinya. ‘Aisyah (9 sH-54H), istri Rasul menerangkan:
ضَØÙ‘ÙŽÙ‰ رَسÙولÙ الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أزْوَاجÙÙ‡Ù Ø¨ÙØ§Ù„بَقَر
Rasul SAW berqurban atas nama istrinya dengan sapi. Hr. al-Bukhari.[9]
Orang tua juga boleh berqurban atas nama anaknya, seperti yang dilakukan Rasul atas nama putrinya, Fathimah (18sH-11H).[10]
3. Bolehkah Qurban atas nama al-Marhum?
Tidak diriwayatkan dari Rasul SAW atau shabatnya yang melakukan qurban atas nama yang meninggal. Jika qurban atas nama yang meninggal itu baik, tentu Rasul akan melakukannya atas nama Khadijah, atau orang tuanya. Ternyata riwayat yang demikian tidak ditemukan dalam hadits, karena Rasul berqurban hanya atas nama istri dan putrinya yang masih hidup.
Abdurrazaq menerangkan bahwa orang jahilyah biasa menyembelih hewan seperti sapi, unta atau kambing tatkala ada kematian. Rasul SAW sebagaimana diriwayatkan Ma’mar dari Tsabit dan Anas Bin Malik, menghapus kebiasaan jahliyah tersebut dengan sabdanya:
لاَ عَقْرَ ÙÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ø¥ÙØ³Ù’لاَمÙ
Tidak ada penyembelihan karena kematian dalam Islam.Hr. Abu Dawud, al-Bauhaqi dan al-Daylami.[11]
Menyediakan hidangan untuk hajatan kematian, juga termasuk yang tidak disyari’ahkan oleh rasul dan shabatnya.
عَنْ جَرÙير٠بْن٠عَبْد٠اللَّه٠الْبَجَلÙيّ٠قَالَ ÙƒÙنَّا Ù†ÙŽØ¹ÙØ¯Ù‘Ù Ø§Ù„ÙØ§Ø¬Ù’تÙمَاعَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ Ø£ÙŽÙ‡Ù’Ù„Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙŽÙŠÙ‘ÙØªÙ وَصَنÙيعَةَ الطَّعَام٠بَعْدَ دَÙْنÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ النّÙيَاØÙŽØ©Ù
Jarir bin Abd Allah al-Bajali[12] mengatakan: Kami biasa menyediakan hidangan untuk kepentingan keluarga mayat. Sedangkan keluarga mayat yang menyediakan jamuan setelah mengubur mayat termasuk meratap. Riwayat Ahmad, Ibn Majah, al-Thabarani.[13]
Berdasar pernyataan shahabat tersebut, meratap bukan hanya menangis, tapi juga hajatan kematian. Syams al-Haq berkomentar bahwa kerabat atau tetangga dianjurkan menyediakan makanan untuk yang terkena mushibat. Tamu dilarang ikut makan di tempat kematian, karena termasuk kenduri yang bid’ah tercela dan bertentangan dengan essensi syari’ah.[14] Al-Syawkani (w.1255H) menandaskan yang layak menyediakan makanan adalah tetangga atau kerabat untuk ahli mayit, bukan sebaliknya. Beliau juga menandaskan وَأكْل٠الطَّعَام عÙنْدَهÙÙ… نَوْعًا Ù…ÙÙ†ÙŽ النÙّيَاØÙŽØ©Â  Tamu yang ikut makan di tempat kematian, termasuk niyahah, karena yang ditinggal wafat itu sedang terkena mushibat yang seharusnya digembirakan tidak disibukan oleh menjamu tamu yang datang. [15] Ibn Qudamah menjelaskan bahwa Jarir datang kepada Umar membawa berita tentang kematian temannya. Umar bertanya هَلْ ÙŠÙنَاØÙ عَلىَ Ù…ÙŽÙŠÙّتÙÙƒÙمْ apakah mayit kaummu suka diratapi? Jarir menjawab لاَ tidak! Umar bertanya lagi: وَهَلْ ÙŠÙŽØ¬Ù’ØªÙŽÙ…ÙØ¹Ùوْنَ عÙنْدَ أهْل٠الْمَيÙّت وَيَجْعَلÙوْنَ الطَّعَام apakah mereka berkumpul sambil sambil dihidangkan makanan di keluarga mayit? Jawabnya نَعم ya! Kata Umar: ذاك Ø§Ù„Ù†ÙˆØ yang demikian itulah yang termasuk meratap.