YANG DIHALALKAN BOLEH DINI’MATI (kajian Tafir al-Ma`idah:04)
YANG DIHALALKAN BOLEH DINI’MATI
(kajian Tafir al-Ma`idah:04)
A.. Teks Ayat dan Tarjamahnya
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya“.Qs.5:04
- Kaitan dengan ayat sebelumnya
- Ayat 3 yang lalu mengungkap makanan yang haram dikonsumsi, tidak kurang dari sepuluh macam, baik zatnya seperti babi, bangkai, darah mengalir, maupun disebabkan prosesnya yang salah seperti disembelih bukan karena Allah, maka ayat berikutnya mengungkap yang dihalalkannya, yaitu yang baik-baik. Keterkaitan kedua ayat itu antara lain menegaskan bahwa semua yang diharamkan adalah buruk, dan yang dihalalkan semuanya baik. Oleh karena itu kalau ingin menjadi baik, maka makanlah yang dihalalkan.
- Pada penghujung ayat 3 ditegaskan bahwa syari’at Islam itu telah lengkap dan sempurna, maka jadikanlah sebagai sumber hokum yang utama. Jangan memilih sumber hokum yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Namun kalau terpaksa mesti mengonsumsi yang haram, bukan kesengajaan, bukan keinginan, tapi karena keterdesakkan, maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Penghujung ayat 4 ini menyerukan agar tetap taqwa, dan menegaskan bahwa Allah SWT Maha cepat perhitungannya. Oleh karena berhati-hatilah dan berucap, bertindak, termasuk dalam hal makanan, karena semua itu akan diperhitungkan. Pasti akan diaudit di akhirat, siapa yang benar-benar menaati aturan Allah, siapa pula yang melanggarnya.
- Tinjauan Historis
- Beberpa tafsir meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan shahabat pasca pemberantasan anjing liar di Madinah. Mereka bertanya: kalau anjing liar itu dimusnahkan, lalu ap yang dihalalkan. Namun dalam berbagai riwayatnya tetap jalurnya melalui موسى بن عبيدة yang dianggap dla’if oleh para muhaddits bahka Imam Ahmad menandaskan منكر الحديث ، لا تحل الرواية عنه (munkar atau ditolak haditsnya, tidak halal dijadikan alasan yang bersumber dari riwayatnya).[1]
- Menurut riwayat lain, ayat ini turun berkaitan dengan kedatangan seorang shabat pada Rasul menanyakan hokum memakan hewan buruan yang menggunakan anjing pemburu yang terlatih. Rasul tidak menjawabnya, kemudian turun
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
maka jelaslah hukumnya.[2]
Dalam hadits lain diterangkan tatkala ada shahabat yang bertanya tentang hokum memakan binatang buruan menggunakan anjing pemburu, beliau bersabda:
مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ أَخْذُهُ فَإِنْ وَجَدْتَ عِنْدَهُ كَلْبًا آخَرَ فَخَشِيتَ أَنْ يَكُونَ أَخَذَهُ مَعَهُ وَقَدْ قَتَلَهُ فَلَا تَأْكُلْ إِنَّمَا ذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تَذْكُرْهُ عَلَى غَيْرِهِ
Apa yang ditangkap anjing pemburu untukmu dan tidak memakannya, maka boleh kamu memakannya, karena itulah penyembelihannya. Namun jika ada anjing lain yang membantu, maka kawatir yang membunuhnya adalah anjing yang tidak disuruh menangkapnya, maka jangan kamu memakannya. Hewan buruan yang boleh dimakan hanyalah yang ditangkap oleh pemburu yang menyebut nama Allah tatkala mengutusnya, dan tidak memnyebut nama Allah bagi yang lainnya. Hr. Muslim.[3]
- Tafsir Kalimat
- يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”
Perkataan يَسْأَلُونَكَ mengisyaratkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan adanya pertanyaan, atau memberikan bimbingan pada Rasul SAW untuk menjawab pada umat yang memungkinkan bertanya. Ditinjau dari bentuk kata, perkataan يَسْأَلُونَكَ itu merupakan kata kerja “mudlari” yang tidak terikat waktu, bisa mengandung arti kejadian baerlangsung, bisa juga akan terjadi. Kalimat ini memberi isyarat betapa dekatnya al-Qur`an dengan umat, sehinga seakan sedang berlangsung dialog. Banyaknya ayat yang diawali dengasn kalimat يَسْأَلُونَكَ selain mengabarkan tentang banyaknya pertanyaan dari umat, serta bibingan pada Nabi SAW agar menjawab, juga memberi isyarat bolehnya bertanya tentang masaalah yang belum diketahui. Kalimat مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. Secra histories, kalimat ini merupakan bagian yang ditianayakan shabat pada Rasul SAW. Sedangkan dikaitan dengan ayat sebelumnya, karena telah mengetahui makanan yang diharamkan sebagai mana diungkap pada ayat 3, maka timbul pernyataan tentang apa yang dihalalkan.
- قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik
Inilah penegasan syari’ah, bahwa yang dihalalkan itu adalah hanya yang baik-baik. Tidak ada yang diharamkan kecuali yang buruk, dan tidak ada yang dihalalkan kecuali yang baik. Tegaslah bahwa makanan yang telah disebutkan pada ayat sebelumya sebagai makanan yang haram adalah buruk. Buruknya yang diharamkan itu bisa berupa zatnya, bisa juga sifatnya, bisa juga cara prosesnya. Demikian pula yang dihalalkan harus mencakup baiknya dalam zatnya, cara prosesnya, mesti baik juga dampaknya bila dikonsumsi. Dengan kata lain, jika ada suatu makanan yang tidak disebutkan jenisnya, sebagai makanan yang haram, tapi kalau membahayakan, alias tidak baik akibatnya, maka tidak halal untuk dikonsumsi. Ketetapan haramnya yang buruk dan halalnya yang baik-baik telah ada pada kitab terdahulu;
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Qs.7:157
Ayat ini mengisyaratkan bahwa Rasul SAW telah dikabarkan dalam kitab taurat dan injil mengemban tugas (1) amar ma’ruf; (2) nahy munkar; (3) menghalalkan yang baik-baik; (4) mengharamkan yang buruk-buruk; (5) meringkankan beban yang memberatkan umat; (6) melapaskan belenggu-belenggu yang mengekang mereka. Dengan mengikuti Rasul SAW, maka umat akan meraih kebahagian serta kesuksesan yang sempurna, serta bersih dari berbagai noda dan dosa. Oleh karena itu setiap umat dituntut untuk mengimaninya serta mengikuti petunjuknya.
- وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ dan (dihalalkanburuan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu,
Hewan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu, termasuk yang dihalalkan. Tentu saja ada syaratnya antara lain (1) وَمَا عَلَّمْتُمْ hewan pemburu yang telah terlatih untuk memburu hewan ; (2) مِنَ الْجَوَارِحِ pemburunya bisa melukai dan membunuh hewan buruannya ; (3) مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ hewan pemburu benar-benar bisa diandalkan seperti tabi’at anjing pemburu atau penangkap ; (4) فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ hewan yang ditangkap oleh binatang pemburu itu masih utuh tidak ada yang dimakan sedikit pun ; (5) وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ketika melepas binatang pemburu diucapkan nama Allah, dan berburu atas nama Allah.
Perkataan الْجَوَارِحِ merupakan bentuk jama dari الجارحة yang berarti binatang yang suka memangsa hewan lain atau memburunya. Sedangkan مُكَلِّبِينَ mengandung arti orang yang melatih anjing sehingga mempunyai kemampuan berburu atas perintah pelatih atau pemiliknya. Jika hewan terlatih tersebut bisa menangkap hewan buruan seperti peucang, kancil, kambing hutan, kelinci, kemudian menyerahkannya pada pemilik anjing atas perintahnya, maka hewan yang ditangkapnya itu halal dikonsumsi, dengan syarat sebagaimana diungkapkan di atas. Kalimat تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّه menurut al-Jaza`iry, yang dilatih sesuai dengan etika yang diajarkan syari’ah Islam, sehingga hewan pemburu itu taat betul pada instruksi pelatihnya. Binatang yang dilatih untuk menjadi pemburu tersebut tidak terbatas hanya anjing, jenis lainnya pun, seperti burung, singa, harimau, kucing, tercakup oleh ayat ini.[4] Hewan terlatih akan mengikuti instruksi pelatihnya.
- فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu,
Hewan yang boleh dimakan adalah yang ditangkap oleh binatang pemburu yang diperuntukkan pemiliknya. Tegasnya jika binatang pemburu itu menangkap hewan atas inistiafnya sendiri, maka tidak bisa dikonsumsi tangkapannya. Ady bin Hatim meriwayatkan dari berikut:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ فَقَتَلَ فَكُلْ وَإِذَا أَكَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَى نَفْسِهِ قُلْتُ أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ قَالَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَرَ
Saya bertanya pada Nabi SAW (tentang hewan buruan), maka beliau bersabda: jika kamu suruh anjing mu yang terlatih itu kemudian menangkap hewan buruan, maka makanlah olehmu hasilnya. Namun jika anjing terlatih itu memakan hewan tangkapannya, maka jangalah kamu memakannya; bisa jadi anjingmu itu menangkap hewan untuk dirinya (bukan untukmu). (kata Adi) saya menyutuh anjingku untuk menangkap hewan, tapi teryata ada anjinglain membantunya? Rasul SAW bersabda “jangan kamu makan hewan hasil tangkkapannya”. Kamu hanya membaca basmalah ketika memerintah anjingmu, dan tidak membaca basmalah untuk anjing yang lain. Hr. al-Bukhari.[5]
Jadi jelas yang halal dimakan itu hanya hewan hasil tangkapan yang diperuntukan pemilik atau pelatih anjing pemburu. Salah satu indikatornya adalah (1) ketika menyuruh anjing pemburu dengan membaca basmalah; (2) hewan hasil tangkapannya benar-benar masih utuh tidak dimakan sedikit pun oleh anjing tersebut; (3) tidak ada anjing lain yang membantunya, yang tanpa diutus dengan basmalah.
- وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).
Hewan buruan yang halal, mesti atas dasar inisiatif pelatih atau pemilik binatang pemburu dan mengucapkan basmalah ketika menyuruhnya. Dalam hadits lain ditegaskan:
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
Jika kamu melepas anjing pemburu untuk menangkap hewan buruan, maka hendaklah menyebut nama Allah ketika melepasnya. Jika anjing pemburu itu menangkap hewan untukmu, dan hewan buruannya masih hidup, maka sembelihlah. Jika hewan buruan itu diserahkan padamu dalam keadaan sudah mati, dan tidak sedikitpun dimakan oleh penangkap, maka boleh kamu makan. Namun jika kamu temukan ada anjing lain menyertai anjingmu, dan hewan tangkapannya sudah mati, maka jangan kamu makan, karena kamu tidak tahu anjing mana yang membunuhnya. Jika kamu melepaskan anak panahmu untuk menembak hewan buruan, maka bacalah basmalah. Jika tidak kamu dapatkan hewan yang ditembak itu hingga sehari, tapi ketika ditemukan, tidak ada bekas lain selain bekas tembakanmu, maka boleh kamu makan, jika kamu mau. Namun jika temukan tenggelam di air, maka jangan kamu makan. Hr. Muslim.[6]
- وَاتَّقُوا اللَّهَ Dan bertakwalah kepada Allah,
Seruan taqwa kepada Allah dalam teks ayat ini sebagai penegassan betapa penting menjaga diri dalam arti kehati-hatian dalam menaati atauran Allah dan Rasul-Nya. Jangan sampai melanggar batas, jangan sampai menyimpang dari petunjuk-Nya. Juga dibutuhkan kepandaian dalam menjaga diri jangan sampai terjerumus pada ucap, sikap dan tindakan yang membahayan, baik dunia kini maupun akhirat nanti.
- إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya“
Pengunci ayat ini mengingatkan bahwa apapun yang diperbuat manusia akan dimintai tanggungjawab oleh Allah SWT. Dia amat cepat dan tepat perhitungannya. Termasuk dalam urusan makanan, buru memburu, mesti penuh perhitungan, jangan sampai mengandung yang tidak halal.
