Bagian Pertama: Ibadah Ramadlan dalam Perspekstif Sejarah (kajian historis analisis)
Bagian Pertama:
Ibadah Ramadlan dalam Perspekstif Sejarah
(kajian historis analisis)
A. Perintah Shaum Berkaitan dengan perang dan ibadah lainnya
Di Madinah, Rasul SAW dan Shahabatnya mendapatkan kesempatan da’wah menegakkan syari’ah secara luas. Beliau juga membangun masyarakat atas dasar rahmah, mengadakan perjanjian damai dengan berbagai fihak, dan mengutus berbagai utusan ke penjuru dunia untuk da’wah. Namun kaum musyrikin Makah semakin benci dan berusaha menghadang syi’ar Islam dengan berbagai cara. Sejak periode Madinah inilah ayat-ayat perang turun secara terus menerus. Peristiwa pentng, pasca hijrah sebelum turun perintah shaum antara lain
1. Ramadlan tahun pertama Hijrah (Maret 623M), Rasul mengutus Hamzah disertai tiga puluh Muhajirin ke Saif al-Bahr, untuk missi da’wah, dihadang oleh Pasukan pimpinan Abi Jahl dengan 300 prajuritnya,
2. Syawal- 1H, (April 623M) Rasul SAW mengutus Ubaidah bin Harits dan enam puluh Muhajirin ke Rabig yang dihadang oleh pasukan Abu Sufyan beserta dua ratus prajurit,
3. Dzul-Qa’dah 1 H (Mei 623M), utusan Rasul berjumlah dua puluh da’i ke al-Harar (dekat al-Juhfah) dipimpin Sa’d bin Abi Waqas,
4. Shafar 2 H (Agustus 623M), Rasul SAW dengan tujuh puluh da’I menuju Abwa,
5. Rabi al-Awal 2 H (September 623M), Rasul memimpin langsung dua ratus shahabat, da’wah ke kota Buwath,
6. masih rabi’ al-Awal 2 H (September 623M), Rasul SAW dengan tujuh puluh shahabat ke Safwan,
7. Jumadi al-Ula- jumadi al-Akhirah 2 H ( Nopember-Desember 623M), Rasul SAW dengan seratus lima puluh shahabat da’wa ke Dzi al-Usyairah,
8. Rajab 2 H (624M), Rasul SAW mengutus Abd Allah bin Jahsy ke Nakhlah disertai dua belas shahabat. Tatkala tiba di Nakhlah, mereka dihadang oleh kaum musyrikin dipimpin Amr bin al-Hadlarmi. Terjadi perselishan saat itu, hingga menewaskan al-Hadlrami, karena kaum muslimin dilarang mereka masuk ke al-Haram. Terjadi perdebatan di kalangan kaum muslimin, karena dianggap pelanggaran bulan haram yang dilarang perang, maka turunlah Qs.2:217.
يَسْأَلÙونَكَ عَن٠الشَّهْر٠الْØَرَام٠قÙتَال٠ÙÙيه٠قÙلْ Ù‚Ùتَالٌ ÙÙيه٠كَبÙيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبÙيل٠اللَّه٠وَكÙÙْرٌ بÙه٠وَالْمَسْجÙد٠الْØَرَام٠وَإÙخْرَاج٠أَهْلÙÙ‡Ù Ù…Ùنْه٠أَكْبَر٠عÙنْدَ اللَّه٠وَالْÙÙتْنَة٠أَكْبَر٠مÙÙ†ÙŽ الْقَتْل٠وَلَا يَزَالÙونَ ÙŠÙقَاتÙÙ„ÙونَكÙمْ Øَتَّى يَرÙدّÙوكÙمْ عَنْ دÙينÙÙƒÙمْ Ø¥Ùن٠اسْتَطَاعÙوا وَمَنْ يَرْتَدÙدْ Ù…ÙنْكÙمْ عَنْ دÙينÙÙ‡Ù ÙÙŽÙŠÙŽÙ…Ùتْ ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ كَاÙÙرٌ ÙÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ ØَبÙطَتْ أَعْمَالÙÙ‡Ùمْ ÙÙÙŠ الدّÙنْيَا وَالْآَخÙرَة٠وَأÙولَئÙÙƒÙŽ أَصْØَاب٠النَّار٠هÙمْ ÙÙيهَا خَالÙدÙونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Qs.2:217
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh perang di bulan haram, tapi membiarkan fitnah dan yang menghambat masjid al-haram jauh lebih berat bahayanya. Oelah karena itu larang perang di bulan haram dikecualikan kalau demi kepentingan membela diri dan membela tegaknya syari’ah Islam.