[16] Perbuatan niyahah atau meratap adalah dosa. Sabda Rasul SAW;
Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙŽØ§Ø¦ÙØÙŽØ©Ù Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ لَمْ ØªÙŽØªÙØ¨Ù’ قَبْلَ مَوْتÙهَا تÙقَام٠يَوْمَ الْقÙيَامَة٠وَعَلَيْهَا Ø³ÙØ±Ù’بَالٌ Ù…Ùنْ Ù‚ÙŽØ·ÙØ±ÙŽØ§Ù†Ù ÙˆÙŽØ¯ÙØ±Ù’عٌ Ù…Ùنْ جَرَبÙ
Beliau tandaskan: orang yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum mati, di hari kiamat akan disuruh berdiri lalu dipakaikan celana dari aspal yang mendidih, dan baju yang menimbulkan sakit kulit. Hr. Muslim, al-Turmudzi,[17]
4. Adab ber-Qurban
a. Persiapan diri sejak awal dzulhijjah
Menurut Umm Salamah,[18] Rasul SAW bersabda:
مَنْ أرَادَ أنْ ÙيضَØÙّيَ Ùَلاَ يَقْلÙمْ Ù…Ùنْ أظْÙَارÙه٠وَلاَ ÙŠÙŽØÙ’Ù„ÙÙ‚ شَيْئًا Ù…Ùنْ شَعْرÙÙ‡ ÙÙÙŠ عَشْر الأوَّل٠مÙنْ ذÙÙŠ الØÙجَّة
Barangsiapa yang hendak berqurban, hendaklah ia tidak menggunting kuku, tidak bercukur bulu selama sepuluh hari awal bulan dzulhijjah. Hr. al-Nasaiy (215-303 H).[19] Menurut riwayat lain, Rasul SAW bersabda:
مَنْ رَأَى Ù‡Ùلاَلَ ذÙÙŠ الØÙجَّة وَأَرَادَ أنْ ÙŠÙØ¶ÙŽØÙ‘ÙÙŠÙŽ Ùَلاََ ÙŠÙŽØ£Ù’Ø®ÙØ°ÙŽÙ†Ù‘ÙŽ Ù…Ùنْ شَعْرÙه٠وَلاَ Ù…Ùنْ أظْÙَارÙÙ‡Ù
  Barang siapa melihat hilal (awal bulan) Dzul-hijjah dan bermaksud qurban, maka janganlah memotong rambut dan jangan pula memotong kukunya. Hr. Tirmidzi (209-279 H)[20]
Kedua hadits ini menganjurkan agar yang hendak berqurban tidak memotong kuku, tidak memotong rambut atau mencabut bulu sejak tanggal satu dzul-hijjah hingg hewan qurbannya disembelih.
b. Mempersiapkan hewan sebelum waktunya
Ibn Qudamah (541-620 H),[21] meriwayatkan tata tertib qurban berdasar nasihat Ali bin Abi Thalib kepada kaum muslimin antara lain sebagai berikut :
(1) membeli hewan sebelum waktu penyembelihan dan memberikan tanda supaya jangan sampai tertukar dengan hewan lain. Hal ini termasuk mengagungkan syi’ar Islam. Allah SWT berfirman:
ذَلÙÙƒÙŽ وَمَنْ ÙŠÙØ¹ÙŽØ¸Ù‘Ùمْ Ø´ÙŽØ¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ±ÙŽ Ø§Ù„Ù„Ù‘ÙŽÙ‡Ù ÙÙŽØ¥Ùنَّهَا Ù…Ùنْ تَقْوَى الْقÙÙ„ÙوبÙ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Qs.22:32
(2) jangan memanfaatkan hewan yang akan diqurbankan baik susu, kulit, bulu ataupun tenaganya.[22] Inilah salah satu hikmahnya mengapa shahabat memberikan tanda pada hewan yang akan diqurbankan. Jika tidak diberi tanda khawatir tertukar, sehingga digunakan untuk yang lain.
