8. HALALNYA MAKAN DAGING DAN HARAMNYA BERBURU KETIKA IHRAM (kajian Qs.5:01)

VIII. Fiqih Qs.05:01 tentang halal makan daging, dan haram berburu ketika ihram
- Teks Ayat dan Tarjamahnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. Qs.5:01
- Tafsir Kalimat
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Seperti dikemukakan di atas, surat al-Ma`idah ini diawali dengan seruan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا yang memberi isyarat bahwa yang dipanggil adalah orang mu`min untuk melaksanakan hokum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, utamanya sejak surat al-Baqarah, Ali Imran dan al-Nisa. Kalau dalam surat al-Nisa banyak diungkap hokum yang berkaitan dengan pembentukan keluarga, maka surat ini banyak yang berkaitan dengan hokum kemasyarakatan dan kenegaraan. Ayat ini memang turun setelah kedailatan Madinah terbentuk. Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair mengatakan
:دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ هَلْ تَقْرَأُ سُورَةَ الْمَائِدَةِ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَتْ فَإِنَّهَا آخِرُ سُورَةٍ نَزَلَتْ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَلَالٍ فَاسْتَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ وَسَأَلْتُهَا عَنْ خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ الْقُرْآنُ
Saya bertemu Aisyah bertanya “apakah anda membaca surt al-Ma`idah”? jawab saya نَعَمْ , kemudian beliau mengatakan “sesungguhnya surat al-Maidah itu merupakan yang terakhir diturunkan, maka apa yang kamu dapatkan di dalamnya tentang yang diahalalkan, maka halalkanlah. Apa yang kamu dapatkan tenang yang diharamkan, maka haramkanlah. Kemudian aku (Jubair) bertanya tentang akhlaq Rasul SAW, maka Aisyah menjawab bahwa akhalq Rasul itu adalah al-Qur`an. Hr. Ahmad.[1] Al-Qurthubi mengutip berbagai sumber, menyatakan bahwa menurut satu riwayat al-Ma`idah turun pada peristiwa Hudzaibiyah, adapula yang mengatakan pada tahun futuh Makkah, ada pula yang mengatakan turun pada haji wada.[2]
Perkataan أَوْفُوا merupakan bentuk perintah yang akar kata dari وَفَى – يَفِي – وَفَاءً yang berarti memenuhi, meleksanakan. Sehingga, menurut al-Maqaghi, الوَفَاء dan الإيْفَاء mengandung arti ألإتْيَان بالشَّىء وَافِيًا لا نَقْص فِيْه memenuhi sesuatu secara sempurna tanpa mengurangi sedikit pun.[3] Al-Zuhaili menerjemahkan perkataan أَوْفُوا dengan أَتِمُّوا الشَّيءَ وَافِيًا كَامِلاً لا نَقْص فِيه (sempurnakanlah sesutau dengan memenuhinya secara keseluruhan tanpa menguranginya sedikit pun).[4] Perkataan عُقُودِ merupakan bentuk jama dari عَقْد yang berarti perjanjian yang kokoh dan mengikat yang mesti dipenuhi secara sempurna, baik perjanjian dengan Allah SWT maupun perjanjian dengan sesame manusia. Perjanjian dengan Allah seperti syahadat uluhiyah yang beriqrar hanya bertuhan pada-Nya dan menentang ketuhanan yang lain. Syahadat risalah berupa iqrar akan berpegang teguh pada ajaran yang dibawa oleh Rasul SAW berupa syari’ah yang tercantum dalam al-Qur`an dan sunnah. Sedangkan perjanjian sesama manusia cukup banyak baik aqad pernikahan, jual beli, sumpah jabatan, perdamian, maupun janji yang lainnya. Al-Alusi,[5] berpendapat bahwa بِالْعُقُودِ yang harus dipenuhi itu menackup tiga macam ikatan perjanjian (1) عقد بين الله تعالى وبين العبد aqad atau ikatan janji antara hamba dengan Allah SWT. (2) عقد بين العبد ونفسه aqad berupa ikatan janji antara manusia dengan dirinya sendiri. (3) عقد بينه وبين غيره من البشر aqad dan ikatan janji antara manusia dengan sesamanya. Janji setia dengan Allah SWT berupa iqrar syahadat yang konsekuansinya segala ucap sikap dan tindakan mesti berdasar aturan al-Qur`an dan sunnah Rasul SAW. Aqad dan ikatan janji dengan diri sendiri berupa hak dan kewajiban