4.Ramadlan bulan shaum dan al-Qur`an (kajian tafsir al-baqarah:185)
Bagian keempat
Ramadlan bulan shaum dan al-Qur`an
(kajian tafsir al-baqarah:185)
- Teks Ayat dan Terjemah
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadlan; bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelas dari petunjuk itu, serta pembeda antara yang hak dan bathil. Karena itu barangsiapa di antaramu menyaksikan bulan Ramadlan hendaklah shaum pada bulan itu. Barangsiapa yang sakit atau di perjalanan lalu berbuka, maka wajib mengganti shaumnya di hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya serta mengagungkan Allah sebagaimana Ia telah memberi petunjuk atasmu. Mudah-mudahan kamu bersyukur. (Qs.Al-Baqarah,2:185)
- Tinjauan Historis
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’,[1] ia menerangkan bahwa di masa Rasul SAW, (tatkala ayat 184 turun) kaum muslimin ada yang menyimpulkan bolehnya memilih antara shaum dan fidyah (yang mau shaum melakukan shaum, yang tidak mau mereka menggantinya dengan fidyah), akhirnya turun ayat 185 ini yang menegaskan bahwa barangsiapa yang menyaksikan awal bulan hendaklah shaum. Dengan demikian kekeliruan kaum muslimin tersebut dimansukh oleh ayat 185 ini. Hr.al-Bukhari, Muslim[2]
- Kaitan dengan ayat sebelumnya
- Pada ayat 184 dikemukakan bahwa shaum itu mesti dilakukan pada أياما معدودات (hari-hari yang ditentukan bilangannya), maka pada ayat ini dijelaskan oleh شَهْر رمضان sebagai bulan diturunkan al-Qur`an.
- Pada ayat 184 diungkap keringanan bagi yang sakit, dan di perjalanan yang tidak memungkinkan shaum tepat waktu untuk mengantinya di hari lain. Jika tidak memungkinkan diganti pada hari lain, maka daat menggantinya dengan membayar fidyah yang diberikan pada orang miskin. Pada ayat 185 dikemukakan latar belakang keringanan tersebut yaitu demi memberikan kemudahan bagi umat yang beriman.
- Tafsir Kalimat
- شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْآنُ“Bulan Ramadlan; bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran”.
Perkataan شَهْر berarti bulan yang menunjukkan waktu. Istilah yang menunjukkan jenis bulan yang bersinar, adalah قَمَر. Nama رَمَضَان untuk bulan sudah dikenal sejak para nabi terdahulu. Kalimat شَهْرُ رَمَضَانَ merupakan penjelasan dari أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ yang tertera pada ayat sebelumnya. Tegasnya, bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah bulan Ramadhan. Kemudian diterangkan pula bahwa bulan Ramadhan itu adalah bulan diturunkannya al-Qur’an, dengan kalimat الَّذِى أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْآنُ.