9. Sejak bulan sya’ban 2 H, ayat perintah perang terus menerus turun seperti Qs.2:190-193,
وَقَاتÙÙ„Ùوا ÙÙÙŠ سَبÙيل٠اللَّه٠الَّذÙينَ ÙŠÙقَاتÙÙ„ÙونَكÙمْ وَلَا تَعْتَدÙوا Ø¥Ùنَّ اللَّهَ لَا ÙŠÙØÙبّ٠الْمÙعْتَدÙينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Qs.2:190
Fungsi perang berdasar ayat ini antara lain (1) menegakkan syari’ah Islam, (2) mengahalangi orang yang mau menyerang, (3) menumpas orang yang melapuai batas.
وَاقْتÙÙ„ÙوهÙمْ Øَيْث٠ثَقÙÙْتÙÙ…ÙوهÙمْ وَأَخْرÙجÙوهÙمْ Ù…Ùنْ Øَيْث٠أَخْرَجÙوكÙمْ وَالْÙÙتْنَة٠أَشَدّ٠مÙÙ†ÙŽ الْقَتْل٠وَلَا تÙقَاتÙÙ„ÙوهÙمْ عÙنْدَ الْمَسْجÙد٠الْØَرَام٠Øَتَّى ÙŠÙقَاتÙÙ„ÙوكÙمْ ÙÙيه٠ÙÙŽØ¥Ùنْ قَاتَلÙوكÙمْ ÙَاقْتÙÙ„ÙوهÙمْ ÙƒÙŽØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ جَزَاء٠الْكَاÙÙرÙينَ
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Qs.2:191
Fungsi perang bedasar ayat ini antara lain (4) melawan orang yang mengusir atau mempertahankan tanah milik, (5) menumpas fitnah dan kekacauan, (6) menjaga kesucian al-Masjid al-Haram, (7) menghukum orang yang menentang.
ÙÙŽØ¥Ùن٠انْتَهَوْا ÙÙŽØ¥Ùنَّ اللَّهَ غَÙÙورٌ رَØÙيمٌ () وَقَاتÙÙ„ÙوهÙمْ Øَتَّى لَا تَكÙونَ ÙÙتْنَةٌ ÙˆÙŽÙŠÙŽÙƒÙونَ الدّÙين٠لÙلَّه٠ÙÙŽØ¥Ùن٠انْتَهَوْا Ùَلَا عÙدْوَانَ Ø¥Ùلَّا عَلَى الظَّالÙÙ…Ùينَ
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Qs.2:192-193
Fungsi perang berdasar ayat ini antara lain (8) mengehntikan kekerasan, (9) meninggikan agama Allah, (10) menumpas permusuhan, (11) menghentikan kezaliman.
10. bulan sya’ban tahun 2 H, juga turun ayat perintah perpindahan qiblat yaitu Qs.2:144.