yang berkaitan dengan menjaga keselamatan dan kemaslahatan diri. Sedangkan aqad yang berkaitan dengan sesame manusia cukup banyak, bisa janji orang perorang, janji dengan organisasi atau kelompok, bisa juga aqad dengan negara. Jani dengan perseorangan seperti aqad nikah, jual beli, atau kesepkatan yang dibuat bersama. Janji dengan organisasi seperti anggaran dasar anggaran rumah tangga. Janji dengan Negara seperti perundang-undangan dan segala peraturan yang telah disepakai bersama. Semua perjanjian itu mesti dipenuhi secara sempurna, karena akan dimintai tanggung jawab di akhirat kelak. Perintah memenuhi janji diawali dengan kalimat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ini juga memberi isyarat bahwa kesempurnaan iman itu tidak terpisahkan dengan pemenuhan janji. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasul SAW dalam salah satu khuthbahnya menegaskan لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memenuhi janjinya. Hr. Ahmad.[6] Berdasar hadits ini, salah satu sufat mu`min yang amat penting adalah memenuhi janji dan menjaga amanah. Sedangkan melanggar janji merupakan bagian dari sifat munafiq. Rasul SAW bersabda: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ tanda orang munafiq itu ada tiga; jika berkata dusta, jika janji menyalahi, dan jika diberi amanat khianat. Hr.al-Bukhari.[7]
- أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ Dihalalkan bagimu binatang ternak,
Dikaitkan dengan kalimat sebelumnya yang menyerukan untuk memenuhi aqad yang telah dijanjikan, maka memberi isyarat bahwa ada aqad yang berkaitan dengan syari’ah. Tegasnya janji yang mesti dipenuhi itu ada pula yang berkaitan dengan hokum halal dan haram. Salah satu yang dihalalkan syari’ah adalah berupa konsumsi hewani. Setiap muslim tidak boleh mengharamkan yang telah dihalalkan berupa بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ yang menurut istilah bahasa Arab bermakna hewan ternak yang berkaki empat dan jinak tidak memerlukan memburu untuk mendapatkannya. Oleh karena itu menurut Ibn Abbas, yang termasuk بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ adalah unta, sapi atau kerbau, dan sebangsa kambing/domba. Daging hewan semacam ini sangat baik dan bermanfaat untuk dikonsumsi manusia. Tren untuk kembali ke segala yang alami, termasuk pola makan vegetarian, membuat kebiasaan mengonsumsi daging makin ditinggalkan. Daging bahkan identik dengan mengundang penyakit. Padahal, daging juga berkontribusi penting dalam fungsi metabolisme tubuh sekaligus sumber energi. Ketahui apa saja manfaat dari konsumsi daging: (1). Sumber protein
Daging mengandung protein dalam jumlah besar sehingga bahan pangan ini termasuk penting. Protein sangat penting untuk memperbaiki dan membangun jaringan, produksi antibodi serta menguatkan sistem imun tubuh sehingga kita tak mudah sakit. Yang paling penting adalah daging mengandung asam amino esensial, karena itu daging boleh dibilang sebagai sumber protein terbaik. (2). Sumber mineral. Dari berbagai zat gizi yang terkandung dalam daging, kandungan zat besi, zinc, juga seleniumnya tak boleh disepelekan. Zat besi membantu pembentukan sel darah merah untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Sementara itu zinc membantu pembentukan jaringan dan metabolisme. Selenium sendiri berperan dalam memecah lemak dan zat-zat kimia dalam tubuh. (3.) Kaya vitamin.
Kita bisa mendapatkan vitamin A, B, dan D dalam daging. Vitamin tersebut bukan cuma menyehatkan penglihatan tetapi juga menguatkan gigi, tulang, serta menyokong sistem saraf. Manfaat lain dari konsumsi daging adalah menjaga kesehatan kulit dan mental.[8]
- إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ kecuali yang akan dibacakan kepadamu.