Perkataan الْقُرآن pada ayat ini bisa dipahami sebagian dari al-Qur`an, bisa semuanya, bisa juga bermakna ayat tertentu dari al-Qur`an. Ibn Abbas ( Shahabat, 3 sH-68H) menerangkan bahwa al-Qur`an diturunkan ke langit dunia sekaligus pada bulan Ramadlan, kemudian disampaikan kepada Rasul oleh Jibril secara berangsur, terkadang satu ayat, dua ayat, satu surat dua surat atau tiga surat.[3] Ada yang berpendapat bahwa pada bulan Ramadlan, tepatnya Lailah al-Qadr, al-Qur’an diturunkan sekaligus dari Lauh al-Mahfud ke Bait al-Izzah. Setelah itu baru diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Rasul SAW secara berangsur-angsur disesuaikan dengan peristiwa yang terjadi.[4] Al-Zarqani, menerangkan bahwa al-Qur`an diturunkan melalui tiga tahap: (1) dari Allah SWT diturunkan melalui firman-Nya ke al-Lauh al-Mahfuzh (perhatikan Qs.78:21-22), yang hakikatnya hanya diketahui oleh-Nya, (2) dari Lauh al-Mahfuzh ke Bait al-Izzah, langit dunia (baca: Qs.44:3, 97:1, 2:185), yang menurut sebagian riwayat selama dua puluh malam ramadlan, (3) diturunkan kepada Rasul SAW melalui Mala`ikat Jibril al-Amin, (baca: Qs.26:193-195) secara berangsur dengan jangka waktu lebih dari 22 tahun. [5] Para ahli sejarah sepakat bahwa susunan al-Qur`an dalam mushhaf kini, sesuai dengan susunan yang di lauh al-Mahfuzh. Al-Qur`an tidak disusun berdasar urutan turun ayat, melainkan urutan surat. Itulah yang diajarkan Rasul SAW, yang bisa dijadikan dasar pula dalam sistematika pembacaan dan pengajarannya. Bulan Ramadlan pada ayat ini disebut sebagai bulan diturunkannya al-Qur`an mengandung isyarat agar setiap muslim meningkatkan kegiatannya dalam membaca dan mengkaji wahyu Allah SWT, tidak terpisahkan dengan pelaksanaan shaum. Rasul SAW bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ
Tidaklah suatu kelompok berkumpul di salah satu rumah dari rumah Allah, lalu membaca kitab Allah, mempelajarinya secara mendalam, dan mendiskusikan isinya di antara mereka, kecuali Allah SWT akan menurunkan bagi mereka ketentraman dan rahmat yang melimpah. Mereka juga dikerumuni Malaikat, yang mendo’akan. Hr.Muslim.[6]
Berdasar hadits ini, ibadah yang paling tinggi nilainya yang dilakukan di Masjid bukan wiridan, tapi membaca dan mengkaji isi al-Qur`an, serta mendiskusikan isinya.
- هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الهُدَى وَالفُرْقَانِ“Sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelas dari petunjuk itu, serta pembeda antara yang hak dan bathil” Ayat ini menginformasikan tentang fungsi al-Qur’an diturunkan sebagai Hudan, Bayinat, dan Furqan.
Hudan di sini berarti petunjuk, pembimbing dan pemimpin manusia agar senantiasa berada pada jalan yang benar, lurus dan terhindar dari jalan yang sesat.[7] Bayyinat Minal-Huda berarti argumentasi dan dalil-dalil yang menjelaskan dan memperkuat petunjuk itu. Sedangkan Furqan pembeda dan pemisah antara yang hak dan yang bathil. [8] Demikian jelaslah bahwa fungsi al-Qur’an diturunkan itu sangat penting.
Dengan Hudan, manusia dibimbing agar senantiasa berada pada jalan lurus dan benar serta terhindar dari kesesatan dan kesalahan. Dengan Bayyinat, manusia mengetahui dalil-dalil dan argumentasi yang mendorong untuk meyakini petunjuk itu tidak hanya keyakinan iman tapi juga keyakinan ilmiyah. Dengan Furqan, manusia bisa membedakan dan memisahkan mana al-Haq dan mana al-Bathil.
Selanjutnya diharapkan agar manusia, tidak hanya membedakan dan memisahkan, tapi juga menegakkan kebenaran dan memberantas kebathilan.
