10. Shaum sebagai perisai (kajian hadits riwayat al-Bukhari)
Bagian kesepuluh Shaum sebagai prisai
(kajian hadits riwayat al-Bukhari)
A. Teks Hadits yang dikaji
Øَدَّثَنَا عَبْد٠اللَّه٠بْن٠مَسْلَمَةَ عَنْ مَالÙك٠عَنْ أَبÙÙŠ الزّÙنَاد٠عَنْ الْأَعْرَج٠عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡Ùرَيْرَةَ رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ الصّÙيَام٠جÙنَّةٌ Ùَلَا يَرْÙÙثْ وَلَا يَجْهَلْ ÙˆÙŽØ¥Ùنْ امْرÙؤٌ قَاتَلَه٠أَوْ شَاتَمَه٠ÙَلْيَقÙلْ Ø¥ÙنّÙÙŠ صَائÙÙ…ÙŒ مَرَّتَيْن٠وَالَّذÙÙŠ Ù†ÙŽÙْسÙÙŠ بÙيَدÙÙ‡Ù Ù„ÙŽØ®ÙÙ„ÙÙˆÙÙ Ùَم٠الصَّائÙم٠أَطْيَب٠عÙنْدَ اللَّه٠تَعَالَى Ù…Ùنْ رÙÙŠØ٠الْمÙسْك٠يَتْرÙك٠طَعَامَه٠وَشَرَابَه٠وَشَهْوَتَه٠مÙنْ أَجْلÙÙŠ الصّÙيَام٠لÙÙŠ وَأَنَا أَجْزÙÙŠ بÙه٠وَالْØَسَنَة٠بÙعَشْر٠أَمْثَالÙهَا
B. Tarajamahnya
Kata al-Bukhari: Abd Allah bin Maslamah telah menyampaikan hadits pada kami dari Malik, dari Abi al-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah, sesungguhnya Rasul SAW bersabda: ” Shaum itu prisai, maka janganlah berbuat rafast, dan berlaku bodoh. Jika seseorang mengajak perang atau mengajak bertengkar, katakanlah aku sedang shaum hingga dua kali. Demi zat yang ditangan-Nya diriku, hembusan mulut orang shaum di sisi Allah lebih harum dibanding parfum kasturi. Dia meninggalkan makan, minum dan menahan syahwatnya karena Aku (Allah). Shiam untuk-Ku dan Aku memberinya pahala. Kebaikan dinilai sepuluh kali lipat. Hr. al-Bukhari (194-256H).
C. Sanad Hadits
(1). Øَدَّثَنَا عَبْد٠اللَّه٠بْن٠مَسْلَمَةَ(kata al-Bukhari), Abd Allah bin Maslamah telah menyampaikan hadits pada kami.
Abd Allah bin Maslamah bin Qa’nab, dikenal pula dengan nama Abu Abd al-Rahman al-Qa’nabi al-Haritsi, lahir di Madinah, termasuk الصّÙغْرى من الأتباع, wafat di Bashrah tahun 221H. (2) . عَنْ مَالÙÙƒÙ(Abd Allah) menerima hadits dari Malik. Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir, lahir di Madinah pada tahun 717 M, tingkatan rawi كبَار الأتبَاع . Kakeknya, Amir, adalah termasuk dari kalangan sahabat di Madinah. Imam Malik selalu tinggal di Madinah dan hanya keluar dari kota ini sewaktu melakukan ibadah haji. Oleh karena itu beliau dikenal dengan Imam Dar al-Hijrah. Imam Malik mengajar hadis di Madinah selama lebih dari empat puluh tahun sambil menyusun kitab hadis hadis Nabi, atsar sahabat dan tabi’in yang ia namai dengan الموطا (al-Muwattha). Beliau meninggal di kota kelahirannya pada tahun 179H (801 M) dalam usia 83 tahun.’ Syarah al-Muwaththa disusun oleh Al-Suyuthi (w.911H), dengan mama Tanwir al-Hawalik. (3) عَنْ أَبÙÙŠ الزّÙنَاد٠(Malik) menerima hadits dari Abi al-Zinad. Nama lengkapnya adalah Abd Allah bin Dakwan, dikenal dengan nama Abd al-Rahman, dijuluki Abu al-Zinad, keturunan Quraisy, setingkat الصغْرى Ù…ÙÙ† التَّابعÙين (di masa kecilnya bertemu dengan shahabat), wafat di Madinah tahun 130H. (4). عَنْ الْأَعْرَجÙdari al-A’raj. Abd al-Rahman bin Harmuz, Abu Dawud al-Madani, dijuluki al-A’raj, tergolong الوÙسْطَى Ù…ÙÙ† التَّاَبÙÙعÙيْن (tabi’in pertenghan karena sempat bertemu hingga dewasa dengan shahabat), wafat di Madinah tahun 117H. (5) َعنْ أَبÙÙŠ Ù‡Ùرَيْرَةَdari Abi Hurairah. Abu Hurairah aslinya bernama Abd al-Rahman bin Shahr (21sH-57H), pada penaklukan Khaibar (Muharram 7H/ 628M) beliau masuk Islam, kemudian menjadi sekretaris pribadi dan pelayan Rasul SAW. Beliau banyak kesempatan untuk mengikuti ucapan, sikap dan perbuatan Rasul SAW., dan menjadi ahl al-Shuffah (yang bertempat tinggal di Paviliun Masjid Nabawi), memusatkan perhatiannya pada tafaqquh fi al-Din, malam hari mengkaji syari’ah dari Rasul SAW, siang hari berda’wah ke berbagai tempat. Meriwayatkan 5364 hadits, ada yang juga yang mengatakan 5774 hadits. Menurut al-Bukhari, tidak kurang dari 800 shahabat yang meriwayatkan hadits dari Abi Hurairah. Sepeninggal Rasul SAW, beliau pernah menjabat Gubernur Bahrain tahun 21-23 H. Ada sebagian kaum orientalis berpandangan negatif terhadap Abi Hurairah, tapi ulama muhaddits telah memperlihatkan bukti-bukti keshalihan beliau. Beliau wafat di Madinah tahun 57H , ada yang mengatakan 59 H (679M).
