TIGA SUMBER ENERGI YANG TIDAK DIMONOPOLI (kajian hadits)
TIGA ENERGI YANG TIDAK BOLEH DITIMBUN DAN DIMONOPOLI
(kajian hadits riwayat Ahmad
A. Teks Hadits dan Tarjamahnya
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ثَوْرٌ الشَّامِيُّ عَنْ حَرِيزِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِي خِرَاشٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Waki telah menyampaikan hadots pada kami. Tsaur al-Syami menyampaikan hadits pada kami dari Hariz bin Utsman dari Abi Khirasy dari seorang shahabat yang menyetakan bahwa Rasul SAW bersabda: Kaum muslimin bersyerikan dalam tiga perkara yaitu air, rumput liar dan energi api. Hr. Ahmad.[1]
B. Takhrij Hadits
Hadis ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abû Dâwud. Imam Abû Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb «al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali. Saya mendengar beliau bersabda:«المسلمون شركاء في ثلاث …» Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dengan redaksi: مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»
Mata rantai hadis ini sahih dan para tokohnya terpercaya. Harîz ibn ‘Utsmân adalah ar-Rahbî al-Himshî. Sedangkan Abû Khidâsy adalah Zaid asy-Syar’abî, statusnya terpercaya, merupakan salah seorang guru Harîz ibn ‘Utsmân. Mengenai para Syaikh (Guru) dari Harîz ibn ‘Utsmân, Abû Dâwud mengatakan: Para guru Harîz semuanya terpercaya. Hadis di atas tidak menyebutkan nama Sahabat yang dimaksud. Namun hal itu tidak menggugurkan kesahihan hadis ini, karena semua sahabat berstatus adil (ash-shahâbah kulluhum ‘udûl). Hadis ini memiliki syahid (penguat), antara lain hadis Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ثلاث لا يمنعن: الماء والكلأ والنار
Ibn Majah meriwayatkannya dengan redaksi الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ kaum muslimin bersyerikat dalam tiga perkara yaitu air, rumput liar dan api, maka mengambil keuntungan darinya adalah haram.[2] Namun menurut para muhaddits riwayat ini adalah dla’if karena terdapat seorang rawi bernama Abd Allah bin Hirasy yang dla’if.[3]
Ibn Hajar al-Asqalani mengutip hadits ini dengan redaksi sebagai berikut
عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ
Diriwayatkan dari seorang shahabat mengatakan bahwa saya berperang bersama Rasul SAW maka saya mendengar langsung Rasul SAW bersabda “manusia itu nerserikat dalam tiga perkara dalam rumput liar, dalam urusan air dan api”. Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang para tokoh haditsnya kuat dapat dipercaya.[4]
C. Syarah Hadits
1. الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ kaum muslimin bersyerikat dalam tiga perkara.
Pangkal hadits ini mengandung arti perintah untuk memberikan kebebasan bagi setiap muslim menggunakannya sebagai milik bersama tidak boleh seorang pun memonopoli kepemilikan. Karena sebagai milik bersama maka tidak ada hak individu menguasainya untuk kepentingan pribadi. Jika ada orang lain membutuhkannya, maka tidak boleh mencegahnya.[5] Dalam riwayat Abu Hurairah berbunyi ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ tiga perkara tidak boleh dimonopoli hinga malarang yang lain untuk memanfaatkannya yaitu air, rumput liar dan api.[6]Dengan demikian setiap individu mesti meyakini bahwa di samping dirinya memiliki hak untuk memanfaatkannya juga terdapat di dalamnya hak orang lain. Karena ada hak orang lain, maka siapa pun mesti memberikan kesempatan pada fihak lainnya untuk ikut meni’mati dan memanfaatkannya. Tegasnya berserikat di sini dalam arti mengambil manfaat.
2. الْمَاءِ ِair.
Kaum muslimin mesti berserikat dalam urusan air. Air merupakan hajat hidup seluruh umat manusia, maka tidak boleh dimonopoli oleh individu. Menurut Abu Sa’id yang dimaksud الْمَاءِ pada hadits ini adalah الْمَاءَ الْجَارِيَ air mengalir, [7] seperti sungai, danau, air hujan dan laut serta yang bersumber dari mata air.[8] Menurut Imam Ahmad kewajiban berserikat dalam air menunjukkan haramnya komersialisasi aira yang diperoleh tanpa biaya. Oleh karena itu orang yang memiliki mata air tidak dibenarkan menjualnya dan mesti memberikannya secara gratis. Jika pengelolaan sumber air tersebut menggunakan biaya, maka yang bisa dipungt dari konsumen adalah secatas kebutuhan biaya pengelolaan. Air merupakan hajat hidup bersama, maka jika dikuasai individu akan mebhayakan fihak lain. Inilah pentingnya berserikat dalam urusan air.