- Beberapa Ibrah
- Pangkal ayat yang diawali dengan kalimat يَسْأَلُونَكَ memberi isyarat disyari’atkannya bagi setiap muslim untuk mau bertanya tentang apa yang belum diketahuinya. Dalam ayat lain ditegaskan:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, Qs.16:43
- Makanan hewan buruan yang dihalalkan adalah yang baik-baik, dan yang diharamkan adalah yang buruk serta kotor. Oleh karena itu pilihlah yang halal agar menyehatkan lahir dan bathin serta bebas dari dampak negative.
- Dihalalkan memburu hewan dengan menggunakan binatang terlatih seperti anjing pemburu, burung penangkap atau yang lainnya, dengan syarat-syarat (1) membaca basmalah ketika melepas binatang pemburu; (2) binatang pemburu yang terlatih sesuai dengan etika syari’ah; (3) hewan yang ditangkap oleh tidak dimakan sedikitpun oleh binatang pemburu.
- Jika binatang pemburu itu dibantu dengan yang lainnya yang dikhawatirkan tidak jelas mana yang menangkap, maka hewan yang tertangkapnya tidak bisa dikonsumsi.
- Dibolehkannya memelihira, melatih dan mepergunakan tenaga hewan peliharaan untuk memburu melacak, dan menjaga kemananan manusia. Ayat ini juga memberi isyarat dibolehkannya memelihara anjing pemburu, pelacak atau penjaga keamanan. Namun memelihara anjing lainnya (bukan pemburu atau pelacak), akan mengganggu nilai ibadah. Diriwayatkan dari Salaim dari ayahnya, Rasul SAW bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa yang memelihara anjing, selaian anjing pemburu atau penjaga, maka pahala amalnya dikurangi setiap hari seukuran dua qirath. Hr. Muslim.[7]
Sedangkan redaksi lainya, dari Abu Hurairah, Rasul SAW bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Barangsiapa yang memelihara anjing, selaian anjing pemburu atau penjaga, maka pahala amalnya dikurangi setiap hari seukuran satu qirath. Hr. Muslim[8]
Menurut kamus قِيرَاطٌ terkadang berarti uang recehan dinar, kadang berarti ukuran satu inci, atau daun yang bercabang tiga. Dengan demikian jelas bahwa memelihara ajing hanya untuk bersenang-senang akan mengurangi nilai amal. Apalagi kalau anjing itu berada di dalam rumah, akan menghambat Mala`ikat pengirim rahmat. Rasul SAW bersabda:
Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat di dalamnya anjing dan patung. Muttafaq alih[9]
Mala`ikat yang tidak mau memasuki rumah beranjing dan berpatung itu adalah Malikat pembawa rahmat dan berkah.[10] Menurut al-Nawawi (631-678H), yang tidak mau masuk rumah yang terdapat anjing dan patung itu adalah mala`ikat pembawa rahmat, pembawa berkah dan yang suka mendo’akan ampunan. Sedangkan Mala`ikat yang lain seperti pencabut nyawa, Rakib dan ‘Atid yang mencatat amal manusia tetap mengikutinya ke mana pun.[11] Jika mala`ikat pembawa rahmat tidak mau memasuki rumah yang terdapat anjing dan patung, maka rumah tersebut tidak akan mendapat berkah. Oleh karena itu jika rumah ingin mendapat berkah mesti bebas dari patung dan anjing. Sabda Rasul ini menginformasikan bahwa Mala`ikat tidak mau memasuki rumah yang memelihara anjing di rumahnya dan menyimpan patung. Dengan demikian memelihara anjing di rumah, dan menyimpan patung sama dengan mengusir Mala`ikat. Mala`ikat yang tidak mau masuk ke rumah yang demikin itu adalah pembawa rahmat. Telah dikaui oleh para ilmuwan bahwa bergaul secara dekat dengan anjing mendatangkan pengaruh negative terhadap penghuni rumah. Di Amerika Serikat, kucing dan anjing adalah salah satu faktor dalam meninggalnya 86.000 orang setiap tahun. Diperkirakan sekitar 2% dari anjing cedera yang berhubungan dengan kecelakaan biasa dirawat di rumah sakit Inggris. Penelitian yang sama menemukan bahwa keterlibatan anjing dalam kecelakaan lalu lintas jalan sulit untuk dihitung, kecelakaan di jalan yang melibatkan anjing lebih