Cara Praktis Membagi Waris
Latar Belakang :
Setiap manusia, kala tidak menjadi ahli warits pasti mewariskan. Setiap muslim menyadari bahwa cara membagi warits yang paling adil dan bijaksana adalah yang berdasar al-Qur’an dan al-Sunnah.
Persoalannya adalah bagaimana cara praktis membagi warits berdasar kebenaran mutlak, keadilan tepat dan kebijaksanaan yang bermanfaat itu?
Buku warits sudah cukup banyak beredar, tapi diperlukan adanya buku pegangan yang mudah difahami dan gampang dipraktekkan. Tulisan pengarang di buku ini mencoba menjawab berbagai pertanyaan tersebut dengan bahasa sederhana dan mudah dipraktekkan.
“Percikan Hukum Warits” Prinsip Pokok dan Cara Praktis Membagi Warits ini berisi 200 halaman dengan 12 bab pembahasan.
A. Hukum Waris jahiliyah yang dikoreksi Syari’ah
Orang jahiliyah masa lalu telah memiliki aturan perwarisan antara lain: (1) harta diwariskan hanya pada laki-laki dewasa, maka dikoreksi oleh syari’ah yang menetapkan bahwa laki-laki maupun wanita mempunyai hak waris, (2) anak angkat atau adopsi menimbulkan hak waris yang sama dengan anak kandung, dokereksi oleh surat al-Ahzab bahwa anak angkat tidak sama dengan anak kandung, (3) perjanjian perwarisan menimbulkan hak waris, dikoreksi oleh syari’ah bahwa yang mendapat warisan akibat perjanjian adalah suami istri.[1]
Adapun ayat yang mengoreksi hukum jahiliyah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Anak angkat tidak sama haknya dengan anak kandung, sebagai koreksi terhadap hukum jahiliyah yang berpandangan adopsi sama dengan punya anak. Firman-Nya:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Qs.33:4
2. Ahli waris bukan hanya laki-laki, sebagai koreksi terhadap hukum jahiliyah yang hanya memberikannya pada kaum pria dewasa. Allah berfirman:
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. Qs.4:33
3. Perjanjian perwarisan dimungkinkan, tapi haknya tidak sama dengan pembagian waris. Perjanjian yang menimbulkan hak waris hanya melalui proses pernikahan.
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. Qs.4:33
B. Al-Qur`an Surat al-Nisa: 11 tentang waris
a. Teks Ayat dan tarjamahnya
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mewsiatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Qs.4:11
1. Ketentuan tentang hak anak:
a. Jika anak yang ditinggal wafat itu terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka hak anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
b. Jika ahli waris itu terdiri anak perempuan saja, dua orang atau lebih, maka hak mereka adalah dua pertiga harta warisan almarhum dibagi rata, tidak membedakan antara anak pertama, kedua dan seterusnya.
c. Jika yang ditinggal wafat itu hanya anak perempuan tunggal, maka baginya adalah setengah harta peninggalan almarhum.
d. Bila yang yang ditinggal wafat itu terdiri atas anak laki-laki, maka bagiannya adalah sisa harta yang ditinggalkan ditegaskn pula dalam Hadits :
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikan harta warisan kepada yang berhak mendapat bagian. Jika masih ada sisa maka untuk keluarga yang mempunyai hubungan turunan jalur laki-laki[21].
Anak laki-laki adalah ahli waris yang terdekat, dan menghabiskan harta milik al-marhum yang tidak mempunyai ayah, ibu, atau istri. Ahli waris yang dapat mengurangi hak anak laki-laki adalah ayah, ibu, dan istri.
Lebih jelasnya tentang hak waris, anak bisa dilihat pada tabel berikut:
BAGAN HAK WARIS BAGIAN ANAK |
||
AHLI WARIS |
HAKNYA |
SYARAT-SYARAT |
Anak laki-laki |
Semuanya |
*Tidak ada ahli waris lain * Semua sisa bila ada ahli waris lain |
2X hak anak wanita |
terdiri anak laki dan wanita |
|
Anak Wanita |
1/2 harta |
Tunggal tak ada anak lain |
1/2 dari hak laki2 |
Terdiri atas anak laki-laki dan wanita |
|
Serikat pada 2/3 |
*almarhum tidak meninggalkan anak laki-laki *jumlah anak wanita dua orang atau lebih |
2. Ketentuan hak ayah dan ibu:
a. Ayah dan ibu merupakan ahli waris dari anak yang meninggal dunia, bila tidak ada ahli waris lain seperti anak.