Â
5. Syarat hewan
al-Barra bin ‘Azib[23] menerangkan bahwa Rasul SAW bersabda:
لَا يَجÙوز٠مÙنْ الضَّØÙŽØ§ÙŠÙŽØ§ الْعَوْرَاء٠الْبَيّÙن٠عَوَرÙهَا وَالْعَرْجَاء٠الْبَيّÙن٠عَرَجÙهَا وَالْمَرÙيضَة٠الْبَيّÙن٠مَرَضÙهَا وَالْعَجْÙَاء٠الَّتÙÙŠ لَا تÙنْقÙÙŠ
Hewan yang tidak layak untuk qurban adalah yang nyata pecak, yang nyata pincang, yang sakit nyata sakitnya, dan yang tua tidak bersumsum. Hr. al-Darimi (181-255 H), al-Nasaiy (215-303 H)[24]
Oleh karena itu hewan yang hendak dijadikan qurban mesti yang mulus, baik, tidak boleh cacat, dagingnya dapat dimanfaatkan, dan berumur yang cukup.
Â
6.. Waktu penyembelihan Qurban
al-Barra bin Azib (w.72H) menerangkan bahwa Rasul SAW khuthah pada hari qurban, sabdanya:
لَا ÙŠÙØ¶ÙŽØÙ‘Ùيَنَّ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙŒ ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ ÙŠÙØµÙŽÙ„Ù‘ÙÙŠÙŽ
Seseorang tidak diperkenankan menyembelih hewannya sebelum shalat (ied al-Adlha). Hr.Muslim (206-261H).[25]
Jubair bin Muth’im[26] menerengkan bahwa di haji wada Rasul SAW berkhuthbah, dan bersabda:
ÙƒÙلّ٠عَرَÙَات مَوْقÙ٠وَارْÙَعÙوا عَنْ بَطْن Ø¹ÙØ±ÙŽÙ†ÙŽØ© ÙˆÙŽÙƒÙÙ„Ù‘Ù Ù…ÙØ²Ù’دَلÙÙÙŽØ© مَوْقÙ٠وَارْÙَعÙوا عَنْ Ù…ÙØÙŽØ³Ø± ÙˆÙŽÙƒÙلّ٠ÙÙØ¬ÙŽØ§Ø¬Ù Ù…ÙÙ†ÙŽÙ‰ مَنْØÙŽØ± ÙˆÙŽÙƒÙلّ٠أيَّام٠التَّشْرÙيق Ø°ÙØ¨Ù’ØÙŒ
Seluruh Arafah adalah tempat wuquf, maka hindari lembah uranah; seluruh Muzdalifah tempat mabit, maka hindari Muhassar; setiap kawasan mina tempat menyembelih, dan seluruh hari tasyrik adalah waktu menyembelih qurban. Hr. Ahmad (164-241 H), Ibn Hibban (w.354H), al-Thabarani (260-360H), [27]
Dalam riwayat Al-Thabarani terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Jabir al-Ja’fi yang dianggap lemah, tapi dalam riwayat lainnya semua rawinya dapat dipercaya.[28] Dalam halaman lainnya al-Haytsami menandaskan bahwa rawi hadits yang dikutip dalam riwayat Ahmad mengenai semua hari tasyrik merupakan hari penyembalihan adalah shahih dan dapat dipercaya.[29]
Berdasar hadits ini, waktu menyembelih qurban adalah selama empat hari: (1) satu hari idul-adlha yaitu tanggal 10 dzul-hijjah, setelah shalat ied dan (2) tiga hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzul-hijjah. Sebagian mengaitkan hadits yang membolehkan menyembelih qurban pada hari tasyrik dengan ayat:
Ù„ÙيَشْهَدÙوا مَنَاÙÙØ¹ÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙŠÙŽØ°Ù’ÙƒÙØ±Ùوا اسْمَ اللَّه٠ÙÙÙŠ أَيَّام٠مَعْلÙومَات٠عَلَى مَا رَزَقَهÙمْ Ù…Ùنْ بَهÙيمَة٠الْأَنْعَام٠ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙŽØ§Ø¦ÙØ³ÙŽ Ø§Ù„Ù’ÙÙŽÙ‚Ùيرَ
Perkataan ÙÙÙŠ أَيَّام٠مَعْلÙومَات٠pada ayat ini (Qs.22:28) menunjukkan jumlah hari yang banyak, bukan hanya satu hari. Dengan demikian hari penyembelihan qurban bukan hanya tanggal 10, tapi juga 11,12, dan tanggal 13 dzu al-Hijjah.[30]
7. Adab menyembelih