Tabel. Pengertian al-Qur`an sebagai hudan, bayyinat
dan al-Furqan
MUFFASIR | KOMENTAR | TERJEMAH |
Al-Thabari
(w.310H) Jami al-Bayan[9] |
هدى للناس فإنه يعني رشادا للناس إلى سبيل الحق وقصد المنهج وبينات فإنه يعني وواضحات من الهدى يعني من البيان الدال على حدود الله وفرائضه وحلاله وحرامه والفرقان يعني والفصل بين الحق والباطل | Al-Qur`an sebagai hudan karena membimbing manusia ke jalan haq dan tujuan hidup. Sebagai bayinat kerna menjelaskan berbagai petunjuk yang merinci ketentuan Allah tentang mana yang fardlu, mana yang halal dan yang haram. Sebagai al-Furqan, kerana memisahkan antara hak dan bathil |
Al-Wahidi (w.468H) Al-Wajiz[10] | هاديا للناس وبينات من الهدى وآيات واضحات من الحلال والحرام والحدود | Membimbing manusia, menjelaskan sevcara rinci dan membedakan antara yang halal dan haram, serta batasan-batasannya |
Al-Baghawi (w.516) Ma’alim al-Tanzil[11] | هدى للناس من الضلالة وبينات من الهدى أي دلالات واضحات من الحلال والحرام والحدود والأحكام والفرقان أي الفارق بين الحق والباطل | Membimbing manusia terhindar dari kesesatan, menjelaskan dasar hidup yang jelas tentang halal-haram, batasan-batasan dan hukum-hukum. Pembeda antara hak dan bathil |
Al-Nasafi (w.671H) Tafsir al-Nasafi[12] | هداية للناس إلى الحق وهو آيات واضحات مكشوفات مما يهدى إلى الحق ويفرق بين الحق والباطل | Membimbing manusia ke jalan yang benr. Dia adalah ayat yang jelas, rinci dan mengungkapkan apa yang ditunjukkan, serta membedakan antara hak dan batil |
Al-Baydlawi (w.791H) Tafsir al-Baydlawi[13] | هداية للناس بإعجازه وآيات واضحات مما يهدي إلى الحق ويفرق بينه وبين الباطل بما فيه من الحكم والأحكام | Petunjuk bagi manusia dengan kemu’jizatanna. Bukti kebenaran yang jelas tentang apa yang ditunjukannya kepada kebenaran mutlak. Memisahkan dan membedakan antara hak dan bathil tentang hikmah, ilmu dan hukum-hukum |
Abu Su’ud (w.951H) Irsyad al-Aql[14] | هدية للناس بما فيه من الإعجاز وغيره وآيات واضحة مرشدة إلى الحق فارقة بينه وبين الباطل بما فيه من الحكم والأحكام | Petunjuk bagi manusia dengan apa yang ada di dalamnya berbagai mu`jizat dan linnya. Ayat-ayat yang jelas membimbing manusia kepada jalan yang benar, serta membedakan dengan yang bathil tentang ilmu dan hukum-hukum |
Manusia yang memperoleh hidayah, bayinat dan furqan dari al-Qur`an tentu yang memenuhi tanggung jawabnya. Tanggung jawab mu`min terhadap al-Qur`an antara lain sebagai berikut.
Tabel. Tanggung Jawab Muslim Terhadap Al-Qur’an Berdasar Syari’ah | ||||||||||||||||||
|
- فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “Karena itu barangsiapa di antaramu menyaksikan bulan Ramadlan hendaklah shaum pada bulan itu”.
Jalalain mengartikan Syahida pada ayat ini dengan حَضَرَ yang berarti hadir.[15] Oleh karena itu kalimat tersebut, bisa diartikan: “Barangsiapa diantaramu berada di tempat tinggal pada bulan Ramadlan, maka wajib atasnya melaksanakan shaum“. Sebagaimana dikemukakan di atas kalimat ini berkaitan dengan adanya kaum muslimin yang berpendapat bahwa shaum itu sebagai pilihan bukan kemestian. Apakah akan mengeluarkan fidyah ataukah melaksanakan shaum. Kaum muslimin yang kaya saat itu ada yang melakukan shaum ada pula yang memilih fidyah. Ayat ini merupakan koreksi anggapan tersebut.[16]
Dengan demikian setelah ayat ini turun, setiap orang yang tidak terkena uzur, wajiblah melakukan shaum. [17] Konsekuensi bagi yang tidak melakukan shaum tanpa udzur adalah dosa sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang lalu
مَنْ أفْطَر يَوْمًا مِن رَمضَان مِنْ غيْرِ عُذْرِ وَلا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْر وَإنْ صَامَه Barangsipa yang berbuka pada satu hari di bulan Ramadlan, tanpa ada uzur, bukan karena sakit, maka dia tidak akan bisa membayarnya walau satu tahun, walau dia mengadlanya terus menerus. Hr. al-Bukhari[18] Al-Daylami[19]
- وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَو عَلَى سَفَرٍ فِعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر Barangsiapa yang sakit atau di perjalanan lalu berbuka, maka wajib mengganti shaumnya di hari lain.