Tegasnya, jika seseorang meninggal dunia, tidak meninggalkan anak, tidak pula meninggalkan suami/istri, maka seluruh harta warisan menjadi hak ayah dan ibunya. Hak ibunya adalah sepertiga dan sisa untuk ayahnya.
b. Jika almarhum itu meninggalkan anak laki-laki, maka hak ayah dan ibu masing-masing seperenam.
c. Jika yang meninggal itu tidak punya anak sama sekali, maka ibunya mendapat sepertiga harta peninggalan, dan sisanya untuk ayah. Namun jika yang almarhum itu meninggalkan beberapa saudara, maka hak ibunya menjadi seperenam.
d. Hak waris ayah tidak terpengaruh oleh adanya saudara. Hak saudara belum ditetapkan pada ayat ini, melainkan ditetapkan pada ayat selanjutnya.
e. Jika almarhum itu tidak meninggalkan anak laki-laki, tapi meninggalkan anak perempuan, maka ibunya mendapat seperenam dan ayah mendapat bagian sisanya.
Lebih singkatnya lihat tabel berikut:
BAGAN HAK WARISAN BAGI AYAH DAN IBU |
||
AHLI WARIS |
HAKNYA |
SYARATNYA |
Ayah |
Semuanya |
Tidak ada ahli waris lain |
1/6 |
almarhum punya anak laki |
|
Sisa |
almarhum tidak meninggalkan anak laki-laki |
|
Ibu |
1/3 |
al-marhum tidak meninggalkan anak |
1/6 |
almarhum meninggalkan anak Atau meninggalkan saudara |
e. Beberapa contoh Pembagian waris berdasar Qs.4:11
1. Seseorang meninggal dunia. Ayah ibunya telah meninggal lebih dulu. Ahli waris yang masih hidup terdiri atas seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Pembagiannya adalah: anak laki-laki mendapat bagian dua pertiga harta, dan anak perempuan mendapat sepertiganya.
2. Seseorang meninggal dunia. Ayah ibunya masih ada. Al-marhum juga meninggalkan tiga orang anak perempuan. Harta peninggalannya menjadi: hak ayah seperenam, ibunya seper enam, dan dua pertiganya untuk anak perempuan dibagi rata.
3. Bagaimana kalau seseorang meninggal dunia, tidak punya anak sama sekali, tapi ayah dan ibunya masih ada? Harta warisnya adalah untuk ibu sepertiga, dan ayahnya dua pertiga.
4. Bagaimana jika seseorang meninggal dunia, tidak punya anak laki-laki, melainkan hanya anak perempuan tunggal, sedangkan ayah dan ibunya masih ada? bagikanlah dengan cara hak anak perempuan setengah (karena tunggal), ibunya seperenam, dan ayahnya mendapat sisa.
5. Seseorang meninggal dunia, tidak meninggalkan ahli waris, selain satu-satunya anak laki-laki. Kasus demikin, maka seluruh harta akan menjadi hak anak laki-laki tersebut.
6. Almarhum tatkala meninggal, tidak punya anak sama sekali, dan ibunya sudah wafat terlebih dahulu, yang ada tinggal ayahnya. Semua harta warisan menjadi hak ayahnya.
7. Almarhum meninggalkan satu anak perempuan, dua anak laki-laki dan ibunya masih ada. Pembagiannya adalah ibu mendapat bagian seperenam. Sisanya untuk anak dengan cara (1) dua anak laki-laki sama dengan empat, (2) satu anak perempuan sama dengan satu. Dengan demikian sisanya itu menjadi 5/5. Bagian anak laki-laki, masing-masing 2/5 kali sisa. Bagian anak perempuan adalah 1/5 dari sisa.
8. Almarhum tidak meninggalkan anak, dan ayah ibunya masih ada. Almarhum juga meninggalkan beberapa orang saudara. Bagaimana pembagian warisannya? Ibu mendapat seperenam dan ayahnya mempunyai hak seluruh sisanya.