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?Qs.21:30
Kalimat وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ mengisyaratkan bahwa air itu merupakan kebutuhan hidup segala makhluq. Air juga sebagai awal kehidupan. Karena merupakan hajat itup semua makhluq, maka tidak boleh ada yang monopoli. Fungsi air di jaman dahulu terbagi tiga macam yaitu (1) air minum, untuk dikonsumsi, (2) air mandi, untuk bersuci baik dari kotoran, najis maupun hadts; (3) air kotor berfungsi untuk mengalirkan kotoran serta sebagai pupuk tanaman. Jangan menyepelekan air karena ternyata air merupakan zat gizi yang memiliki fungsi penting bagi tubuh manusia. Selain itu, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan air dalam tubuh dapat mencegah timbulnya berbagai penyakit. Hal itu tentu saja akan membuat hidup Anda menjadi lebih sehat dan nyaman. Di bawah ini adalah beberapa fungsi air yang diperlukan oleh tubuh.[9]
a. Pembentuk sel dan cairan tubuh. Komponen utama sel adalah air, sebesar 70-85%. Sedangkan dalam sel lemak, kurang dari 10%. Air berperan besar dalam darah (mengandung 83% air), cairan lambung, hormon, enzim, otot, dan juga berguna dalam menjaga tonus otot sehingga otot mampu berkontraksi.
b. Pengatur suhu tubuh. Air dapat menghasilkan panas, menyerap dan menghantarkan panas ke seluruh tubuh sehingga tubuh tetap stabil. Selain itu, juga membantu mendinginkan tubuh melalui penguapan dari paru dan permukaan kulit dengan membawa kelebihan panas keluar tubuh.
c. Pelarut zat-zat gizi lain dan pembantu proses pencernaan makanan. Mulai dari membantu produksi air liur saat makanan di mulut, melarutkan makanan dan membantu melumasi makanan agar masuk ke kerongkongan.
d. Pelumas dan bantalan. Air berfungsi sebagai pelumas atau lubrikan dalam bentuk cairan sendi sehingga sendi dapat bergerak dengan baik dan meredam gesekan antar sendi. Selain itu, air menjadi bantalan tahan getar (shock absorbing fluid cushion) pada jaringan tubuh, seperti otak, medulla spinalis, mata dan kantong amnion dalam rahim.
e. Media transportasi. Membantu pertumbuhan dan regenerasi sel secara efektif (carrier) dan menjadi media berbagai zat dengan sifat dan kutub ion yang berbeda. Selain itu, membantu transportasi oksigen dalam tubuh dan sebagai media transportasi bagi gas karbondioksida saat mengeluarkan napas.
f. Media eliminasi sisa metabolisme. Dengan air, sisa-sisa metabolisme dalam tubuh dikeluarkan melalui saluran kemih, saluran cerna, saluran napas dan kulit.
Di jaman modern ini air juga sebagai energi gerak. Energi air dapat digunakan dalam bentuk gerak atau Perbedaan suhu. Air dijadikan sumber energi. Karena ribuan kali lebih berat dari udara, maka aliran udara yang pelan pun dapat menghasilkan sejumlah energi yang besar. Ada banyak bentuk diantaranya: (1) Hydroelectric energi, sebuah istilah yang biasanya disediakan untuk bendungan hidroelektrik. (2) Tidal daya, yang menangkap energi dari pasang-surut dalam arah horisontal. Pasang datang, meningkatkan waterlevels dalam baskom, dan pasang roll out. Air harus melalui sebuahturbin untuk keluar dari baskom. (3) Tidal stream kekuasaan, yang melakukan hal yang sama secara vertikal, menangkap aliran air seperti yang bergerak di seluruh dunia oleh pasang surut. (4) Gelombang daya, yang menggunakan energi dalam gelombang. Ombak besar biasanya akan memindahkan ponton s atas dan ke bawah. (5) Samudera konversi energi termal (OTEC), yang menggunakan perbedaan suhu antara permukaan yang lebih hangat dan laut yang sejuk (atau dingin) ceruk lebih rendah. Untuk tujuan ini, ia mempekerjakan seorang siklus mesin kalor. (6) Deep pendingin air danau, bukan secara teknis metode generasi energi, meskipun dapat menyimpan banyak energi di musim panas. Terendam menggunakan pipa sebagai heat sinkuntuk sistem kontrol iklim. Danau-bottom air sepanjang tahun konstan lokal sekitar 4 ° C.