Sebagaimana dikutip al-Zuhaili, menurut Imam al-Syafi’iy, ada lima etika menyembelih hewan qurban yaitu (1) membaca basmalah, (2) shalawat pada rasul SAW, (3) menghadap qiblat baik penyembelih mapun hewannya, (4) bertakbir, (5) berdo’a agar qurban itu diterima Allah SWT.[31] Adapun etika yang lainnya, antara lain sebagai berikut:                   a. Sebaiknya penyembelihan qurban itu dilakukan oleh yang berqurban, sebagaimana dicontohkan Rasul SAW. Beliau berqurban sebanyak seratus ekor unta, dan menyembelih dengan tangannya sendiri sebanyak 63 ekor. Sedangkan sisanya dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib.[32] Namun jika tidak mampu melakukan penyembelihan, tidak mengapa minta bantuan orang lain yang memiliki keahlian. Dalam riwayat Jabir bin Abd Allah diterangkan bahwa Rasul SAW mengelola daging hewan qurbannya sehingga membagikannya kepada para mustahiq.[33]
b. Penyembelih hendaknya membaca do’a agar qurban yang disembelih itu diterima Allah SWT. Rasul SAW tatkala menyembelih hewan qurban berdo’a:
Ø¨ÙØ§Ø³Ù’م٠الله اللَّهÙمَّ تَقَبَّلْ مÙنْ Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯Ù ÙˆÙŽØ¢Ù„Ù Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯Ù ÙˆÙŽÙ…Ùنْ Ø£Ù…Ù‘ÙŽØ©Ù Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯
Dengan nama Allah. Ya Allah terimah qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. Hr. Muslim (206-261 H).[34]
Menurut Ibnu Abbas[35] yang menyembelih qurban milik orang lain hedaknya berdo’a:
Ø¨ÙØ³Ù’م٠الله اللَّهÙمَّ Ù…Ùنْكَ وَلَكَ  اللَّهÙمَّ تَقَبَّل مÙنْ  Ùلان
Dengan nama Allah! Ya Allah ini adalah dari-Mu, dan qurban untuk-Mu! Ya Allah! Terimalah qurban dari fulan (sebut nama yang berqurban).[36]
c. yang berqurban juga dianjurkan berdo’a tatkala hewannya telah dibaringkan menghadap qiblat:
Ø¥ÙنّÙÙŠ وَجَّهْت٠وَجْهÙÙŠÙŽ Ù„ÙلَّذÙÙŠ Ùَطَرَ السَّمَوَات٠وَالْأَرْضَ ØÙŽÙ†ÙÙŠÙًا وَمَا أَنَا Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ´Ù’رÙÙƒÙينَ Ø¥Ùنَّ صَلَاتÙÙŠ ÙˆÙŽÙ†ÙØ³ÙÙƒÙÙŠ ÙˆÙŽÙ…ÙŽØÙ’يَايَ وَمَمَاتÙÙŠ Ù„Ùلَّه٠رَبّ٠الْعَالَمÙينَ لاَ شَرÙيكَ Ù„ÙŽÙ‡Ù ÙˆÙŽØ¨ÙØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ Ø£ÙÙ…ÙØ±Ù’ت٠وَأَنَا Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’Ù„ÙÙ…Ùينَ الَّلÙÙ‡Ùمَّ Ù…Ùنْكَ وَلَكَ عَنْ Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯Ù ÙˆÙŽØ£ÙمَّتÙÙ‡Ù Ø¨ÙØ§Ø³Ù’م٠الله والله أكبر
Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada yang menciptakan langit dan bumi. Atas millah Ibrahim yang condong pada kebenaran, dan aku tidak termasuk orng musyrik. Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah pencipta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Karitulah aku diperintah. Aku adalah termasuk orang muslim. Ya Allah! Ini adalah dari-Mu dan hanya untuk-Mu. Terimalah qurban Muhammad dan umatnya. Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Hr. Abu Daud (202-275 H), Ibn Majah (207-275).[37]
Setelah berdo’a tersebut Rasul SAW menyembelih hewan qurbannya. Dalam riwayat al-Hakim (321-405 H), diterangkan bahwa Rasul mengajak Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya dengan membaca do’a:.