D. Syarh Hadits
1. الصّÙيَام٠جÙنَّةٌshaum itu prisai
Perkataan الصّÙيَام٠(Al-Shiam) adalah bentuk isim Masdar dari صَامَ – يَصÙوم٠, menurut bahasa berarti الإمساك (menahan) atau الترك (meninggalkan). Menurut Al-Raghib, perkataan صÙيام shiam dan صَوم shaum menurut bahasa artinya mencakup pada menahan diri dari perkataan, perbuatan, gerakan, perjalanan dan makanan, sehingga kuda yang ditambat pun bisa disebut الصائم yang shaum. Al-Shabuni memberikan definisi bahwa shaum itu ialah:
الإÙمْسَاك٠عَن٠الطَّعَام٠وَالشَّرَاب٠وَالجÙمَاع٠مَعَ النّÙيَّة٠مÙنْ Ø·Ùلًوع٠الÙَجْر٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ غÙرÙوب٠الشَّمْس٠وَكَمَالÙه٠بÙاْجْتÙنَاب٠المَØْظÙورَات٠وَعَدَم٠الوَقÙوع٠ÙÙÙ‰ المÙØَرَّمَاتÙ.
“Menahan diri dari makan, minum dan jima’ dengan niat ibadah shaum, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kesempurnaan shaum adalah dengan menjauhi segala yang dilarang dan mengindari perbuatan yang diharamkan”.
Menurut pengertian ini, shaum ialah (1) menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya seperti makan, minum dan jima’ (2) dengan dilandasi niat ibadah (3) yang dimanifestasikan pada pencegahan diri dari perbuatan yang tidak diridhai Allah SWT. Menahan makan dan minum pun, kalau tidak dilandasi ibadah tidak termasuk shaum. Ditekankan juga bahwa shaum itu waktunya adalah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu jika menahan makan dan minum di luar waktu tersebut, tidak termasuk shaum. Ibnu Katsir, memberikan definisi :
الإÙمْسَاك٠عَن٠الطَّعَام٠وَالشَّرَاب٠وَالوÙقَاع٠بÙÙ†Ùيَّة٠خاَلÙصَة٠لÙلَّه٠عَزَّ وَجَلَّ Ù„Ùمَا ÙÙيْه٠مÙنْ زَكَاة٠النّÙÙÙوس٠وَطَهَارَتÙهَا وَتَنْÙÙيَتÙهَا Ù…ÙÙ†ÙŽ الإÙخْتÙلاَط٠الرَّدÙيْعَة٠وَالأَخْلاَق٠الرَّذÙيْلَةÙ.
“Shaum adalah menahan diri dari makan, minum dan senggama, dengan niat ikhlas karena Allah Azza Wajalla, yang mengandung hikmah mensucikan jiwa dan membersihkannya dari perbuatan yang tercela dan akhlak yang buruk”.