sering mencederakan pengemudi kendaraan roda dua. Telur Toxocara canis (cacing gelang dalam tubuh anjing) yang terdapat di kotoran anjing dapat menyebabkan penyakit Toxocariasis. Di Amerika Serikat, sekitar 10.000 kasus infeksi Toxocara dilaporkan terjadi pada manusia setiap tahun, dan hampir 14% dari penduduk AS sudah terinfeksi. Di Inggris, 24% dari sampel tanah yang diambil dari taman, umumnya terkandung telur Toxocara canis. Toxocariasis yang tidak bisa diobati dapat menyebabkan kerusakan retina dan penurunan penglihatan. Kotoran anjing juga mengandung cacing tambang yang menyebarkan larva migrans ke kulit manusia. Insiden gigitan anjing, dan terutama gigitan anjing yang fatal, sangat jarang terjadi di Amerika Serikat mengingat banyaknya anjing peliharaan di Amerika Serikat. Kematian akibat gigitan anjing terjadi di Amerika pada tingkat satu per empat juta anjing. Sebuah studi di Colorado menemukan, gigitan anjing pada anak-anak kurang parah daripada gigitan anjing pada orang dewasa. Insiden gigitan anjing di AS adalah 12,9 per 10.000 penduduk, tapi untuk anak laki-laki berusia 5 sampai 9, angka kejadian adalah 60,7 per 10.000. Selain itu, anak-anak memiliki kesempatan yang jauh lebih tinggi untuk digigit di wajah atau leher. Cakar tajam dengan otot kuat di belakang anjing dapat mencabik daging dalam satu goresan yang dapat menyebabkan infeksi serius. Di Inggris, antara tahun 2003 dan 2004, ada 5.868 serangan anjing pada manusia, mengakibatkan banyak pekerja di Inggris cuti selama 5.770 hari pada hari kerja dikarenakan infeksi gigitan anjing tersebut.
Itulah mungkin salah satu makna hadits bahwa nilai amal seseorang yang memlihara anjing di rumahnya bakal dikurangi tiap hari seharga satu qirath.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
Diriwayatkan dari Abi Hurairah, rasul SAW bersabda barang siapa yang memelihara anjing maka nilai amalnya dikurangi setiap hari satu qirath, kecuali anjing penjaga tanaman atau anjing pelacak. Hr. Al-bukhari.[12]
- Aturan Mencuci Najis Anjing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Diriwayatkan dari Abi Hurairah, rasul SAW bersabda: “Bersihnya bejana seseorang di antara kalian bila dijilat anjing adalah apabila dibasuh tujuh kali basuhan pertama dicampur dengan tanah.” Hr. Muslim, [13]
Apa hikmahnya bejana atau benda bila terkena jilatan anjing harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah?
Pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ta’abudi ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logisnya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisis secara detail tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal, seperti halnya dalam mengusap sepatu bagian atas ketika berwudlu di perjalanan. Perhatikan hadits berikut.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Diriwayatkan dari Ali r.a, mengatakan: andakan agama itu diatur berdasar rasio belaka, tentu saja mengusap bawah sepatu lebih tepat di bading atasnya. Namun saya melihat Rasul SAW, mengusap bagian atas keduanya. Hr. Abu Dawud (202-275H), al-Daruquthni (260-360H), al-Bayhaqi (3384-458H).[14]
Namun, ilmu pengetahuan telah memecahkan masalah ini. Para peneliti yang mengkaji masalah ini berhasil membuktikan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman (bakteri) penyebab penyakit. Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing.
Anjing yang kecil dan manis mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meski lukanya tak kasat mata, tetap dianjurkan untuk segera diobati ke dokter. Karena luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman berbahaya yang berkembang biak pada liur anjing. Gigitan anjing paling tidak melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman.
