TIGA DOSA YANG DIHUKUM MATI (kajian hadits) 03
TIGA DOSA YANG DIHUKUM MATI
(kajian hadits riwayat al-Bukhari dari Ibn Mas’ud) bagian ketiga
A. Teks Hadits yang dikaji dan Tarjamahnya
عَنْ عَبْد٠اللَّه٠قَالَ قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ لَا ÙŠÙŽØÙÙ„Ù‘Ù Ø¯ÙŽÙ…Ù Ø§Ù…Ù’Ø±ÙØ¦Ù Ù…ÙØ³Ù’Ù„Ùم٠يَشْهَد٠أَنْ لَا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‡ÙŽ Ø¥Ùلَّا اللَّه٠وَأَنّÙÙŠ رَسÙول٠اللَّه٠إÙلَّا Ø¨ÙØ¥ÙØÙ’دَى ثَلَاث٠النَّÙÙ’Ø³Ù Ø¨ÙØ§Ù„نَّÙÙ’Ø³Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ø«Ù‘ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨Ù الزَّانÙÙŠ وَالْÙَارÙÙ‚Ù Ù…Ùنْ الدّÙين٠التَّارÙÙƒÙ Ù„ÙلْجَمَاعَةÙ
dari Abd Allah yang menyatakan: Rasul SAW bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah kecuali dengan melakukan salah satu dari tiga dosa; jiwa bayar jiwa, yang sudah menikah tapi berzina, dan yang meninggalkan agama meninggalkan karena jamaah. Hr. al-Bukhari (194-256H
Â
B. Syarh Hadits
8. وَالْÙَارÙÙ‚Ù Ù…Ùنْ الدّÙينÙ
PerkataanالْÙَارÙÙ‚Ù bermakna memisahkan diri. Menurut al-Nawawi yang dimaksud وَالْÙَارÙÙ‚Ù Ù…Ùنْ الدّÙين٠adalah keluar dari Islam, atau murtad. Hukuman mati bagio yang murtad diberlakukan, bila mereka tidak mau kembali pada al-Islam setelah dida’wahi, bahkan membangkang pada seruan Ilahi. Rasul SAW bersabda:مَنْ بَدَّلَ دÙينَه٠ÙَاقْتÙÙ„Ùوه٠Barangsiapa yang mengganti agamanya dari Islam ke agama lain maka bunuhlah.Hr.al-Bukhari, al-Tirmidzi.[1]
Hukuman mati yang murtad sangat layak, karena sikapnya lebih berbahaya di banding orang yang belum pernah masuk Islam disebabkan ketidaktahuan. Orang yang keluar dari Islam biasanya suka melecehan Islam dan menghina kaum muslimin.
Siksaan di neraka yang ditimpakan kepada murtad bersifat kekal abdi, tdak ada keringanan dan tidak ada penangguhan. Dalam ayat lain ditegaskan:
وَمَنْ ÙŠÙŽØ±Ù’ØªÙŽØ¯ÙØ¯Ù’ Ù…ÙنْكÙمْ عَنْ دÙينÙÙ‡Ù ÙÙŽÙŠÙŽÙ…ÙØªÙ’ ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ كَاÙÙØ±ÙŒ ÙÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ ØÙŽØ¨Ùطَتْ أَعْمَالÙÙ‡Ùمْ ÙÙÙŠ الدّÙنْيَا ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø¢Ø®ÙØ±ÙŽØ©Ù ÙˆÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ أَصْØÙŽØ§Ø¨Ù النَّار٠هÙمْ ÙÙيهَا Ø®ÙŽØ§Ù„ÙØ¯Ùونَ
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Qs.2:217
Kekalnya di neraka berlaku bagi yang mati dalam kekufuran, sebagaimana dintandaskan pada ayat lainnya:
Ø¥Ùنَّ الَّذÙينَ ÙƒÙŽÙَرÙوا وَمَاتÙوا ÙˆÙŽÙ‡Ùمْ ÙƒÙÙَّارٌ Ùَلَنْ ÙŠÙقْبَلَ Ù…Ùنْ Ø£ÙŽØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمْ Ù…Ùلْء٠الْأَرْض٠ذَهَبًا وَلَو٠اÙْتَدَى بÙه٠أÙولَئÙÙƒÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ عَذَابٌ Ø£ÙŽÙ„Ùيمٌ وَمَا Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ Ù…Ùنْ Ù†ÙŽØ§ØµÙØ±Ùينَ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong. Qs.3:91