إنّ َصَلاَتÙÙŠ ÙˆÙŽÙ†ÙØ³ÙÙƒÙÙŠ ÙˆÙŽÙ…ÙŽØÙ’يَايَ وَمَمَاتÙÙŠ Ùلله٠رَبّ٠العَالَمÙيْن لاَ شَرÙيْكَ Ù„ÙŽÙ‡Ù ÙˆÙŽØ¨ÙØ°Ù„ÙÙƒÙŽ Ø£Ù…ÙØ±Ù’ت٠وَأنَا Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù…ÙØ³Ù’Ù„ÙÙ…Ùيْن
Sesungguhnya shalatku, qurbanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah pencipta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Karitulah aku diperintah. Aku adalah termasuk orang muslim. Hr. al-Hakim, [38]
8. Mustahiq daging qurban
عَنْ سَلَمَةَ بْن٠الْأَكْوَع٠قَالَ قَالَ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ مَنْ ضَØÙ‘ÙŽÙ‰ Ù…ÙنْكÙمْ Ùَلَا ÙŠÙØµÙ’Ø¨ÙØÙŽÙ†Ù‘ÙŽ بَعْدَ Ø«ÙŽØ§Ù„ÙØ«ÙŽØ©Ù وَبَقÙÙŠÙŽ ÙÙÙŠ بَيْتÙÙ‡Ù Ù…Ùنْه٠شَيْءٌ Ùَلَمَّا كَانَ الْعَام٠الْمÙقْبÙل٠قَالÙوا يَا رَسÙولَ اللَّه٠نَÙْعَل٠كَمَا Ùَعَلْنَا عَامَ الْمَاضÙÙŠ قَالَ ÙƒÙÙ„Ùوا وَأَطْعÙÙ…Ùوا ÙˆÙŽØ§Ø¯Ù‘ÙŽØ®ÙØ±Ùوا ÙÙŽØ¥Ùنَّ ذَلÙÙƒÙŽ الْعَامَ كَانَ Ø¨ÙØ§Ù„نَّاس٠جَهْدٌ Ùَأَرَدْت٠أَنْ ØªÙØ¹ÙينÙوا ÙÙيهَا
Dari Salamah bin al-Akwa[39] diriwayatkan bahwa rasul SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkurban janganlah menyimpan dagingnya di rumah melebihi tiga hari walau sedikit”. Namun tatkala tahun berikutnya, shahabat bertanya: “awahai rasul apakah masih berlaku seperti tahun yang lalu? Rasul bersabda: Tiadak! Makanlah, berikanlah dan simpanlah (awetkan)! Sesungguhnya tahun lalu itu musim perang, saya menghendaki untuk mendistribusikannya. Hr. al-Bukhari, Muslim, Ibn Abi Syaibah (159-235 H).[40]
Berdasar hadits ini musthiq kurban itu terdiri atas (1) konsumsi yang berkurban, (2) disedekahkan kepada yang mau menerimanya, (3) disimpan sebagai persediaan makanan pada hari-hari berikutnya. Berkaitan qurban, Allah SWT berfirman:
ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙŽØ§Ø¦ÙØ³ÙŽ Ø§Ù„Ù’ÙÙŽÙ‚Ùيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Qs.22:28 .
ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø¨ÙØ¯Ù’Ù†ÙŽ جَعَلْنَاهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…Ùنْ Ø´ÙŽØ¹ÙŽØ§Ø¦ÙØ±Ù اللَّه٠لَكÙمْ ÙÙيهَا خَيْرٌ ÙÙŽØ§Ø°Ù’ÙƒÙØ±Ùوا اسْمَ اللَّه٠عَلَيْهَا صَوَاÙÙ‘ÙŽ ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ وَجَبَتْ جÙÙ†ÙوبÙهَا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوا Ù…Ùنْهَا وَأَطْعÙÙ…Ùوا Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙŽØ§Ù†ÙØ¹ÙŽ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَرَّ كَذَلÙÙƒÙŽ سَخَّرْنَاهَا Ù„ÙŽÙƒÙمْ لَعَلَّكÙمْ ØªÙŽØ´Ù’ÙƒÙØ±Ùونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Qs.22:36
Berdasar ayat dan hadits di atas, yang berhak memakan daging hewan qurban itu adalah (1) konsumsi yang berkurban, (2) Al-Qani’ yaitu yang merasa berkecukupan, dan (3) al-Mu’tar yaitu yang meminta. Jika yang berqurban itu menitipkan dan mempercayakan pada suatu panitia atau lembaga, maka yang menerima amanah tersebut bertidak sebagai wakil yang berqurban. Dengan demikian berhak memakan sebagian dagingnya sebagai konsumsi panitia.