Perkataan جÙنَّة menurut bahasa berarti prisai atau alat pelindung. Dalam riwayat al-Nasa`iy, kalimatnya جÙنَّة ٌمÙÙ†ÙŽ النَّار (penghalang dari api neraka). Hadits melalui jalur Abi al-Ash ditegaskan الصيام جنة كجنة Ø£Øدكم من القتال(shaum itu prisai bagaikan tameng dari peperangan). Dengan demikian shaum itu seperti alat pelindung dari bahaya, tak ubahnya baju tahan peluru, sabuk pengaman di kendaraan, dan masker untuk melindungi hidung dari debu. Betapa besar ma’na pelaksanaan shaum bagi manusia, bukan hanya berniali ritual ibadah, tapi juga menjaga diri dari bahaya lahir maupun batin, dunia maupun akhirat. Al-Zarqani (w.1133H), berkomentar الصيام جنة بضم الجيم وشد النون أي وقاية وسترة قيل من المعاصي لأنه يكسر الشهوة ويضعÙها ولذا قيل إنه لجام المتقين وجنة المØاربين ورياضة الأبرار والمقربين وقيل جنة من النار (shaum sebagai prisai berma’na pejaga diri dan pelindung seperti dari perbuatan ma’siat karena dapat mengekang syahwat dan meluluhkannya. Oleh karena itu shaum sebagai pengendali muttaqin, tameng yang berperang, pelatih yang berbat baik dan yang mendekatkan diri pada Allah, serta penghalang dari api neraka).
2. Ùَلَا يَرْÙÙثْimam al-Suyuthi menfasirkan perkataan ini dengan والمراد بالرÙØ« الكلام الÙاØØ´ وهو يطلق على هذا وعلى الجماع وعلى مقدماته (ma’na الرÙØ« ialah ucapan kotor, mencakup atas jima atau yang menjurus pada porno). Oleh karena itu selama ibadah shaum mesti menjaga diri dari ucapan kotor dan yang menurus pada porno. Ucapan kotor juga mencakup janji yang tidak dipenuhi atau sumpah palsu. Rasul SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَع قَولَ الزّÙور٠وَالعَمَلَ بÙÙ‡Ù Ùلَيْسَ Ùلله٠Øَاجَةٌ ÙÙÙ‰ أَنْ يَدَعَ طَعَامَه٠وَشَرَابَهÙ.
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan kotor, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makan dan minumnya”. HR. Bukhari (w.256H), dan Abu Dawud (w.275H).
Penyarah hadits berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Ùَلَيْسَ Ù„Ùلّه٠Øَاجَةٌ tidak ada hajat bagi Allah pada hadits tersebut berarti tidak ada hak menerima pahala dari Allah SWT. Dengan kata lain, orang yang shaumnya tidak membekas pada pengendalian diri dari perbuatan dosa tidak akan mendapat pahala dari Allah SWT. Al-Ghazali (450-505H) memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang harus ditempuh agar ibadah shaum itu bernilai baik, yaitu: (1) Menahan pandangan dari sesuatu yang tercela dan dari hal-hal yang melengahkan diri dari dzikir, (2) Menahan lidah dari omongan yang tidak baik seperti dusta, mengumpat dan mengadudomba, (3) Menahan pendengaran dari hal-hal yang dibenci Allah SWT., (4) Menjaga anggota badan dari berbagai perbuatan dosa dan mengendalikan perut dari makan yang subhat, (5) Menyedikitkan makan waktu buka walaupun makanan yang halal, (6) Hati, pikiran dan perasaan hendaknya senantiasa terkait dengan khauf dan roja’ kepada Allah SWT.
3. وَلَا يَجْهَلْ(jangan berlaku bodoh).
Kata يجهل berasal dari جهل yang berarti bodoh, atau berlaku bodoh. Kalimat ini tidak jauh dari يرÙÙØ«, hanya lebih pada tindakan dan sikap yang tidak bijaksana atau berbuat dan berucap kurang tepat. Dengan demikian ibadah shaum mesti dilakukan dengan cerdas, baik intelektual, spiritual, ritual, maupun sosial. Kata al-Suyuthi (w.911H), ولا يجهل أي لا ÙŠÙعل شيئا من Ø£Ùعال أهل الجهل ÙƒØ§Ù„ØµÙŠØ§Ø ÙˆØ§Ù„Ø³ÙÙ‡ ونØÙˆ ذلك (jangan berlaku bodoh artinya berbuat seperti orang bodoh berteriak-teriak tanpa arti bertindak tanpa fikir panjang atau tidak bermanfaat dan sebangsanya).
4. ÙˆÙŽØ¥Ùنْ امْرÙؤٌ قَاتَلَهÙ(jika seseorang mengajak perang atau bertengkar). kata قَاتل merupakan musyarakah (saling) dari قتل (membunuh), maka berarti saling bunuh atau berperang. Oleh karena itu bisa diartikan mengajak perang atau bertengkar.
5. أَوْ شَاتَمَهÙ(atau mencaci maki), menyinggung perasaan baik dengan kata pun tindakan.