Dengan ditegaskannya oleh kalimat: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ maka bisa terjadi, kaum muslimin akan bersusah payah memaksakan diri untuk melaksanakan shaum walaupun sakit dan di perjalanan, sebab tidak ada pengecualian. Oleh karena itu dirangkaikan dengan kalimat وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ sebagai keringanan dan peluang bagi yang tidak mampu shaum tepat waktu, untuk mengambil alternatif lain. Dengan demikian ayat ini merupakan penegasan kembali bahwa jika sakit atau di perjalanan tidak perlu memaksakan diri, boleh saja meninggalkan shaum asalkan menggantinya di waktu yang lain. Jika pengulangan ayat ini merupakan penegasan kembali, bahwa rukhshah tetap bisa dipergunakan tatkala uzur tiba.
- يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اليُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ العُسْرَ“Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu“. Dalam ayat ini tersirat adanya fungsi shaum yang disertai segala aspeknya, bahwa peraturan Qadla dan Fidyah pun merupakan bukti kemurahan Allah SWT bagi hamba-Nya.
Jelaslah bahwa adanya rukhshah itu untuk kemudahan bukan untuk kesukaran. Oleh karena itu jika ada seseorang bepergian dan tidak merasa berat untuk shaum, maka pilihlah mana yang mendatangkan kemudahan. Jika dirasakan bahwa qadla itu lebih berat dibanding tepat pada waktunya, maka tentu yang harus dipilih adalah tepat waktu. Boleh jadi dalam robongan perjalanan, tidak sama pilihannya ada yang shaum terus, ada pula yang berbuka.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
Anas Bin malik meriwayatkan: Kami bepergian bersama Nabi SAW, di antara kami ada yang tetap shaum ada pula yang berbuka; yang shum tidak mencela yang berbuka, yang berbuka tidak mencela yang tetap sahum. Hr. al-Bukhari dan Muslim.[20]
Al-Sya’bi menegaskan, jika ada alternatif yang boleh dipilih, maka yang paling mudah itulah yang paling tepat dipilih, karena itulah yang paling mendekati kebenaran.
- وَلِتُكْمِلُوْا العِدَّةَ وِلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى مَا هَدَىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya serta mengagungkan Allah sebagaimana Ia telah memberi petunjuk atasmu. Mudah-mudahan kamu bersyukur.
Kalimat لِتُكْمِلُوْا العِدَّةَ Agar kamu menyempurnakan hitungan, masih berkaitan erat dengan masalah qadla shaum. Artinya hendaklah teliti dan cermat menghitungnya sehingga jangan sampai ada yang terlewat. bahkan berkaitan pula dengan fidyah, sehingga tidak satu hari pun yang tidak difidyahi. Namun jika dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya, kewajiban menyempurnakan hitungan itu mencakup atas segala aspek ibadah Ramadlan, baik yang berkaitan dengan shaum, Qiam al-Lail, zakat fitrah ataupun ibadah lainnya.
Menurut Al-Qasimi, pengunci ayat ini merupakan penjelasan tentang latar belakang Allah SWT dalam memberikan bimbingan kaifiyat ibadah.[21] Ulama lain berpendapat bahwa kalimat ini berisi perintah takbir tatkala selesai menunaikan shaum. Itulah sebabnya Iedul Fitri dimakmurkan dengan takbir.