9. Biaya pengurusan hewan qurban
عَنْ عَلÙيّ٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ أَمَرَنÙÙŠ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ أَنْ Ø£ÙŽÙ‚Ùومَ عَلَى Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙØ¯Ù’ن٠وَلَا Ø£ÙØ¹Ù’Ø·ÙÙŠÙŽ عَلَيْهَا شَيْئًا ÙÙÙŠ Ø¬ÙØ²ÙŽØ§Ø±ÙŽØªÙهَا
Ali bin Abi Thalib berkata: Rasul SAW memerintah padaku agar mengelola hewan kurban dan membagikannya kepada yang berhak, dan agar tidak menjadikan sesuatu pun dari hewan tersebut sebagai upah. Hr. al-Bukhari, Muslim .[41]
Hadits ini memerintah agar pengelola qurban membagikan daging qurban kepada para mustahiq. Tidak diperkenankan mereka menjualnya atau menjadikan sebagian daging atau kulit untuk upah pekerja atau biaya lain. Tidak diperkenankan memberi upah pekerja atau menggunakan biaya pengurusan diambil dari daging atau pun kulit hewan qurban. Jika para pekerja tersebut diberi upah dengan daging atau kulitnya, maka berarti sama dengan menjualnya; jual beli jasa.[42] Menjual daging qurban, tidak diperbolehkan. Sabda Rasul SAW:
وَلاَ تَبÙيْعÙوا Ù„ÙØÙوْمَ الهَدْى وَالأضَاØÙÙŠ ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوْا وَتَصَدَّقÙوا ÙˆÙŽØ§Ø³Ù’ØªÙŽÙ…Ù’ØªÙØ¹Ùوا Ø¨ÙØ¬ÙÙ„ÙوْدÙهَا وَاÙÙ† أطَعَمْتÙمْ Ù…Ùنْ Ù„ÙØÙوْمÙهَا شَيْئًا ÙÙŽÙƒÙÙ„Ùوْه اÙنْ Ø´ÙØ¦Ù’تÙÙ…
Janganlah kamu jual daging hadyu dan daging hewan qurban. Makanlah sebagiannya, sedekahkan sebagian dan ambil manfaat kulitnya. Jika kamu menghendaki memakan dagingnya maka makanla, jika kamu menginginkannya. Hr. Ahmad (164-241 H ) dari Jabir bin Abd Allah.[43]
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasul SAW bersabda:
مَنْ  بَاعَ جÙلْد أضْØÙيَّتÙÙ‡Ù Ùَلاَ أضْØÙيَّةَ Ù„ÙŽÙ‡
 Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. Hr. al-Hakim (321-405 H), al-Baihaqi (384-458) al-Dailami (445-509 H) .[44]
Adapun memberi upah untuk para pekerja dari dana yang lain, adalah lebih baik dan sangat dianjurkan.[45] Oleh karena itu upah para pekerja dan biaya lainnya mesti disediakan oleh yang qurban dari dana lain. Dalam riwayat Abu Daud ditegaskan bahwa Ali bin Abi Thalib memberikan upah bagi para pekerja dari miliknya, bukan dari hewan qurban.[46]