Listrik tenaga air mungkin bukan pilihan utama untuk masa depan produksi energi di negara maju karena sebagian besar situs utama di negara ini dengan potensi pemanfaatan gravitasi dengan cara ini mungkin telah dieksploitasi atau tidak tersedia karena alasan lain seperti pertimbangan lingkungan. Membangun bendungan banjir sering melibatkan daerah yang luas lahan, perubahan habitat, dan sementara energi pembangkit tenaga listrik pada dasarnya tidak menghasilkan karbon dioksida, laporan baru-baru ini telah dikaitkan PLTA ke metana, yang membentuk membusuk terendam dari tanaman yang tumbuh di bagian-bagian kering dasar pada masa kekeringan. Metana adalah gas rumah kaca yang potensial.
Metode lain generasi energi (dan pendinginan) telah memiliki berbagai tingkat keberhasilan di lapangan. Gelombang dan badai keras untuk membuktikan kekuatan tekan, sementara OTEC belum diuji di lapangan skala besar.[10]
3. وَالْكَلَإِ
Rumput liar, juga termasuk milik bersama, yang kaum muslimin mesti bersyerikat dalam pemanfaatannya. Yang dimaksud rumput liar di sini adalah yang tumbuh dengan senidirinya, bukan ditanam, tidak pula membutuhkan pemeliharaan khusus. Rumput semacam ini biasanya tumbuh di padang rumput yang bebas, atau di hutan, gunung pinggir jalan umum. Abd al-Rahman al-Banna menjelaskan الْمُراد هنا الَّذِي يَنْبُت فِي الأرضِ الْمَوات فَلا يختص به أحد yang dimaksud الْكَلَإِ rumput dalam hadits ini adalah yang tumbuh di tanah yang tidak digarap, maka tidak ada yang berhak mengkhususkan siapapun.[11] Adapun rumput yang sengaja ditanam di tanah milik, tentu saja berbeda hukumnya dengan apa yang dimaksud dalam hadits ini. Namun rumput yang tidak ditanam, tidak diurus partumbuhannya, walau tumbuh di tanah milik, manurut al-Hadawiyah tetap sama dengan rumput liar, karena hadits ini berlaku umum.[12] Oleh karena itu, siapapun tidak boleh memonopoli rumput liar yang tumbuh dengan sendirinya di tanah yang tidak ada pemiliknya.[13]
4. وَالنَّار
Kaum muslimin juga bersyerikat dalam pemanfaatan api. Sebagian ulama berpendapat yang dimaksud وَالنَّار pada hadits ini mencakup bahan baker yang didapat dari hasil bumi baik berupa kayu bakar dari tumbuhan liar, ataupun api itu sendiri atau dalam pengertian nyala api. Termasuk pula pada kategori api ialah panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala, dan pengaturan cahaya. Al-Baydlawi berpendapat bahwa berserikat dalam api mencakup sinarnya, bahan bakar, sumber api, nyalanya dan cahaya matahari. Siapa pun tidak dibenarkan mencegah orang lain untuk mengambil manfaat dari api tersebut.[14]
Dengan kemajuan teknologi, ditemukan pula energi penting yang bersumber dari bumi, yang dikenal dengan energi panasbumi.
Energi panas bumi ini berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak planet ini diciptakan. Panas ini juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh permukaan bumi. Selain itu sumber energi panas bumi ini diduga berasal dari beberapa fenomena:
- Peluruhan elemen radioaktif di bawah permukaan bumi.
- Panas yang dilepaskan oleh logam-logam berat karena tenggelam ke dalam pusat bumi.
- Efek elektromagnetik yang dipengaruhi oleh medan magnet bumi.
Energi ini telah dipergunakan untuk memanaskan (ruangan ketika musim dingin atau air) sejak peradaban Romawi, namun sekarang lebih populer untuk menghasilkan energi listrik. Sekitar 10 Giga Watt pembangkit listrik tenaga panas bumi telah dipasang di seluruh dunia pada tahun 2007, dan menyumbang sekitar 0.3% total energi listrik dunia.
Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah lingkungan, namun terbatas hanya pada dekat area perbatasan lapisan tektonik.