قَدْ نَرَى تَقَلّÙبَ وَجْهÙÙƒÙŽ ÙÙÙŠ السَّمَاء٠ÙÙŽÙ„ÙŽÙ†ÙوَلّÙيَنَّكَ Ù‚Ùبْلَةً تَرْضَاهَا Ùَوَلّ٠وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجÙد٠الْØَرَام٠وَØَيْث٠مَا ÙƒÙنْتÙمْ ÙَوَلّÙوا ÙˆÙجÙوهَكÙمْ شَطْرَه٠وَإÙنَّ الَّذÙينَ Ø£ÙوتÙوا الْكÙتَابَ لَيَعْلَمÙونَ أَنَّه٠الْØَقّ٠مÙنْ رَبّÙÙ‡Ùمْ وَمَا اللَّه٠بÙغَاÙÙل٠عَمَّا يَعْمَلÙونَ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. Qs.2:144
11. Setelah perpindahan qiblat itulah, rakaat shalat menjadi empat raka’at untuk zhuhur, ashar, isya, tiga raka’at maghrib, dan dua raka’at shalat shubuh. . Diriwayatkan dari Aisyah
قَدْ ÙÙرÙضَتْ الصَّلَاة٠رَكْعَتَيْن٠رَكْعَتَيْن٠بÙمَكَّةَ Ùَلَمَّا قَدÙÙ…ÙŽ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ الْمَدÙينَةَ زَادَ مَعَ ÙƒÙلّ٠رَكْعَتَيْن٠رَكْعَتَيْن٠إÙلَّا الْمَغْرÙبَ ÙÙŽØ¥Ùنَّهَا ÙˆÙتْر٠النَّهَار٠وَصَلَاةَ الْÙَجْر٠لÙØ·Ùول٠قÙرَاءَتÙÙ‡Ùمَا قَالَ وَكَانَ Ø¥Ùذَا سَاÙَرَ صَلَّى الصَّلَاةَ الْأÙولَى
Shalât difardlukan di Mekah, dua raka’at dua raka’at. Kemudian tatkala sampai di Madinah ada tambahan dua raka’at, kecuali maghrib karena merupakan witir akhir siang, dan shakat shubuh karena panjangnya bacaan al-Qur`an pada tiap raka’at. Namun ketika dalam keadaan safar, maka melakukan shalât sperti permulaan difardlukan. Hr. Ahmad, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban.
12. Setelah perintah perang, turunlah perintah ibadah shaum ramadlan, dengan turun ayat-ayat shaum pada tanggal 10 Sya`ban (setelah Rasul SAW berada di Madinah selama 18 bulan).
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ Ø¢ÙŽÙ…ÙŽÙ†Ùوا ÙƒÙتÙبَ عَلَيْكÙم٠الصّÙيَام٠كَمَا ÙƒÙتÙبَ عَلَى الَّذÙينَ Ù…Ùنْ قَبْلÙÙƒÙمْ لَعَلَّكÙمْ تَتَّقÙونَ () أَيَّامًا مَعْدÙودَات٠Ùَمَنْ كَانَ Ù…ÙنْكÙمْ مَرÙيضًا أَوْ عَلَى سَÙَر٠ÙَعÙدَّةٌ Ù…Ùنْ أَيَّام٠أÙخَرَ وَعَلَى الَّذÙينَ ÙŠÙØ·ÙيقÙونَه٠ÙÙدْيَةٌ طَعَام٠مÙسْكÙين٠Ùَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ خَيْرٌ لَه٠وَأَنْ تَصÙومÙوا خَيْرٌ Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ø¥Ùنْ ÙƒÙنْتÙمْ تَعْلَمÙونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Qs.2:183-184
Setelah terjadi perang Badar pada 17 ramadlan tahun 2 H, turun perintah zakat fithri. Sedangkan zakat lainnya diperintahkan sejak bulan syawal tahun 2 H.
B. Ramadlan sebagai Bulan Kemenangan Syari’ah dalam sejarah
Rasul SAW dan shahabatnya tidak mengkhususkan ramadlan hanya untuk ritual belaka, melainkan tetap mengoptimalkan kegiatannya dalam segala aspek kehidupan, utamanya memenangkan al-Islam di atas lainnya. semua itu terbukti dalam berbagai peristiwa yang terjadi di bulan ramdalan, utamanya era Madinah, seperti berikut:
(1) Ramadlan tahun pertama Hijrah (Maret 623M), Rasul mengutus Hamzah disertai tiga puluh Muhajirin ke Saif al-Bahr, untuk missi da’wah, dihadang oleh Pasukan pimpinan Abi Jahl dengan 300 prajuritnya. Walau dihadang kaum Quraisy, kaum mjuslimin pada saat ini dapat meleksanakan missi da’wahnya dan meraih kemenangan yang gemilang, karena syari’ah al-Islm, al-Qur`an dan al-Sunnah memancar ke kawasan jazirah Arab secara meluas.