6. ÙَلْيَقÙلْ Ø¥ÙنّÙÙŠ صَائÙÙ…ÙŒ مَرَّتَيْنÙ(katakan bahwa aku sedang shaum, hingga dua kali). Beri kesempatan pada yang mengajak bertengkar, mencaci maki atau bertindak tidak senonoh hingga dua kali dengan mengatakan bahwa kita sedang shaum, jangan dulu dilayani hingga dua kali. Jika ternyata sudah dua kali kita katakan dengan menahan diri, ternyata orang yang mencaci maki itu terus tidak menghentikannya, dipersilakan melawan. Rasul SAW dan shahabatnya pun melakukian perlawanan di badar pada bulan ramadlan.
7. وَالَّذÙÙŠ Ù†ÙŽÙْسÙÙŠ بÙيَدÙÙ‡Ù(demi zat yang di tangannya diriku). Kalimat ini merupakan sumpah rasul SAW, untuk meyakinkan umat agar percaya apa yang disabdakannya.
8.) Ù„ÙŽØ®ÙÙ„ÙÙˆÙÙ Ùَم٠الصَّائÙÙ…Ù hembusan mulut yang shaum), bisa dalam arti hakiki yang berarti udara yang keluar dari mulut. Bisa juga dalam arti majazi berupa ucapan atau pun sikap. Hembusan merupakan simbol suara yang disampaikan lidahnya.
9. أَطْيَب٠عÙنْدَ اللَّه٠تَعَالَى(lebih harum di sisi Allah). Bila hembusan itu dalam arti hakiki maka bau mulut orang shaum tidak menimbulkan bau di sisi Allah. Jika diartikan secara majazi, akan berma’na bahwa ucapan orang shaum itu selalu harum karena menyenangkan orang, tidak menyakitkan, tidak menyinggung perasaan yang diajak bicara.
10. Ù…Ùنْ رÙÙŠØ٠الْمÙسْكÙ(di banding parfum kasturi). Kasturi adalah minyak wangi yang terharum dan termahal harganya. Saking harumnya ucapan orang yang shaum akan disenangi lawan bicara, akan bermanfaat bagi yang mendengarkannya.
11. يَتْرÙك٠طَعَامَه٠وَشَرَابَه٠وَشَهْوَتَهÙ(dia meninggalkan makan, minum dan keinginan syahwatnya). Inilah lambang orang yang shaum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari mengekang nafsu makan, minum dan kebutuhan seksnya. Kalimat ini merupakan firman Allah yang dikutip langsung oleh Rasul SAW sebagai hadits qudsi.
12. Ù…Ùنْ أَجْلÙÙŠ(karena-Ku). Allah SWT menandaskan bahwa orang yang shaum menahan makan, minum, dan syahwatnya bukan dilatarbelakangi apapun selain karena Allah SWT semata.
13.) الصّÙيَام٠لÙÙŠ shaum hanya untuk-Ku). Dialah Allah yang maha tahu nilai ibadah shaum hamba-Nya. Ibadah shaum berbeda dengan ibadah yang lainnya bisa diketahui sesama. Kualitas Ibadah shaum, tidak diketahui oleh siapa pun
14. وَأَنَا أَجْزÙÙŠ بÙÙ‡Ù (Aku langsung memberi pahala baginya). Allah SWT sescara langsung memberikan pahala bagi yang ibadah shaum. Jika tidak disebutkan jumlahnya, berarti tidak terbatas.
15. وَالْØَسَنَة٠بÙعَشْر٠أَمْثَالÙهَا(sedangkan kebaikan dinilai sepuluh kali lipat). Dengan demikian pahala ibadah shaum lebih dilipatgandakan lagi oleh Allah SWT, asalkan dilakukan secara baik dan sempurna. Hadits ini berlaku umum, tidak membedakan antara shaum wajib ataupun shaum tathawu.
E. Beberapa Ibrah
1. Shaum adalah menahan, bukan menyiksa diri. Yang ditahan dalam ibadah shaum adalah makan, minum, syahwat, bukan lapar atau dahaga. Dengan kata lain bila dalam ibadah shaum tidak merasa lapar, tidak pula merasa dahaga, tidak mengurangi nilainya.
2. Shaum mesti dijadikan junnah atau prisai hidup hingga dapat berdampak pada pengendalian dari dari segala yang negatif, baik ucap, sikap maupun tindakan.
3. nilai ibadah shaum sangat terkait dengan manifestasinya dalam kehidupan sosial dan membina keikhlasan beramal.
4. Shaum yang baik bukan hanya meninggalkan yang membatalkan secara lahiriyah, tapi juga yang bersifat ruhaniyah. Bukan hanya menahan makan, minum dan jima tapi juga ucapan, sikap dan tindakan dari yang kurang manfaat.
5. dalam hadits ditekankan jangan bertindak bodoh, artinya melakukan shaum mesti dengan kecerdasan dalam berbagai hal; bukan hanya dalam keilmuan tapi juga pengamalan, bukan hanya dalam intelektual, tapi juga ritual, sosial dan spiritual.
-=o0o=-