Pangeran Piero Ginori Conti mencoba generator panas bumi pertama pada 4 July 1904 di area panas bumi Larderello di Italia. Grup area sumber panas bumi terbesar di dunia, disebut The Geyser, berada di Islandia, kutub utara. Pada tahun 2004, lima negara (El Salvador, Kenya, Filipina, Islandia, dan Kostarika) telah menggunakan panas bumi untuk menghasilkan lebih dari 15% kebutuhan listriknya.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya dapat dibangun di sekitar lempeng tektonik di mana temperatur tinggi dari sumber panas bumi tersedia di dekat permukaan. Pengembangan dan penyempurnaan dalam teknologi pengeboran dan ekstraksi telah memperluas jangkauan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dari lempeng tektonik terdekat. Efisiensi termal dari pembangkit listrik tenaga panas umi cenderung rendah karena fluida panas bumi berada pada temperatur yang lebih rendah dibandingkan dengan uap atau air mendidih. Berdasarkan hukum termodinamika, rendahnya temperatur membatasi efisiensi dari mesin kalor dalam mengambil energi selama menghasilkan listrik. Sisa panas terbuang, kecuali jika bisa dimanfaatkan secara lokal dan langsung, misalnya untuk pemanas ruangan. Efisiensi sistem tidak memengaruhi biaya operasional seperti pembangkit listrik tenaga bahan bakar fosil.
Energi panas bumi pun berdasar hadits ini tidak boleh dimonopoli individu, melainkan mesti dikuasai lembaga pemerintahan untuk dimanfaatkan oleh penduduknya secara bersama.
D. Beberapa Ibrah
1. Kaum muslimin berserikat dalam air, rumput liar dan energi api. Hadits ini mengisyaratkan bahwa ketiga sumber energi tersebut tidak boleh dimonipoli, tidak pula ditimbun oleh individu.
2. Hadis ini adalah dalil bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik kaum muslimin secara umum. Individu tidak boleh memilikinya secara pribadi. Tidak seorang pun boleh mencegah orang lain memperoleh manfaat darinya. Dengan demikian sumber energi air, rumput liar dan energi panas hanya boleh dikuasai oleh lembaga pemerintahan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh mesyarakat.
3. Tiga sumber energi adalah milik umum. Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Pada zaman Rasulullah saw ditentukan ialah air, api dan padang rumput. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang memiliki api atau pembuat api, atau energi panas, karena api merupakan hajat hidup manusia juga.
4. Padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya, tetapi harus terbuka untuk umum.
5. Dewasa ini hak milik umum lebih meluas yaitu mencakup juga jalan, sungai, jembatan, lautan, danau, bukit, tambang dan sebagainya. Yang dimaksud dengan harta atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak diperlukan bagi kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti …. , penggalian tambang seperti minyak bumi serta gas alam dan batubara.”[15]
5. Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. (a) Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut. (b). Kepemilikan umum adalah izin asy-Syâri’ (Zat Pembuat syariat) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang dinyatakan oleh asy-Syâri’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan asy-Syâri’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja.
6. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu: 1) Sesuatu yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, 2) Bahan tambang yang tidak terbatas, 3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
7. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, di mana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum Muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya.