10. Yang tidak mampu qurban
عَنْ عَبْد٠اللَّه٠بْن٠عَمْرÙÙˆ بْن٠الْعَاص٠أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ Ù„ÙØ±ÙŽØ¬Ùل٠أÙÙ…ÙØ±Ù’ت٠بÙيَوْم٠الْأَضْØÙŽÙ‰ عÙيدًا جَعَلَه٠اللَّه٠عَزَّ وَجَلَّ Ù„ÙهَذÙه٠الْأÙمَّة٠Ùَقَالَ الرَّجÙل٠أَرَأَيْتَ Ø¥Ùنْ لَمْ Ø£ÙŽØ¬ÙØ¯Ù’ Ø¥Ùلَّا Ù…ÙŽÙ†ÙÙŠØÙŽØ©Ù‹ Ø£Ùنْثَى Ø£ÙŽÙÙŽØ£ÙØ¶ÙŽØÙ‘ÙÙŠ بÙهَا قَالَ لَا ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙنْ ØªÙŽØ£Ù’Ø®ÙØ°Ù Ù…Ùنْ شَعْرÙÙƒÙŽ وَتÙقَلّÙم٠أَظْÙَارَكَ ÙˆÙŽØªÙŽÙ‚ÙØµÙ‘Ù Ø´ÙŽØ§Ø±ÙØ¨ÙŽÙƒÙŽ ÙˆÙŽØªÙŽØÙ’Ù„Ùق٠عَانَتَكَ ÙَذَلÙÙƒÙŽ ØªÙŽÙ…ÙŽØ§Ù…Ù Ø£ÙØ¶Ù’ØÙيَّتÙÙƒÙŽ عÙنْدَ اللَّه٠عَزَّ وَجَلَّ
Ibn Amr bin Ash menerangkan; Rasul SAW bersabda:
Ø£ÙÙ…ÙØ±Ù’ت٠بÙيَوْم٠الْأَضْØÙŽÙ‰ عÙيدًا جَعَلَه٠اللَّه٠عَزَّ وَجَلَّ Ù„ÙهَذÙه٠الْأÙمَّة٠Saya diperintah untuk menjadikan hari idul-adlha sebagai hari raya. Allah SWT telah menjadikannya demikian bagi umat ini. Seorang laki-laki berkata:أَرَأَيْتَ إنْ لَمْ Ø£Ø¬ÙØ¯Ù’ إلاَّ Ù…ÙŽÙ†ÙيْØÙŽØ©ÙŽ Ø£Ùنْثَى Ø£ÙŽÙÙŽØ£ÙØ¶ÙŽØÙ‘ÙÙŠ بÙَها Tahukah engkau saya tidak punya hewan qurban kecuali hanya unta perah (unta yang dimanfaatkan air susunya), apakah aku qurbankan juga? Rasul bersabda:لاَ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙنْ ØªÙŽØ£Ù’Ø®ÙØ°Ù’ Ù…Ùنْ شَعْرÙÙƒÙŽ وَتَقْلÙÙ… أظْÙَارَكَ ÙˆÙŽØªÙ‚ÙØµ Ø´ÙŽØ§Ø±ÙØ¨ÙŽÙƒ وَتَØÙ’Ù„ÙÙ‚ عَانَتَك ÙَذلÙÙƒÙŽ تَمَامÙÂ Â Ø£ÙØ¶Ù’ØÙيَّتÙكَ عÙنْدَ الله عَزَّ وَجَلَّ Tidak perlu! Tapi cukurlah rambutmu! Gunting kukumu! Potong kumismu! Gundulilah bulu kelaminmu! Hal ini sebagi cara memenuhi qurbanmu di sisi Allah SWT. Hr. Ahmad (164-241 H), Abu Daud ( 202-275), dan al-Nasaiy (215-304 H) dan Ibn Hibban (w.354 H).[47]
Kalimat Ù…ÙŽÙ†ÙÙŠØÙŽØ©Ù‹ Ø£Ùنْثَىada yang mendasari larangan kurban dengan betina, padahal konteksnya, jangan memaksakan diri kalau tidak punya hewan lain. Tidak ditemukan larangan kurban dengan hewan betina. Dengan demikian menurut hadits ini, orang yang tidak mampu berqurban hendaklah bercukur, memotong kuku, memotong kumis dan menggunduli bulu kelaminnya sebagai pengganti hewan qurban. Wa Allahu A’lam.
[2] selanjutnya ditulis Hr.