Bahkan menurut Daud al-zhahiri hukum takbir Ied itu adalah wajib, sebab arti asal dari amr itu menunjukkan kewajiban.[22] Kemudian ditegaskan pula dengan kalimat:عَلَى مَا هَدَىكُمْ yang menunjukkan bahwa segala ibadah itu mesti mengikuti dan atas dasar petunjuk Allah SWT. Selanjutnya ayat ini dikunci dengan kalimat وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “agar kalian bersyukur. Ibadah yang dilatarbelakangi syukur, akan mudah dilaksanakan, serta merasa ringan tanpa beban, karena penuh kesadaran dan kerelaan.
- Beberapa Ibrah
- Bulan ramadlan selain sebagai bulan ibdahah shaum, juga merupakan bulan al-Qur`an. Sebgai bulan al-Qur`an karena pada bulan tersebut permulaan wahyu pertama diturunkan serta diturunkan kembali secara sistematis berdasar urutan surat dan ayat pada setiap ramadalan selama Rasul SAW masih hidup. Pada bulan ramadlan pula al-Qur`an dibaca di seluruh dunia secara keseluruhan oleh kaum musmilin.
- al-Qur`an berfungsi sebagai petunjuk, penjelasan berbagai hal serta sebagai pemisah antara yang benar dari yang salah, antara yang baik dari yang buruk.
- Siapa pun muslim yang tahun tentang jatuhnya bulan ramadalan, maka wajib menunaikan ibadah shaum, kecuali bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya baik karena skit atau perjalanan, maka bias dig anti di hari lainnya.
- segala ketentuan syari’ah telah disesuaikan dengan kemampuan manusia dan telah diringankan aturannya. Allah menghendakui kemudahan, maka tidak boleh mencar-cari alasan yang lebih mudah yang tidak berdasar ketentuan Ilahi.
- Bila ada kemudahan maka janganlah mencari kesulitan. Namun bila ketetapan Ilahi itu telah ditegaskan, maka jangan lagi tawar menawar untuk menyepelakannya.
- Semua ibadah berfungsi memaslahatkan manusia dan megangungkan Allah SWT. Oleh karena itu setiap manusia sepentasnya pandai bersyukur atas ketentuan Ilahi yang demikian lengkap dan sempurna itu.
[1] Salamah bin Amr bin al-Akwa, Abu Muslim al-Aslami, shahabat Rasul, wafat di Madinah tahun 74H.
[2] Shahih al-Bukhari, IV h.1638, Shahih Muslim, II h.802
[3] Fayruz Abadi, Tanwir al-Miqbas min Tafsir ibn Abbas, h.25
[4] Muhammad Nasib al-Rifa`iy, Taysir al-Aliy al-Qadir, I h.142
[5] Muhhamad Abd al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur`an, I h.32-35
[6] Shahih Muslim, IV h.2074
[7] ( tafsir Al-Maraghi, II h. 73).
[8] (Sa’id Hawa, Al-Asas fi al-tafsir, h. 415).
[9] Jami al-Bayan, II h.146
[10] al-Wajiz Fi tafsir al-Kitab al-Aziz, I h.150
[11] Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil, I h.151
[12] Tafsir al-Nasafi, I h.90
[13] Tafsir al-Baydlawi, I h.465
[14] Irsyad al-Aql al-Salim ila mazaya al-Qur`an, I h.200
[15] Tafsir al-Jalain, I h. 26).
[16] Abu al-Fadlal Syihab al-Din, al-Ijab fi Bayan al-Asbab, I h.432
[17] (Al-Rifa’i, Taysir al-Aly al-Qadir, I h. 143).
[18] Shahih al-Bukhari, II h.683
[19] Al-Firdaus, III h.569
[20] Shahih al-Bukhari, no.1811, Shahih Muslim, no. 1877
[21] Jamal al-Din al-Qasimi, Mahasin al-Ta`wil, I h. 88)
[22] (Sa’id Hawa, Al-Asas fi al-Tafsir, h.416).