8. Makin meledaknya populasi manusia, membuat kebutuhan akan energi makin meningkat. Salah satunya adalah energi listrik. Pemerintah kemudian mengupayakan untuk menambah pasokan listrik nasional. Namun upaya yang dilakukan masih menggunakan cara lama, yaitu dengan mengolah bahan bakar fosil. Hal ini tentu dapat menimbulkan masalah. Bahan bakar fosil adalah salah satu bentuk energi yang tidak dapat diperbarui. Sehingga apabila terus dieksploitasi tentu akan membuat semakin terbatasnya cadangan bahan bakar fosil. Untuk itu, perlu dikembangkan suatu sumber energi baru. Upaya penemuan sumber energi terbarukan ini bahkan sudah menjadi “trending topic” di negara-negara lain. Salah satu sumber energi terbarukan yang banyak menjadi wacana adalah sumber energi nuklir dan panas bumi. Kedua sumber energi ini sudah lama menjadi wacana. Namun pada praktek pelaksanaannya pemanfaatan energi nuklir jauh lebih banyak menuai kontroversi. Salah satu bentuk kontra masyarakat dapat dilihat dari reaksi Warga Balong, Jepara, Jawa Tengah. Mereka menolak keras proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di desa mereka. Penolakan ini dengan alasan dampak yang dapat ditimbulkan bila terjadi kesalahan dalam proyek PLTN. Bencana yang baru- baru ini terjadi di Jepang pun turut menambah ketakutan masyarakat akan penggunaan teknologi nuklir. Gempa yang terjadi di Jepang pada tanggal 11 Maret lalu hanya berkekuatan 8,9 skala Richter. Namun mampu membuat kekhawatiran yang begitu besar bagi warga dunia karena mampu mengakibatkan meledaknya reaktor nuklir unit 1 di Fukushima, Jepang. Kekuatan gempa yang menempati urutan ketujuh gempa terbesar di dunia ini berada di bawah kekuatan gempa yang pernah melanda Sumatra pada tanggal 26 Desember 2004. Gempa Sumatra yang berkekuatan 9,1 skala ritcher menempati urutan ketiga gempa terbesar di dunia. Dibandingkan sumber energi nuklir, pemakaian sumber energi panas bumi sebenarnya jauh lebih berpotensi bila dilaksanakan di Indonesia. Energi panas bumi adalah energi yang diekstrasi dari panas yang tersimpan di dalam bumi. Bila dibandingkan negara lain, Indonesia merupakan negara yang memiliki energi panas bumi terbesar. Sumber energi panas bumi di Indonesia mencapai 40% dari total energi panas bumi dunia. Melihat fakta ini, seharusnya Indonesia mampu menjadi negara produsen panas bumi terbesar di dunia. Namun kenyataannya Indonesia masih belum mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki secara maksimal. Banyak Wilayah kerja pertambangan atau WKP energi panas bumi di beberapa daerah terbengkalai dan kurang diminati investor. Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah. Namun kenyataannya pemerintah terlalu sibuk dengan proyek energi nuklirnya yang masih sangat controversial itu. Akibatnya Indonesia baru dapat memanfaatkan potensinya sebesar 4,2%.
Pemakaian energi panas bumi bahkan memiliki nilai lebih bila dibandingkan energi nuklir dan energi lain. Energi panas bumi jauh lebih ramah lingkungan karena emisinya tidak mengandung polutan kimiawi atau limbah, sehingga mampu mendukung upaya untuk mengurangi pemanasan global. Hal ini tentu berbeda sekali dengan energi nuklir. Selain menghasilkan polutan, limbah energi nuklir seperti plutonium hanya bisa meluruh setengah dari daya radioaktif total dalam kurun waktu 24.000 tahun. Artinya dibutuhkan waktu 24.000 tahun untuk dapat mengurangi sifat radioaktif limbahnya sebanyak 50%. Padahal, di Bumi tidak pernah dijumpai bangunan yang tetap mampu berdiri kokoh dalam kurun waktu 24.000 tahun. Lalu akan disimpan dimana limbah radioaktif tersebut?. Kemudian kelebihan lain energi panas bumi adalah dapat terbarukan karena sumber panas yang berada dalam bumi tidak terbatas, tidak seperti bahan bakar fosil yang tidak dapat diperbaharui. Energi panas bumi atau disebut juga “energi hijau” mampu menghemat anggaran negara. Anggaran negara untuk konsumsi bahan bakar fosil atau upaya pemeliharaan PLTN bisa dipangkas banyak. Energi panas bumi mampu menyediakan pasokan listrik yang lebih andal, stabil dan tidak memakan banyak tempat.
[1] Musnad Ahmad, Juz 47 h.57 no.22004
[2] Sunan Ibn Majah, no.2463
[3] Jami al-Ulum, XXXII h.18
[4] Bulugh al-Maram, Bab Ihya al-Mawat, nomor urut 9
[5] Subul al-Salam, III h.86
[6] Sunan Ibn Majah, no.2464
[7] Sunan Ibn Majah, no.2463
[8] Faidul-Qadir, VI h.353
[9] http://www.readersdigest.co.id/sehat/nutrisi/manfaat.air.bagi.tubuh/005/002/67
[10] http://hijauindonesia-ku.blogspot.com/2012/06/tenaga-air-sebagai-sumber-energi.html
[11] al-Fath al-Rabbani, XV h.132
[12] al-Shan’ani, Subul al-Salam, III h.87
[13] Jami al-Ulum, XXXII h.18
[14] Faidul-Qadir, VI h.353
[15] 12. Putusan Tarjih tentang al-Amwal fil-Islam, hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut 1976,