عَنْ Ù…ÙØ¹ÙŽØ§Ø°Ù بن Ø¬ÙŽØ¨ÙŽÙ„ÙØŒ أَنّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ Ù„ÙŽÙ‡Ù ØÙينَ بَعَثَه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ الْيَمَنÙ:”أَيّÙمَا رَجÙل٠ارْتَدَّ Ø¹ÙŽÙ†Ù Ø§Ù„Ø¥ÙØ³Ù’لام٠ÙَادْعÙÙ‡ÙØŒ ÙÙŽØ¥Ùنْ تَابَ، Ùَاقْبَلْ Ù…ÙÙ†Ù’Ù‡ÙØŒ ÙˆÙŽØ¥Ùنْ لَمْ ÙŠÙŽØªÙØ¨Ù’ØŒ ÙÙŽØ§Ø¶Ù’Ø±ÙØ¨Ù’ عÙÙ†ÙÙ‚ÙŽÙ‡ÙØŒ وَأَيّÙمَا امْرَأَة٠ارْتَدَّتْ Ø¹ÙŽÙ†Ù Ø§Ù„Ø¥ÙØ³Ù’لام٠ÙَادْعÙهَا، ÙÙŽØ¥Ùنْ تَابَتْ، Ùَاقْبَلْ Ù…Ùنْهَا، ÙˆÙŽØ¥Ùنْ أَبَتْ، ÙÙŽØ§Ø³Ù’ØªÙŽØªÙØ¨Ù’هَا”
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, sesungguhnya Rasul SAW bersabda ketika mengutusnya ke Yaman: Siapapun laki-laki yang murtad dari Islam, ajaklah ia kembali. Jika ia bertaubat, terimalah taubatnya. Jika ia tidak mau bertaubat tebaslah lehernya. Siapapun perempuan yang murtad dari Islam, ajaklah ia bertaubat. Jika dia bertaubat, terimalah. Jika ia menolak paksanalah untuk taubat. Hr. Al-Thabarani[2].
Berdasar hadits ini orang yang murtad mesti diajak kembali ke jalan al-Islam, tapi bila menolak baru dapat divonis hukuman. Seberapa lama mengajak mereka kepada al-Islam, dalam hadits ini memang tidak ditentukan. Namun menurut ibn Hajar al-Asqalani sanad hadits ini adalah dla’if.[3] Menurut al-Haytsami, terdapat rawi yang tidak disebutkan namanya, tapi sanad lainnya dapat dipercaya.[4] Al-Syaukani menilai hadits ini sebagai hadits hasan, karena banyak yang mendukungnya.[5] Taubat dari dosa apapun, tetap ada kesempatan asalkan dilekukan dengan memenuhi syarat. Taubat dari murtad ada batasnya, maksimal tiga kali. Allah SWT berfirman:
Ø¥Ùنَّ الَّذÙينَ ءَامَنÙوا Ø«Ùمَّ ÙƒÙŽÙَرÙوا Ø«Ùمَّ ءَامَنÙوا Ø«Ùمَّ ÙƒÙŽÙَرÙوا Ø«Ùمَّ ازْدَادÙوا ÙƒÙÙْرًا لَمْ ÙŠÙŽÙƒÙن٠اللَّه٠لÙيَغْÙÙØ±ÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ وَلَا Ù„ÙيَهْدÙÙŠÙŽÙ‡Ùمْ سَبÙيلًا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus. Qs.4:137
9. التَّارÙÙƒÙ Ù„Ùلْجَمَاعَة٠yang meninggalkan jamaah
Menurut al-Asqalani, kalimat ini merupakan sifat yang tidak terpisahkan dengan kalimat sebelumnya. Bukan sifat tersendiri, karena pada pangkal hadits di atas telah ditegaskan tiga kelompok yang halal darahnya. Jadi yang memisahkan diri dari jamaah itu adalah yang murtad. Mencakup pula maknanya pada setiap orang yang memisahkan diri karena murtad, atau yang murtad karena ingin memisahkan diri dari jamaah. Tegasnya orang yang memisahkan diri dari jamaah karena murtad, maka halal untuk dihukum mati. Menurut mayoritas ulama yang halal untuk dihukum mati itu adalah yang sudah mengadakan janji setia berbai’at dalam peperangan memperjuangkan al-Islam, tiba-tiba memisahkan diri dan menyatakan bangkang, maka boleh dihukum mati. Rasul SAW bersabda:
مَنْ رَأَى Ù…Ùنْ Ø£ÙŽÙ…ÙيرÙه٠شَيْئًا يَكْرَهÙÙ‡Ù ÙÙŽÙ„Ù’ÙŠÙŽØµÙ’Ø¨ÙØ±Ù’ عَلَيْه٠ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠مَنْ Ùَارَقَ الْجَمَاعَةَ Ø´ÙØ¨Ù’رًا Ùَمَاتَ Ø¥Ùلَّا مَاتَ Ù…Ùيتَةً جَاهÙÙ„Ùيَّةً
Barangsiapa yamg melihat sebagian kebijakan pemimpinnya kurang menyenangkan maka bersbarlah, karena orang yang memisahkan diri dari jamaah walau hanya sejengkal, kemudian mati maka matinya seperti kematian jahiliyah. Hr.al-Bukhari.[6]
Menurut al-Qurthubi التَّارÙÙƒÙ Ù„Ùلْجَمَاعَة٠mencakup pada setiap orang yang murtad, keluar dari kelompok muslim yang memusuhi islam, atau yang berontak pada pemerintahan muslimin yang sah sehingga membuat kekacauan.[7] Hukum membuat kakacauan di lingkungan pemerintahan atau bertindak yang merugikan banyak orang, telah ditegaskan dalam al-Qur`an.
عَنْ أَنَس٠بْن٠مَالÙك٠قَالَ قَدÙÙ…ÙŽ Ø£Ùنَاسٌ Ù…Ùنْ عÙكْل٠أَوْ Ø¹ÙØ±ÙŽÙŠÙ’نَةَ Ùَاجْتَوَوْا الْمَدÙينَةَ ÙَأَمَرَهÙمْ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ بÙÙ„ÙقَاØÙ وَأَنْ يَشْرَبÙوا Ù…Ùنْ أَبْوَالÙهَا وَأَلْبَانÙهَا ÙَانْطَلَقÙوا Ùَلَمَّا صَØÙ‘Ùوا قَتَلÙوا رَاعÙÙŠÙŽ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ وَاسْتَاقÙوا النَّعَمَ Ùَجَاءَ الْخَبَر٠ÙÙÙŠ أَوَّل٠النَّهَار٠Ùَبَعَثَ ÙÙÙŠ آثَارÙÙ‡Ùمْ Ùَلَمَّا ارْتَÙَعَ النَّهَار٠جÙيءَ بÙÙ‡Ùمْ Ùَأَمَرَ Ùَقَطَعَ أَيْدÙÙŠÙŽÙ‡Ùمْ وَأَرْجÙÙ„ÙŽÙ‡Ùمْ وَسÙÙ…ÙØ±ÙŽØªÙ’ أَعْيÙÙ†ÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽØ£ÙلْقÙوا ÙÙÙŠ الْØÙŽØ±Ù‘َة٠يَسْتَسْقÙونَ Ùَلَا ÙŠÙØ³Ù’قَوْنَ قَالَ أَبÙÙˆ Ù‚Ùلَابَةَ ÙَهَؤÙلَاء٠سَرَقÙوا وَقَتَلÙوا ÙˆÙŽÙƒÙŽÙَرÙوا بَعْدَ Ø¥ÙيمَانÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽØÙŽØ§Ø±ÙŽØ¨Ùوا اللَّهَ وَرَسÙولَهÙ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia bercerita: Beberapa orang dari Ukl atau dari Uranah datang ke Madinah, sedangkan hawanya tidak cocok dengan mereka (sehingga menimbulkan sakit-sakitan). Rasul SAW menyuruh shahabatnya untuk mencari unta betina yang menyusui untuk diminum susunya dan dimnum pula air kencingnya oelah yang sakit-sakitan itu sebagai obat. Kemudian mereka melakukan apa yang disarankan Rasul SAW., sehingga mereka sehat. Setelah mereka sehat justru membunuh gembala milik Nabi Saw dan untanya mereka curi. Berita tersebut sampai kepada Nabi di pag hari. Lalu Nabi memerintah shahabatnya untuk melacak dan mengejar mereka, dan tertangkap di tengah hari. Rasul SAW pada saat itu menghukum mereka dengan memerintah shahabatnya untuk memotong tangan dan kaki mereka, serta menusuk matanya. Kemudian mereka dijemur di tampat panas dan tidak diberi minum. Abu Qalabah menerangkan kejahatan mereka itu adalah mencuri, membunuh dan kufur setelah beriman, bahkan menantang Allah dan Rasul-Nya.[8] Tidak lama kemudian turun ayat berikut:
Ø¥Ùنَّمَا جَزَاء٠الَّذÙينَ ÙŠÙØÙŽØ§Ø±ÙØ¨Ùونَ اللَّهَ وَرَسÙولَه٠وَيَسْعَوْنَ ÙÙÙŠ الْأَرْض٠Ùَسَادًا أَنْ ÙŠÙقَتَّلÙوا أَوْ ÙŠÙØµÙŽÙ„َّبÙوا أَوْ تÙقَطَّعَ أَيْدÙيهÙمْ وَأَرْجÙÙ„ÙÙ‡Ùمْ Ù…Ùنْ Ø®ÙلَاÙ٠أَوْ ÙŠÙنْÙَوْا Ù…ÙÙ†ÙŽ الْأَرْض٠ذَلÙÙƒÙŽ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ Ø®ÙØ²Ù’ÙŠÙŒ ÙÙÙŠ الدّÙنْيَا ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùمْ ÙÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ø¢ÙŽØ®ÙØ±ÙŽØ©Ù عَذَابٌ عَظÙيمٌ () Ø¥Ùلَّا الَّذÙينَ تَابÙوا Ù…Ùنْ قَبْل٠أَنْ ØªÙŽÙ‚Ù’Ø¯ÙØ±Ùوا عَلَيْهÙمْ ÙَاعْلَمÙوا أَنَّ اللَّهَ غَÙÙورٌ رَØÙيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs.5:33-34
Imam al-Syafi’iy menyimpulkan bahwa hukuman berdasar ayat ini adalah (a) bila membunuh sambil merampok harta, maka hukumannya disalib hingga mati, (b) yang membunuh tanpa merampas harta, maka hukuman mati tanpa disalib, (c) jika merampok saja tanpa membunuh maka hukumannya potong tangan dan kaki, (d) jika tidak membunuh, tidak merampok namun menakuti-nakuti hingga menganggagu ketentraman, maka hukumannya diasingkan. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak diharuskan seperti tertibnya ayat, melainkan memberikan pilhan pada hakim untuk menetapkan hukumannya berdasar bobot kesalahan terdakwa.
D. Beberapa Ibrah
1. Siapa pun yang telah berikrar syahadat bahwa Tiada tuhan selian Allah dan Muhammad sebagai rasul Allah, maka harus mendapat perlindungan dari sesame muslim, baik darah maupun harta serta kehormatannya.
2. Prinsip syahadat adalah pengakuan keesaan Allah SWT dan kerasulan Nabi Muhammad yang dimanifestasikan dalam ucap. Sikap dan perbuatan. Adapun ukuran atau kualitas syahadat seseorang hanyalah urusan Allah. Sesama muslim harus saling menghormati pada siapapun yang sudah berikrar syahadat.
3. Tidak ada pembunuhan sesame muslim kecuali dalam pelaksanaan hukuman mati yaitu pada orang yang yambunuh sebagai qishash, y6ang berzinah muhshan, yang membuat kekacauan di pemerintahan muslim atau yang murtad.
4. Hukuman bagi yang zina masih bujangan adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan yang punya suami atau laki-laki yang punya istri kemudian melakukan perzinahan maka hukumannya dirajam sampai mati.
5. Orang yang memerangi Allah dan Rasulnya atau membuat kekacauan di muka bumi, maka berlaku hukuman mati atau hukuman lainnya disesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran pelaku.
[1] Shahih al-Bukhari, VI h.2537, Sunan al-Tirmidzi, IV h.59
[2] al-Mu’jam al-Kabir, XX h.53
[3] Ibn Hajar al-Asqalani (w.852H), al-Dirayah fi Tkhrij Ahadits al-Hidayah, II h.136
[4] Majma’ al-Zawa`id, VI h.263
[5] Â Nail al-Awthar, VII h.192
[6] Â shahih al- Bukhari, 6537
[7] fath al-Bari, X h.317
[8] Shahih al-Bukhari, no.226