Korban harus memperoleh perawatan dokter minimal dengan diberi suntikan anti tetanus . Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja. Menurut peneliti dari Universitas Munich, memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Resiko mengidap kanker pun menjadi lebih besar dengan memelihara anjing dibanding memelihara hewan piaraan lain seperti kucing dan kelinci. Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, di antaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandikan, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan. Di Norwegia, 53,3% dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Ternyata kanker pada anjing dan manusia disebabkan oleh virus yang sama yaitu: mammary tumor virus (MMTV). Binatang piaraan lain membawa bibit kanker, tetapi karena tipenya berbeda maka tak mudah menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya hindari kontak langsung dengan anjing. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, “Mengapa menggunakan debu (tanah) untuk mensucikannya?”Pertanyaan seperti itu pasti terlintas di benak kita. Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam Ibanatul ahkam, mengkategorikan perintah Rasulullah saw itu sebagai bagian dari mukjizat. Beliau menjelaskan bahwa riset ilmuan membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba atau bibit penyakit, sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari mikroba. Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti ampuh berdasarkan riset laboratorium yang di masa Rasulullah saw belum ada. Suatu ketika, mantan presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang di antaranya dicampur dengan tanah apabila terkena najis kelas berat. Menurutnya, cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta presiden untuk melakukan eksperimen guna membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu. Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu dicuci dengan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan tanah. Setelah itu, kedua benda tadi diperiksa dengan mikroskop elektron. Hasilnya didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan sabun masih mengandung kuman hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman. Di sini, yang perlu ditegaskan kembali adalah, bahwa tolak ukur najisnya anjing dan babi adalah dimensi ritual menurut pandangan syariah, bukan dimensi akal. Oleh sebab itu, proses pensucian najis anjing tetap mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga kedudukan tanah di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih apa pun. Begitu juga hitungan berapa kali pencuciannya: bersifat formal-ritual, dan paten untuk diikuti apa adanya. Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan-Nya. Sungguh, apa-apa yang ditetapkan Allah, ada manfaat yang bisa diambil. BAHAYA LIUR ANJING Air liur anjing sangat berbahaya bagi kesehatan anda. Jangan remehkan air liur anjing, walaupun anjing tersebut telah lama dipelihara dengan cara yang bersih, sehat serta diberi makanan yang bersih dan sehat pula. Air liur anjing dari jenis apapun berbahaya bagi manusia. Persatuan Dokter Kesehatan Anak di Munich-Jerman, mengungkapkan bahwa air liur anjing mengandung berbagai kuman penyebab penyakit. Bakteri tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Resiko tertular penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing. Korban harus memperoleh perawatan dokter, “minimal dengan diberi suntikan anti-tetanus” kata dokter kesehatan anak Thomas Fendel. Bahaya anjing tidak hanya pada liurnya saja. Menurut peneliti dari Universitas Munich, bahwa memelihara anjing meningkatkan resiko kanker payudara. Peluang/ resiko mengidap kanker oleh karena memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara piaraan lain seperti kucing dan kelinci. Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandika, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan. Di Norwegia, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Ternyata kanker pada anjing dan manusia disebabkab oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang piaraan lain membawa bibit kanker, tetapi karena tipenya berbeda maka tak mudah menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari kontak langung dengan anjing. [15]
Tentu saja masih banyak hikmah lain dari larangan bergaul dekat dengan anjing dan keharusan mencuci najis anjing dengan tanah.
- Memburu hewan liar mesti didasari taqwa, tidak boleh menyimpang dari etika syari’ah dan mesti berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan walau yang sudah dihalalkan.
- Segala ucap, sikap dan tindakan akan diperhitungkan di akhirat kelak oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Cepat perhitungan.
-=o0o=-
[1] Jami al-Bayan, al-Thabari (214-310H), yang ditahqiq oleh ahmad Muhammad Syakir, juz IX h.545
[2] al-Tafsir al-Munir, VI h.91
[3] shahih Muslim, no. 3563
[4] aysar al-Tafasir, I h.594
[5] shahih al-Bukhari, I h.300 no.169
[6] shahih Muslim, juz X h.62 no.3536
[7] shahih Muslim, juz VIII h.225
[8] shahih Muslim, juz VIII h.227
[9] Shahih al-Bukhari, III h.1179, Shahih Muslim, I h.378
[10] Abu al-Thayyib, ‘Awn al-Ma’bud, I h.260, al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, VIII h.72,
[11] Syarh al-Nawawi ala Shahih Muslim, XIV h.84
[12] Shahih al-Bukhari, no.2154
[13] Shahih Muslim, no.420
[14] Sunan Abi Dawud, I h.42, Sunan al-Daruquthni, I h.204, Sunan al-Bayhaqi, I h.292
[15] Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1736106-bahaya-liur-anjing/#ixzz2JK2a0saz