(2) tanggal 17 ramadlan tahun 2 Hijri terjadi perang Badar, yang kemenangan gemilang diraih kaum muslimin mengalahkan kaum musyrikin, yang diabadikan dalam Qs.3:123
وَلَقَدْ نَصَرَكÙم٠اللَّه٠بÙبَدْر٠وَأَنْتÙمْ Ø£ÙŽØ°Ùلَّةٌ ÙَاتَّقÙوا اللَّهَ لَعَلَّكÙمْ تَشْكÙرÙونَ
Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya. Qs.3:123
(3) tanggal 10 ramadlan tahun 8 Hijri, terjadi futuh Mekkah dan penghancuran berhala yang ada di Ka’bah, sebagai lambang kemenangan gemilang bagi kaum muslimin, yang diabadikan dalam al-Qur`an surat al-Nashr:
Ø¥Ùذَا جَاءَ نَصْر٠اللَّه٠وَالْÙَتْØÙ () وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخÙÙ„Ùونَ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠أَÙْوَاجًا () ÙَسَبّÙØÙ’ بÙØَمْد٠رَبّÙÙƒÙŽ وَاسْتَغْÙÙرْه٠إÙنَّه٠كَانَ تَوَّابًا
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. Qs.110:1-3
(4) akhir ramadlan tahun 8 H, Khalid bin al-Walid menaklukan Nakhlah dan menghancurkan berhala terbesar yang bernama Uzza,
(5) ramadlan tahun 9 Hijri terjadi perang Tabuk, juga dimenangkan muslimin.
(6) ramadlan tahun 9 H, kota Tha`if dapat ditaklukan, penduduknya masuk Islam, berhala Latta dihancurkan,
(7) ramadlan tahun 10 H, tersebarnya Islam ke jazirah Arab lainnya, negri Yaman dikuasai Islam,
(8) 28 Ramadlan tahun 92 H, Thariq bin Ziyad dapat menaklukan Andalusia, Islam tersebar ke kawasan Eropa, dan Dinasi Umayah berdiri dengan kokoh.
Peristiwa penting tersebut menunjukkan bahwa akhir ramadlan itu hari kembalinya kaum muslimin kepada keluarga, berhari raya, dan merupakan hari kemenangan.
C. Beberapa Ibrah
1. Perintah ibadah diturunkan kepada Rasul SAW secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat tanggung jawabnya. Setiap ada perintah yang dianggap berat pada suatu saat, maka ada solusi rukhshahnya.
2. Rukun Islam turun beriringan dengan hukum-hukum lainnya, hingga tidak terpisahkan. Ketika syari’ah diturunkan tidak terdapat pemisahan mana yang menjadi rukun, mana yang menjadi syarat. Demikian pula ditinjau dari hukumnya, tidak terlihat pembedaan mana yang sunat, mana yang wajib, melainkan semua yang diperithakan rasul maka shahabat melakasanakannya. Apa yang dilarang Rasul SAW, maka shahabat menjauhinya, tidak mengentengkan yang makruh, atapun subhat.
3. Ibadah ritual senantiasa menyatu dengan sosial. Bila ada perintah dzikir, selalu beriringan dengan fikir. Penjelasan tentang taqdir, juga tidak terpisahkan dengan kewajiban ikhtiar. Lihatlah peristiwa perang Badar, Uhud, dan Khandaq, ternyata Rasul bukan hanya berdo’a tapi ikhtiarnya pun amat maksimal serta menggunakan strategi unggul dan teknologi canggih pada zamannya.
-=o0o=-