Kalimat ini merupakan pengecualian atau takhshish dari kalimat sebelumnya yang bersifat umum. Jadi jelas semua hewan ternak itu halal dagingnya untuk dikonsumsi manusia kecuali hanya hewan tertentu yang diharamkan syari’ah sebagaimana yang akan diterangkan rinciannya. Makna kalimat مَا يُتْلَى عَلَيْكُم tentu saja mencakup segala wahyu yang diturunkan kepada Rasul SAW yang tercakup dalam al-Qur`an dan Sunnah Nabi-Nya.[9] Adapun makanan yang diharamkan itu ada yang langsung disebutkan dzatnya seperti akan dibaca pada ayat 3 surat al-Maidah ini adapula yang diharamkan karena sifatnya, dan adapula karena cara mendapatkannya. Di samping disebutkan secara rinci dalam al-Qur`an ada pula yang dilarang oleh Rasul SAW. seperti: diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasul SAW bersabda
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
setiap hewan yang bertaring dari golongan binatang buas, maka memakannyua adalah haram. Hr. Muslim.[10] Ibn Abbas juga menerangkan
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
sesungguhnya Rasul SAW melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkram. Hr. Muslim.[11]
- غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram.
Ayat ini menegaskan bahwa selain ada hewan yang diharamkan untuk dimakan yang rinciannya akan disebutkan pada ayat 3 mendatang, ada pula yang diharamkan yaitu memburu hewan tatkala sedang ihram. Dikaitkan urusan ihram dengan perintah memenuhi janji, karena pada dasarnya ihram itu berupa iqrar atau janji setia. Dengan demikian ayat pertama surat al-ma`idah ini menyerukan untuk memenuhi janji yang diiqrarkan ketika ihram, tapi untuk memakan daging hewan ternak tetap halal, yang haram itu adalah memburunya. Oleh karena itu dengan dihalalkannya memakan daging bukan berarti halal pula memburunya ketika ihram.
- إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. Pengunci ayat ini mengingatkan bahwa Allah SWT berwenang sepenuhnya untuk menetapkan hokum apapun. Oleh karena itu tidak sepatutnya manusia melanggarnya. Dia Maha kuasa, Maha Adil dan Maha Bijaksana. Ketetapan-Nya pasti bredasar keadilan dan kebijaksanaan yang mendatangkan kemaslahatan.
- Beberapa Ibrah
1.Ayat pertama ini sangat singkat tapi padat isinya, mencakup lima hokum yang sangat penting yaitu (1) perintah memenuhi janji, (2) halalnya hewan ternak; (3) informasi tentang makanan yang diharamkan yang rinciannya bakal diterangkan; (4) haramnya berburu hewan selama ihram; (5) bolehnya berburu hewan di luar ihram.
- Iman tidak terlepas dari kewajiban memenuhi janji. Tidak sempurna iman tanpa memenuhi janji. Janji yang mesti dipenuhi tidak kurang dari tiga jalur (1) janji manusia dengan Allah; (2) janji dengan sesama manusia; (3) janji pada diri sendiri.
- Hewan ternak diciptakan untuk kepentingan manusia. Namun penggunaannya mesti sesuai dengan ketentuan syari’ah. Ada yang diperuntukan dimakan sebagai makanan yang halal, ada pula yang tidak boleh dimakan, dan dimanfaatkan untuk yang lainnya.
- Masa Ihram merupakan masa pantangan, maka mesti disiplin untuk menjauhi pelanggaran ihram. Di antara larangan ihram yang ditetapkan oleh ayat ini adalah berburu hewan, tapi mekan dagingnya hasil tangapan orang lain adalah tetap dihalalkan.
- Hukum syari’ah merupakan ketetapan Allah sesuai dengan kebijakan dan keadilan-Nya. Oleh karena itu tidak sepatutnya manusia melanggar hokum Allah, atau membuat hokum sendiri yang tidak berdasar hokum yang telah ditetapkan-Nya. Hal inilah merupakan komitmen atau janji setia yang mesti dipenuhi.
[1] Musnad Ahmad, no. 24371
[2] al-Jami li-Ahkam al-Qur`an, VI h.30
[3] tafsir al-Maraghi, VI h.42
[4] al-Tafsiar al-Munir, VI h.64
[5] ruh al-Ma’ani, juz IV h.358
[6] musnad Ahmad, no.11935
[7] shahih al-Bukhari, juz I h.58 no.32
[8]http://health.kompas.com/read/2013/02/19/07092969/3.Manfaat.Konsumsi.Daging.bagi.Tubuh
[9] al-Jami li Ahkam al-Qur`an, VI h.35
[10] shahih Muslim, juz X h.72 no 3572
[11] shahih muslim, no 3575