[3] Shahih Bukhari, jilid V halaman (selanjutnya ditulis h) 2113 / Shahih Muslim, III h.1556 / Shahih Ibn Khuzaimah, IV h.286
[4] Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani, (773-852H), Subul al-Salam, IV h.95
[5] Abu Hurairah aslinya bernama Abd al-Rahman bin Shahr (21sH-57H), pada penaklukan Khaibar (muharram 7H) beliau masuk Islam, kemudian menjadi sekretaris pribadi Rasul, dan menjadi ahl al-Shuffah (bertempat tinggal di Paviliun Masjid Nabawi). Meriwayatkan 5364 hadits
[6] Musnad Ahmad, II h.321/sunan Ibn Majah, no.2114/ Sunan, IV h.277/ al-mustadrak, IV h.258
[7] Sunan Abi Daud, III h.93 / Sunan Ibn Majah, II h.1045 / Sunan al-Tirmidzi, IV h.99/ Sunan al-Baihaqi al-Kubra, IX h.260
[8] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, III h.597
[9] Shahih al-Bukhari, V h.2110
[10] al-Hakim, al-Mustadrak al al-Shahihain, IV h.247
[11] Sunan Abi Dawud, III h.216 (no.2805), Sunan al-Bayhaqi, IV h.57, al-Firdaus, V h.183
[12] Jarir bin Abd Allah al-Bajalli dikenal nama Abu ‘Amr, shahabat Rasul SAW yang wafat tahun 51 H.
[13] Musnad Ahmad, II h.204, Sunan Ibn Majah, I h.514, al-Mu’jam al-Kabir, II h.307, Mishbah al-Zujajah,
[14] ‘Awn al-Ma’bud, VIII h.282
[15] Nail al-Awthar, IV h.148
[16] Ibn Qudamah (541-620H), al-Mughni, II h.215
[17] Shahih Muslim, II h.644, Sunan al-Turmudzi, III h.325
[18] (Hindun binti Abi Umayah, istri Rasul, wafat di Madinah tahun 62H,)
[19] Sunan al-Nasaiy, III h.352
[20] Sunan al-Tirmidzi, IV h.102
[21]ÙAbd Allah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mugni, IX h.352
[22] Â Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, III h.624
[23] Â Shahabat Anshar keturunan Aws, wafat di Kufah thun 72H
[24] sunan al-darimi, II h.105 / al-sunan al-kubra, III h. 53
[25] Â Shahih Muslim, III h.1554
[26]  dijuluki Abu Muhammad, shahabat, keturunan Quraisy, yang masuk islam sejak futuh mekah, wafat di Madinah tahun 59 H
[27] Musnad Ahmad, IV h.82 / Shahih Ibn Hibban, IX h.166, al-Mu’jam al-Kabir, II h.138
[28] al-Haytsami (w.807H), Majma’ al-Zawa`id, III h.251
[29] al-Haytsami (w.807H), Majma’ al-Zawa`id, IV h.25
[30] Â lihat pula pandangan Ibn Hazm dalam al-Muhalla bi al-Atsar, VI h.39-44, masalah 982
[31] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa dillatuh, III h.627
[32] al-Syaukani, Nail al-Authar, V h.105
[33] Â Shahih Muslim, II h.886
[34] Shahih Muslim, III h.1557
[35] (shahabat Rasul, putra pamannya, (3sH- 68 H ), yang mendapat julukan Turjaman al-Qur`an
[36] al-Baihaqi (384-458H), Sunan al-Baihaqi al-Kubra, IX h.284
[37] Â Sunan Abi Daud, III h.95 / Sunan Ibn Majah, II h.1043
[38] al-Mustadrak ala al-Shahihaini, IV h.247
[39] Â Abu Muslim Salamah bin Amr bin al-Akwa, al-Aslami, Shahabat Rasul, , wafat di Madinah tahun 74H
[40] shahih Bukhari, V h.2115 / Mushannaf, III h.30
[41] Shahih al-Bukhari, II h.613 / Shahih Muslim, II h.954
[42] Ibn Qudamah (541-620 H), al-Mughni, III h.222
[43] Musnad Ahmad, IV h.15
[44] al-Mustadrak, II h.422 / sunan al-Baihaqi al-Kubra, XI h.294 / al-Firdaus, III h.486
[45] Ibn hajar al-Asqalani (773-852 H), Fath al-Bari, III h.556
[46] Muhammad Syams al-Haq, Abu al-Thayib, Aun al-Ma’bud, V h.129
[47] Musnad Ahmad, II h.169 / Sunan Abi Daud, III h.93 / al-Sunan al-Kubra, III h.52 / shahih Ibn Hibban, XIII h.235